Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2022/PN Unr 1.Qurotul'aini Septi Farida, S.H.
2.Hilda Prabayani Putri, S.H.
Hima Hermawan Bin Agusman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2022/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-08/M.3.42/Enz.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Qurotul'aini Septi Farida, S.H.
2Hilda Prabayani Putri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hima Hermawan Bin Agusman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1.  

----- Bahwa Terdakwa HIMA HERMAWAN Bin AGUSMAN, pada hari Selasa tanggal 09 November 2021 sekira pukul 18.30 wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2021 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Perumahan Wonoasri, Jalan Seruni IV Rt. 03 Rw. 08 Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 November 2021 sekira pukul 18.15 wib, Anggota Resnarkoba Polres Semarang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran sediaan farmasi berupa pil atau tablet berbentuk bulat berwarna putih berlogo “Y kemudian sekitar jam 18.30 wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah rumah yang beralamatkan di Perumahan Wonoasri, Jalan Seruni IV Rt. 03 Rw. 08 Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi SUGINO dan Saksi MURGIYONO dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 35 (tiga puluh lima) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” yang tersimpan di dalam botol plastik warna putih yang di dalamnya juga berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kosong didalam yang disimpan di bawah meja kamar rumah Terdakwa, serta 1 (satu) buah HP merk VIVO type Y91 warna Gold dengan nomor simcard 082136222072. Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pada hari Selasa, tanggal 9 November 2021, sekitar pukul 19.30 Wib, di sebuah rumah yang beralamat Wonoasri Rt. 02 Rw. 08, Desa Wonoyoso, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, anggota team Resmob Sat Narkoba lainnya mengamankan Saksi RYAN AHMAD FAWZI dan Saksi PANDU AJI WIJANARKO karena telah melakukan pembelian terhadap sediaan farmasi pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” berjenis trihexypenidyl kepada Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan pada Saksi PANDU AJI WIJANARKO berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi 6 (enam) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” dan ½ (setengah) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” serta ditemukan barang bukti pada Saksi RYAN AHMAD FAWZI berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” yang dibungkus menggunakan kertas alumunium foil warna merah. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah mengedarkan dengan cara menjual sediaan farmasi sebanyak 65 (enam puluh lima) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” kepada 6 (enam) orang yaitu :
  1. Saksi PANDU AJI WIJANARKO sebanyak 10 (sepuluh) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y”  dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), pada hari Selasa tanggal 09 November 2021, sekira pukul 09.30 wib.
  2. Saksi RYAN AHMAD FAWZI sebanyak 5 (lima) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), pada hari Selasa tanggal 09 November 2021, sekira pukul 14.00 wib.
  3. Sdr. SEPTIAN sebanyak 15 (lima belas) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), pada hari Selasa tanggal 09 November 2021, sekira pukul 11.00 wib.
  4. Sdr. ZODA sebanyak 5 (lima) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), pada hari Selasa tanggal 09 November 2021, sekira pukul 11.15 wib.
  5. Sdr. ADIT sebanyak 20 (dua puluh) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), pada hari Selasa tanggal 09 November 2021, sekira pukul 13.30 wib.
  6. Sdr. EHSAN sebanyak 10 (sepuluh) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” dengan harga Rp. 25.000,00,- (dua puluh lima ribu rupiah), pada hari Selasa tanggal 09 November 2021, sekira pukul 13.30 wib.
  • Bahwa cara Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” adalah dengan cara bertemu langsung dengan pembeli di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat beralamatkan di Perumahan Wonoasri, Jalan Seruni IV Rt. 03 Rw. 08 Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah kemudian pembeli memberikan uang pembelian sesuai jumlah pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” yang dipesan, setelah itu Terdakwa menerima uang secara tunai dari pembeli dan Terdakwa memberikan pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” kepada pembeli.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” berjenis trihexypenidyl dari Saksi BIMA TYAS ANDARIYANTO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip yang di dalamnya masing – masing berisi 100 (seratus) butir pil / tablet berbentuk bulat, berwarna putih, berlogo “Y” yaitu pada hari Selasa, tanggal 09 November 2021, sekira pukul 01.30 wib di sebuah rumah yang beralamatkan di Dsn. Krajan Rt. 010 Rw. 01 Desa Wringinputih Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang, dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 340.000,00,- (tiga ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan setelah obat tersebut laku terjual dan di batasi waktu pembayaran yaitu pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa pil / tablet berbentuk bulat, berwarna putih, berlogo “Y” dari Saksi BIMA TYAS ANDARIYANTO ANDARIYANTO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) adalah untuk Terdakwa jual atau edarkan dan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualannya dalam setiap penjualan keuntungan sekitar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) hingga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah No. LAB. : 2952 / NOF / 2021, tanggal 25 Nopember 2021, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : BB – 6586 / 2021 / NOF berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 35 (tiga puluh lima) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y”, barang bukti nomor : BB – 6587 / 2021 / NOF berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi 6 (enam) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” dan ½ (setengah) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y”, dan barang bukti nomor : BB – 6588 / 2021 / NOF berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa obat / pil tablet berbentuk bulat, berwarna putih, berlogo “Y” berjenis trihexypenidyl yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa HIMA HERMAWAN Bin AGUSMAN, pada hari Selasa tanggal 09 November 2021 sekira pukul 18.30 wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2021 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Perumahan Wonoasri, Jalan Seruni IV Rt. 03 Rw. 08 Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 November 2021 sekira pukul 18.15 wib, Anggota Resnarkoba Polres Semarang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran sediaan farmasi berupa pil atau tablet berbentuk bulat berwarna putih berlogo “Y kemudian sekitar jam 18.30 wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di sebuah rumah yang beralamatkan di Perumahan Wonoasri, Jalan Seruni IV Rt. 03 Rw. 08 Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah, setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi SUGINO dan Saksi MURGIYONO dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 35 (tiga puluh lima) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” yang tersimpan di dalam botol plastik warna putih yang di dalamnya juga berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip kosong didalam yang disimpan di bawah meja kamar rumah Terdakwa, serta 1 (satu) buah HP merk VIVO type Y91 warna Gold dengan nomor simcard 082136222072. Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pada hari Selasa, tanggal 9 November 2021, sekitar pukul 19.30 Wib, di sebuah rumah yang beralamat Wonoasri Rt. 02 Rw. 08, Desa Wonoyoso, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, anggota team Resmob Sat Narkoba lainnya mengamankan Saksi RYAN AHMAD FAWZI dan Saksi PANDU AJI WIJANARKO karena telah melakukan pembelian terhadap sediaan farmasi pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” berjenis trihexypenidyl kepada Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan pada Saksi PANDU AJI WIJANARKO berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi 6 (enam) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” dan ½ (setengah) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” serta ditemukan barang bukti pada Saksi RYAN AHMAD FAWZI berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” yang dibungkus menggunakan kertas alumunium foil warna merah. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa telah mengedarkan dengan cara menjual sediaan farmasi sebanyak 65 (enam puluh lima) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” kepada 6 (enam) orang yaitu :
  1. Saksi PANDU AJI WIJANARKO sebanyak 10 (sepuluh) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y”  dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), pada hari Selasa tanggal 09 November 2021, sekira pukul 09.30 wib.
  2. Saksi RYAN AHMAD FAWZI sebanyak 5 (lima) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), pada hari Selasa tanggal 09 November 2021, sekira pukul 14.00 wib.
  3. Sdr. SEPTIAN sebanyak 15 (lima belas) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), pada hari Selasa tanggal 09 November 2021, sekira pukul 11.00 wib.
  4. Sdr. ZODA sebanyak 5 (lima) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), pada hari Selasa tanggal 09 November 2021, sekira pukul 11.15 wib.
  5. Sdr. ADIT sebanyak 20 (dua puluh) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), pada hari Selasa tanggal 09 November 2021, sekira pukul 13.30 wib.
  6. Sdr. EHSAN sebanyak 10 (sepuluh) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” dengan harga Rp. 25.000,00,- (dua puluh lima ribu rupiah), pada hari Selasa tanggal 09 November 2021, sekira pukul 13.30 wib.
  • Bahwa cara Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” adalah dengan cara bertemu langsung dengan pembeli di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat beralamatkan di Perumahan Wonoasri, Jalan Seruni IV Rt. 03 Rw. 08 Desa Wonoyoso Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang Propinsi Jawa Tengah kemudian pembeli memberikan uang pembelian sesuai jumlah pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” yang dipesan, setelah itu Terdakwa menerima uang secara tunai dari pembeli dan Terdakwa memberikan pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” kepada pembeli.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” berjenis trihexypenidyl dari Saksi BIMA TYAS ANDARIYANTO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip yang di dalamnya masing – masing berisi 100 (seratus) butir pil / tablet berbentuk bulat, berwarna putih, berlogo “Y” yaitu pada hari Selasa, tanggal 09 November 2021, sekira pukul 01.30 wib di sebuah rumah yang beralamatkan di Dsn. Krajan Rt. 010 Rw. 01 Desa Wringinputih Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang, dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 340.000,00,- (tiga ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan setelah obat tersebut laku terjual dan di batasi waktu pembayaran yaitu pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa pil / tablet berbentuk bulat, berwarna putih, berlogo “Y” dari Saksi BIMA TYAS ANDARIYANTO ANDARIYANTO (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) adalah untuk Terdakwa jual atau edarkan dan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualannya dalam setiap penjualan keuntungan sekitar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) hingga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah No. LAB. : 2952 / NOF / 2021, tanggal 25 Nopember 2021, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor : BB – 6586 / 2021 / NOF berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 35 (tiga puluh lima) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y”, barang bukti nomor : BB – 6587 / 2021 / NOF berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi 6 (enam) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” dan ½ (setengah) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y”, dan barang bukti nomor : BB – 6588 / 2021 / NOF berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo “Y” adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
  • Bahwa menurut Ahli DIAN RAHAYU S, M.Sc.,Apt Binti DWIYANTO, pengkonsumsian obat keras jenis Trihexypenidyl harus dengan resep dokter, dan harus mendapatkan informasi mengenai tata cara penggunaan maupun efek samping dari penggunaan obat keras Trihexypenidyl tersebut oleh pihak yang memiliki keahlian atau yang membidangi sesuai kebutuhan dan kepentingan, karena obat jenis Trihexypenidyl ini adalah termasuk kategori obat keras, dan resiko/bahaya dan efek samping pengkonsumsian obat keras jenis Trihexypenidyl secara bebas atau tanpa pengawasan atau resep dokter adalah Takikardia (meningkatnya denyut jantung), Confusion (bingung), Euphoria (halusinasi rasa gembira / sedih yang berlebihan atau melebih lebihkan), sakit kepala, mengantuk, muntah, Konstipasi (sembelit), Dilatasi Ginjal, Retensi Urine.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa pil atau tablet berbentuk bulat, berwarna putih, berlogo “Y” berjenis trihexypenidyl yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu

 

.

----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 196 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya