Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2021/PN Unr BANK BRI UNIT SURUH 1.MUHKURI
2.HIDAYATUL SHIMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2021/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 18 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI UNIT SURUH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHKURI
2HIDAYATUL SHIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.668.011,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK2003FTVH/3789/03/2020 tanggal 19 Maret 2020;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK2003FTVH/3789/03/2020 tanggal 19 Maret 2020;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas;
  • Tanah yang saat ini terletak di Desa Krandonlor Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 339/Desa Krandonlor, atas Muh Kuri dengan luas 1.214  m2 (seribu dua ratus empatbelas meter persegi) berdasarkan Gambar Situasi tanggal 31 Juli 2013

 

  1. Memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan asas publikasi (pemasangan stiker, mmt, plang dll) terhadap agunan SHM No. 2114 / Kelurahan Mangunsari atas nama Ny.Ambarsari sebagai sarana untuk mempercepat proses penjualan dan atau lelang guna penyelesaian kredit

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 95.668.011,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu tanah yang terletak di Desa Krandonlor, Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang, dengan bukti kepemilikan SHM No. 339 Desa Krandonlor, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang atas nama Muh Kuri dengan luas 1.214  m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00037/Krandonlor/2013 tanggal 31/06/2013, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak