Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2020/PN Unr PT. BPR MEKAR NUGRAHA 1.Kusyono
2.Sri Nurjanah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2020/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR MEKAR NUGRAHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYU PRAYOGOPT BPR MEKAR NUGRAHA
Tergugat
NoNama
1Kusyono
2Sri Nurjanah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.708.800,00
Petitum

Priemer

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum sah perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat yang tertuang dalam perjanjian kredit nomor 130/24/0754/2019/U bertanggal 17 Juni 2019.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Cidera janji dan atau Wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi seluruh kewajiban yang ada beserta bunga dan dendanya, dengan rincian :

Sisa hutang pokok :

Rp 20.920.000,00 ( Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)

Bunga Konvensional 1.4 persen per bulan terhutang sampai gugatan ini diajukan sebesar :

Rp 2.520.000 , 00 ( Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)

Denda keterlambatan sebesar :

Rp 6.268.800 ,00 (Enam Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah)Rupiah), Dengan total kewajiban yang harus dibayar sebesar :

Rp 29.708.800 ,00 (Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah );

5.Menghukum Tergugat dijatuhi uang paksa (dwason) apabila lalai menjalakan putusan ini setiap harinya sebsar : Rp 200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah) sejak putusan ini dibacakan;

6.Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di muka umum dan atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan Sertipikat HGB nomor 308 , luas 60   m persegi (Enam Puluh meter persegi), yang terletak di Desa Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Milik dan atas nama Kusyono ,jika tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang kepada Penggugat sejumlah Rp 29.708.800 ,00 (Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah );dan jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) maka sisanya akan dikembalikan kepada Tergugat.

7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak