Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2019/PN Unr Dwi Endah Susilowati, S.H. DANU SETIOKO Alias KRITENG Bin BUDI SISWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2019/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-134/M.3.42/Euh.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Endah Susilowati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANU SETIOKO Alias KRITENG Bin BUDI SISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

PERTAMA

Bahwa terdakwa DANU SETIOKO Alias KRITENG Bin BUDI SISWANTO , pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2019,  bertempat  di rumah kost terdakwa Lingkungan Harjosari Rt. 01 Rw. 07, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten  Semarang,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Ungaran di Ungaran yang berwenang memriksa dan mengadili  , yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari  Senin  tanggal 17 Juni 2019 , sekira pukul 22.00 wib saksi SAMSUDIN, dan saksi PURWOKO  selaku anggota team resmob Sat Narkoba Polres Semarang telah berhasil melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa DANU SETIOKO Alias KRITENG Bin BUDI SISWANTO di rumah kos terdakwa yang beralamat di Lingkungan Harjosari Rt. 01 Rw. 07, Kelurahan  Harjosari, Kecamatan  Bawen, Kabupaten Semarang dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :  sediaan farmasi obat jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 1823 (seribu delapan ratus dua puluh tiga) butir  obat / pil berwarna putih berbentuk bulat berlogo “Y”  yang dibungkus menjadi satu menggunakan plastik, kemudian dimasukan kedalam tas selempang warna hitam yang diletakkan terdakwa diatas kasur kamar kost terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa ;
  • Bahwa pada hari  Senin tanggal 17 Juni 2019 sekira pukul 10.00 Wib sebelum dilakukan penangkapan terdakwa tanpa memiliki keahlian dan kewenangan telah membeli sediaan farmasi obat / pil tablet jenis TRIHEXYPHENIDYL dari IMAM SOBIRIN Bin SUKIJAN ( dilakukan penuntutan dalam berkas tersendiri )  sebanyak 2 (dua) kaleng yang berisi @ 1000 (seribu) butir seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) di  Jatisari Rt. 02 Rw. 03 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang,  selanjutnya pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2019 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa tanpa surat izin edar telah menjual  sebanyak 1 (satu) bungkus klip yang berisi 10 (sepuluh) butir obat / pil tablet jenis TRIHEXYPHENIDYL berwarna putih berbentuk bulat berlogo “Y” dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) kepada saksi NUR WAHYUDIN Bin MOH ZITUN
  • Bahwa dari penjualan sediaan farmasi obat / pil tablet jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan dengan total keseluruhan kurang lebih Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) kaleng yang berisi 1000 (seribu) butir  diimana dari harga beli untuk setiap 1 (satu) kaleng yang berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa bagi menjadi masing – masing 1 (satu) bungkus plastik klip @ 10 (sepuluh) butir, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari-hari
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslatfor Cabang Semarang NO. LAB. : 1443 / NOF / 2019, tanggal 24 Juni 2019 , yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs TEGUH PRIHMONO, M.H, IBNU SUTARTO, ST dan ESTI LESTARI , S.Si  setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

BB – 3097 / 2019 / NOF , BB – 3098 / 2019 / NOF, berupa : tablet warna putih berlogo “Y”  tersebut diatas adalah NEGATIF ( Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika )  tetapi mengandung TRIHEXYPHENINDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G;

  • Bahwa  terdakwa tidak mempunyai Keahlian di bidang kefarmasian dan Surat Izin Kerja sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian sehingga terdakwa tidak mempunyai kewenangan dan ijin untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis TRIHEXYPHENINDYL kepada orang lain karena obat jenis Trihexypenidyl pendistribusiannya minimal hanya boleh dilakukan di Apotek dengan Apoteker sebagai penanggung jawab, serta dilakukan atas perintah dari dokter yang diperoleh melalui resep dokter

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

-------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

KEDUA

Bahwa terdakwa DANU SETIOKO Alias KRITENG Bin BUDI SISWANTO , pada hari Senin tanggal 17 Juni 2019 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2019,  bertempat  di rumah kost terdakwa Lingkungan Harjosari Rt. 01 Rw. 07, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten  Semarang,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Ungaran di Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili   , yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan ,khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari  Senin  tanggal 17 Juni 2019 , sekira pukul 22.00 wib saksi SAMSUDIN, dan saksi PURWOKO  selaku anggota team resmob Sat Narkoba Polres Semarang telah berhasil melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa DANU SETIOKO Alias KRITENG Bin BUDI SISWANTO di rumah kos terdakwa yang beralamat di Lingkungan Harjosari Rt. 01 Rw. 07, Kelurahan  Harjosari, Kecamatan  Bawen, Kabupaten Semarang dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :  sediaan farmasi obat jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 1823 (seribu delapan ratus dua puluh tiga) butir  obat / pil berwarna putih berbentuk bulat berlogo “Y”  yang dibungkus menjadi satu menggunakan plastik, kemudian dimasukan kedalam tas selempang warna hitam yang diletakkan terdakwa diatas kasur kamar kost terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa ;
  • Bahwa pada hari  Senin tanggal 17 Juni 2019 sekira pukul 10.00 Wib sebelum dilakukan penangkapan terdakwa tanpa memiliki keahlian dan kewenangan telah membeli sediaan farmasi obat / pil tablet jenis TRIHEXYPHENIDYL dari IMAM SOBIRIN Bin SUKIJAN ( dilakukan penuntutan dalam berkas tersendiri )  sebanyak 2 (dua) kaleng yang berisi @ 1000 (seribu) butir seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) di  Jatisari Rt. 02 Rw. 03 Kelurahan Jatisari Kecamatan Mijen Kota Semarang,  selanjutnya pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2019 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa tanpa surat izin edar telah menjual  sebanyak 1 (satu) bungkus klip yang berisi 10 (sepuluh) butir obat / pil tablet jenis TRIHEXYPHENIDYL berwarna putih berbentuk bulat berlogo “Y” dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) kepada saksi NUR WAHYUDIN Bin MOH ZITUN
  • Bahwa dari penjualan sediaan farmasi obat / pil tablet jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan dengan total keseluruhan kurang lebih Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) kaleng yang berisi 1000 (seribu) butir  diimana dari harga beli untuk setiap 1 (satu) kaleng yang berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian terdakwa bagi menjadi masing – masing 1 (satu) bungkus plastik klip @ 10 (sepuluh) butir, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa sehari-hari
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslatfor Cabang Semarang NO. LAB. : 1443 / NOF / 2019, tanggal 24 Juni 2019 , yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs TEGUH PRIHMONO, M.H, IBNU SUTARTO, ST dan ESTI LESTARI , S.Si  setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

BB – 3097 / 2019 / NOF , BB – 3098 / 2019 / NOF, berupa : tablet warna putih berlogo “Y”  tersebut diatas adalah NEGATIF ( Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika )  tetapi mengandung TRIHEXYPHENINDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G;

  • Bahwa terdakwa didalam mengedarkan / menjual sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan karena tidak tertera komposisi dan cara / aturan pakai didalam kemasan penjualan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tersebut selain itu terdakwa bukan seorang apoteker yang mempunyai ijazah kefarmasian atau surat izin kerja sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian sehingga terdakwa tidak mengetahui khasiat kemanfaatan dan mutu terhadap sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl yang dijualnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehata

Pihak Dipublikasikan Ya