Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2019/PN Unr PT. BPR Kedung Arto SUMARNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2019/PN Unr
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2019
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Kedung Arto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRI WIYONOPT. BPR Kedung Arto
2BUDIMANPT. BPR Kedung Arto
Tergugat
NoNama
1SUMARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 195.000,00
Petitum

Primair

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan menurut hukum sah perjanjian kredit antara Penggugat dan Para Tergugat yang tertuang dalam :
  • Perjanjian Kredit : No. 00743/PK/BPR.UNG/KU/VI/2013, Tgl : 26 Juni 2013
  • Adendum Perjanjian Kredit : No. 00615/PERUB-PK/KU/VIII/2014, Tgl : 30 Agustus 2014
  • Perjanjian Perubahan Kredit : No. 00572/PERUB-PK/KU/XII/2015, Tgl : 28 Desember 2015
  • Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Cidera janji dan atau Wanprestasi;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi seluruh kewajiban yang ada beserta bunga dan dendanya, dengan rincian :
  • Sisa Hutang Pokok : Rp 119.699.992,- (Seratus Sembilan Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah),
  • Bunga Konvensional 15%/tahun atau setara 1.25%/bulan flat terhutang sampai gugatan ini diajukan sebesar : Rp 58.187.500,- (Lima Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah)
  • Denda keterlambatan dan atau Bunga Moratoir sebesar : Rp 12.112.508,- (Dua Belas Juta Seratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Delapan Rupiah)
  • Bunga Konpensator bukan Moratoir sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)
  • Sehingga Jumlah Total yang harus dibayarkan Rp. 195.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).
  • Menghukum Tergugat dijatuhi uang paksa (dwason) apabila lalai menjalakan putusan ini setiap harinya sebesar : Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) sejak putusan ini dibacakan;
  • Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di muka umum dan atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan Sertipikat Hak Milik : 836/Bener, atas nama Tergugat, yaitu SUMARNI, dengan Luas : 364 meter persegi, yang terletak di Dk. Krajan RT. 02/02, Kelurahan Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, apabila Tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang kepada Penggugat sejumlah Rp 195.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).  Dan apabila ada sisa dari hasil penjualan atas Agunan dimaksud, maka sisanya akan dikembalikan kepada Tergugat.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsider

Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et a quo at bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak