| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menahan pencairan manfaat Hak Penggugat berupa :
- Dana Pensiun/DPLK sebesar Rp 348.261.851,- (tiga ratus empat puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah)
- Dana pensiun lainnya sebesar Rp 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah)
- Gaji Pensiun Penggugat selama 5 bulan × Rp.2.035.000 (dua juta tiga puluh lima ribu rupiah) sebesar Rp.10.175.000,- (sepuluh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang melakukan pemblokiran sepihak Rekening BRI atas nama KRISTANTO TRI WIBOWO (Penggugat) dengan nomor rekening 0076 0101 0013 507 merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum Tergugat untuk segera memproses dan atau mencairkan kepada Penggugat seluruh hak manfaat Penggugat, yaitu:
- Dana Pensiun/DPLK sebesar Rp 348.261.851,- (tiga ratus empat puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah)
- Dana pensiun lainnya sebesar Rp 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah)
- Gaji Pensiun Penggugat selama 5 bulan × Rp.2.035.000 (dua juta tiga puluh lima ribu rupiah) sebesar Rp.10.175.000,- (sepuluh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk segera membuka blokir atas rekening BRI nomor 0076 0101 0013 507 atas nama Penggugat (KRISTANTO TRI WIBOWO);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua Millyar Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menjalankan isi putusan ini secara seketika paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) -per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
- Memutuskan dan Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding dari Pihak Tergugat("uitvoerbaarbijvoorraad");
- MenghukumTergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |