Petitum |
Primair
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum sah perjanjian kredit antara Penggugat dan Para Tergugat yang tertuang dalam :
- Perjanjian Kredit : No. 00743/PK/BPR.UNG/KU/VI/2013, Tgl : 26 Juni 2013
- Adendum Perjanjian Kredit : No. 00615/PERUB-PK/KU/VIII/2014, Tgl : 30 Agustus 2014
- Perjanjian Perubahan Kredit : No. 00572/PERUB-PK/KU/XII/2015, Tgl : 28 Desember 2015
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Cidera janji dan atau Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi seluruh kewajiban yang ada beserta bunga dan dendanya, dengan rincian :
- Sisa Hutang Pokok : Rp 119.699.992,- (Seratus Sembilan Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah),
- Bunga Konvensional 15%/tahun atau setara 1.25%/bulan flat terhutang sampai gugatan ini diajukan sebesar : Rp 58.187.500,- (Lima Puluh Delapan Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah)
- Denda keterlambatan dan atau Bunga Moratoir sebesar : Rp 12.112.508,- (Dua Belas Juta Seratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Delapan Rupiah)
- Bunga Konpensator bukan Moratoir sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)
- Sehingga Jumlah Total yang harus dibayarkan Rp. 195.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat dijatuhi uang paksa (dwason) apabila lalai menjalakan putusan ini setiap harinya sebesar : Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) sejak putusan ini dibacakan;
- Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penjualan di muka umum dan atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan Sertipikat Hak Milik : 836/Bener, atas nama Tergugat, yaitu SUMARNI, dengan Luas : 364 meter persegi, yang terletak di Dk. Krajan RT. 02/02, Kelurahan Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, apabila Tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang kepada Penggugat sejumlah Rp 195.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah). Dan apabila ada sisa dari hasil penjualan atas Agunan dimaksud, maka sisanya akan dikembalikan kepada Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider
Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et a quo at bono). |