Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2023/PN Unr PT BPR MEKAR NUGRAHA 1.RYNO MEI ARFIAN
2.RUSTANTINAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2023/PN Unr
Tanggal Surat Selasa, 17 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR MEKAR NUGRAHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RYNO MEI ARFIAN
2RUSTANTINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 152.183.378,00
Petitum

Priemer

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum sah perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor 24 bertanggal 09 September 2021.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Cidera janji dan atau Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi seluruh kewajiban yang ada beserta bunga dan dendanya, dengan rincian

Sisa hutang pokok : Rp 76.516.700,- ( Tujuh puluh enam juta lima ratus enam belas ribu tujuh ratus rupiah ) , Bunga Konvensional Rp 1.100.000,- ( Satu juta serratus ribu rupiah ) /bulan terhutang sampai gugatan ini diajukan sebesar : Rp 10.083.300,- ( Sepuluh juta delapan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah )

, Denda keterlambatan sebesar : : Rp 66.110.604 ,- ( Enam puluh enam juta seratus sepuluh ribu enam ratus empat rupiah): dengan total jumlah yang harus dibayarkan ditaksir sebesar :Rp 152.183.378.- (Seratus lima puluh dua juta serratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah);yang harus dibayarkan selambat lambatnya 14 hari sejak diputuskan perkara ini.

  1. Menghukum Tergugat dijatuhi uang paksa (dwason) apabila lalai menjalakan putusan ini setiap harinya sebsar : Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) sejak putusan ini dibacakan;
  2. Menghukum tergugat untuk menyarahkan secara sukarela kendaraan yang menjadi jaminan kepada PT BPR Mekar Nugraha apabila sampai dengan batas waktu pembayaran dimohonkan, para tergugat tidak melakukan pembayaran.
  3. Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di muka umum dan atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan : Kendaraan roda 4 (empat) dengan data  BPKB No O 00780512, Nomor rangka MJEC1JU43J5164189, nomor mesin : W04DTRR54660; Merk /Type :  TOYOTA /DYNA130HT/MB.Beban/Light Truck , Nomor Polisi H-1591-HL, jika tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang kepada Penggugat sejumlah Rp 152.183.378.- (Seratus lima puluh dua juta serratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah);dan jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  5. Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak