Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menetapkan telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama SURADI pada tanggal 12 Desember 1970 di Dusun Rembes, RT. 04/ RW. 01, Bringin, Kabupaten Semarang karena Sakit Biasa/Tua.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencacatan Sipil Kabupaten Semarang untuk mencatatkan tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SURADI.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PEMOHON.
|