Dakwaan |
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018, sekitar jam 11.30 wib terdakwa HERMANSYAH Bin ( Alm ) ZAINAL datang ke sekolah MI Suruh 1 Dsn. Ploso Rt 02 Rw 01 Ds. Suruh Kec. Suruh Kab Semarang selanjutnya terdakwa menuju ke Ruang Guru dan sesampainya di runag guru terdakwa melihat pintu yang ada di ruang guru sedikt terbuka selanjutnya terdakwa mendorong pintu tersebut dan melihat ruang guru dalam keadaan kosong;
- Bahwa selanjutnya terdakwa masuk ke dalam ruang guru dan melihat 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy J2 Prime warna gold / emas, 1 (satu) buah Laptop merk HP dengan layar 14” warna hitam dan 1 ( satu) buah Laptop warna biru tua merk LENOVO 14“ berada diatas meja kerja guru, kemudian karena tidak ada orang didalam ruangan guru tersebut selanjutnya Terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy J2 Prime warna gold / emas, 1 (satu) buah Laptop merk HP dengan layar 14” warna hitam dan 1 ( satu) buah Laptop warna biru tua merk LENOVO 14“ tersebut dan memasukkannya kedalam tas punggung yang terdakwa bawa sebelumnya;
- Bahwa setelah mengambil 1 (satu) buah handphone dan 2 ( dua) buah laptop tersebut Terdakwa keluar ruangan dan melihat seorang ibu guru yang sedang mengajar yang memperhatikan gerak-geriknya , lalu Terdakwa menganggukan kepala dan bilang “ MARI BU” selanjutnya Terdakwa pergi dan pulang kekos terdakwa di Colomadu;
- Bahwa sesampainya di Warung nasi kucingan daerah Kartosuro Sukoharjo sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa menjual 1 (satu) buah Laptop merk HP dengan layar 14” warna hitam dan 1 ( satu) buah Laptop warna biru tua merk LENOVO 14“ tersebut tersebut kepada seseorang yang tidak Terdakwa dengan harga Rp.1.500.000.(Satu Juta lima ratus rupiah) dimana uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari sementara 1 (satu ) buah HP merk Samsung Galaxy J2 Prime warna gold / emas dengan Imei 351803/09/527826/5 terdakwa gunakan sendiri ;
- Bahwa pada hari Selasa Tanggal 06 Februari 2018 sekitar pukul 11.00 Wib tepat di pinggir Jalan Raya Suruh Salatiga Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas reskrim Polsek Suruh ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi WIWIK SRI WIJI LESTARI mengalami kerugian berupa 1 (satu ) buah HP merk Samsung Galaxy J2 Prime warna gold / emas dengan Imei 351803/09/527826/5 senilai Rp.1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) , saksi MASRUROH mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah Laptop merk HP dengan layar 14” warna hitam senilai Rp. 5.000.000.(Lima juta rupiah ) dan saksi MAHFUDI mengalami kerugian 1 ( satu) buah Laptop warna biru tua merk LENOVO 14“ dengan taksir harga Rp.5.800.000(Lima juta delapan ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
|