Dakwaan |
--------Bahwa ia terdakwa SUPARDI Bin RIDUAN pada hari senin tanggal 16 November 2020 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2020 bertempat di Jembatan timbang UPPKB (Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor ) Klepu Kabupaten Semarang yang terletak di jalan Soekarno Hatta km 30,Kelurahan Randugunting Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang , atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran ,telah memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan type, kendaraan gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada tangggal 16 November 2020 saat mobil barang bak terbuka yang sedang membawa karton PT surindo Gresik Jawa Timur melewati jembatan Timbang Klepu Kab. Semarang dilakukan pemeriksaan dokumen mobil tersebut oleh petugas operasional jembatan timbang Klepu Kabupaten Semarang terlihat jika dari fisik kendaraan tersebut yang berupa 1 (satu) unit mobil truck, W 9724 CA Merk ISUZU, type FTR 33, warna Putih tersebut sudah dilakukan modifikasi/perubahan yang menyebabkan perubahan tipe kendaraan tersebut,
- Selanjutnya saat berada di lakukan Penimbangan oleh Petugas dari SATPEL UPPKB KLEPU Kabupaten Semarang PPNS Perhubungan Darat pada BPTD Wilayah X Provinsi Jawa Tengah Dan D.I Yogyakarta yaitu saksi SUTANTA dan saksi SUTANA ternyata 1 (satu) unit mobil truck, W 9724 CA Merk ISUZU, type FTR 33, warna Putih, tahun pembuatan 2003, isi silinder 8.226 cc, bahan bakar solar, warna TNKB hitam yang dikendarai oleh saksi AGUS DWIONO ternyata tidak sesuai ketentuan yang berlaku .
Dari hasil pengukuran pada fisik kendaraan mobil barang bak terbuka yang berupa 1 (satu) unit mobil truck, W 9724 CA Merk ISUZU, type FTR 33, warna Putih tersebut sudah berubah dari bentuk aslinya yaitu dengan menambah jarak sumbu dan julur belakang (ROH) dengan konfigurasi sumbu 1.2 (satu dua) berubah menjadi memperpanjang jarak sumbu kendaraan dengan ukuran
- asli 4.250 mm Menjadi 6.100 mm dan Julur Belakang (Roh) dengan ukuran asli 2.600 mm menjadi 3.150 mm dan panjang bak ukuran asli 6.000 mm menjadi 8.300 mm dan lebar bak ukuran asli 2.500 mm menjadi 2.600 mm, sehingga panjang kendaraan dari ukuran aslinya 8.120 mm menjadi 10.500 mm.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa awalnya telah membeli kendaraan mobil barang bak terbuka yang berupa 1 (satu) unit mobil truck, W 9724 CA Merk ISUZU, type FTR 33, warna Putih tersebut dari Alimudin pada tanggal 11 Januari 2019 dimana saat terdakwa membeli masih dalam keadaaan normal/tanpa rakitan selanjutnya terdakwa menyuruh pengemudinya yang bernama Bud (dalam Pencarian orang ) untuk mencari bengkel perakitan di daerah Mojokerto dengan tujuan menambah jumlah barang yang akan diangkut lebih banyak dari kondisi normal . dan selanjutnya setelah selesai dilakukan perakitan atas mobil tersebut terdakwa membayar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) atas jasa perakitan tersebut
- Bahwa terdakwa mulai bulan Februari 2020 mengoperasionalkan kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil truck, W 9724 CA Merk ISUZU, type FTR 33, warna Putih tersebut untuk bisnisnya yaitu mengangkut karton dari PT Surindo Gresik Jawa Timur dan terdakwa tidak mendaftarkan perubahan spek kendaraan ke pengujian type kendaraan bermotor agar memperoleh keuntungan yang besar.
- Bahwa kendaraan milik terdakwa berupa 1 (satu) unit mobil truck, W 9724 CA Merk ISUZU, type FTR 33, warna Putih tersebut tidak masuk dalam database dan tidak memiliki SRUT ( Sertifikat Registrasi Uji Type ) karena merakit kendaraan tersebut secara ilegal karena perakitan tersebut tidak sesuai Standart operasional Prosedur terkait ukuran dimensi yang telah ditetapkan tersebut
- Bahwa secara teknis perubahan chasis dan dimensi pada kendaraan terdakwa tersebut akan mengakibatkan over loading atau lebih muatan dan secara teknis akan berdampak berkurangnya daya motor kendaraan yang menyebabkan laju kendaraan berkurang/lambat, berubahnya dimensi kendaraan akan menyebabkan beban yang harus ditumpu oleh sumbu kendaraan akan berpotensi patahnya sumbu kendaraan tersebut. Dan dapat mengakibatkan kecelakaan/menganggu pemakai jalan lain.
- Bahwa SRUT merupakan bukti bahwa setiap kendaraan bermotor memiliki spesifikasi teknik sama/sesuai dengan yang dirakit sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan . dimana SRUT merupakan bukti bahwa setiap kendaraan yang dimodifikasi memiliki specifikasi sama dengan type kendaraan yang disahkan / rancang bangun dan rekayasa kendaraan yang telah disahkan, yang merupakan kelengkapan persyaratan pendaftaran dan pengujian berkala kendaraan bermotor.
- Bahwa didalam melakukan pembuatan rumah box wajib mendapatkan Surat Registrasi Uji Type (SRUT) dengan mekanisme yaitu pengajuan Surat Registrasi Uji Type (SRUT) melalui sistem Online (Situs:ujitiperb.dephub.go.id) dari pihak Karoseri yang terdaftar harus memliki akun terlebih dahulu, setelah masuk ke akun Karoseri yang terdaftar mendaftarkan nomor rangka dan nomor mesin yang berdasarkan SKRB yang dimiliki Karoseri tersebut, setelah mendaftar akan diverifikasi dan dilakukan pemeriksaan fisik oleh penguji dari BPTD, setelah itu dari BPTD mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik kemudian akan diverifikasi dan diterbitkan SRUT oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat Cq Direktur Sarana Transportasi Jalan, Kemudian dicetak dan dilakukan pembayaran PNBP sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk mobil barang oleh pihak Karoseri yang terdaftar
Bahwa oleh karena rumah box tersebut telah melebih ketentuan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) sehingga terdakwa SUPARDI Bin RIDUAN tidak pernah mengajukan permohonan uji tipe rancang bangun (pemeriksaan kesesuaian fisik) untuk kendaraan 1 (satu) unit mobil truck, W 9724 CA Merk ISUZU, type FTR 33, warna Putih, tahun pembuatan 2003 tersebut ,ke Dit.
- Sarana Transportasi Jalan c.q Subdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor sehingga tidak terdaftar didatabase dan DITJENDHUBDAT tidak mengeluarkan Surat Registrasi Uji Type (SRUT dan apabila kendaraan tidak memiliki SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) berarti kendaaraan tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga tidak dapat beroperasi di jalan Republik Indonesia
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 277 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |