Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2020/PN Unr | PT. BPR MEKAR NUGRAHA | 1.Kusyono 2.Sri Nurjanah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Jul. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2020/PN Unr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jun. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 29.708.800,00 | ||||||
Petitum | Priemer
Sisa hutang pokok : Rp 20.920.000,00 ( Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) Bunga Konvensional 1.4 persen per bulan terhutang sampai gugatan ini diajukan sebesar : Rp 2.520.000 , 00 ( Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) Denda keterlambatan sebesar : Rp 6.268.800 ,00 (Enam Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah)Rupiah), Dengan total kewajiban yang harus dibayar sebesar : Rp 29.708.800 ,00 (Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah ); 5.Menghukum Tergugat dijatuhi uang paksa (dwason) apabila lalai menjalakan putusan ini setiap harinya sebsar : Rp 200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah) sejak putusan ini dibacakan; 6.Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di muka umum dan atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan Sertipikat HGB nomor 308 , luas 60 m persegi (Enam Puluh meter persegi), yang terletak di Desa Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Milik dan atas nama Kusyono ,jika tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang kepada Penggugat sejumlah Rp 29.708.800 ,00 (Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah );dan jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada Tergugat. 7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |