Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
196/Pdt.G/2025/PN Unr KRISTANTO TRI WIBOWO PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Kantor Cabang Ungaran Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 196/Pdt.G/2025/PN Unr
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KRISTANTO TRI WIBOWO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI NUR CHOLIS, S.H.,M.H.KRISTANTO TRI WIBOWO
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Kantor Cabang Ungaran
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tok REGIONAL OFFICE SEMARANG
2OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Kantor Regional 3 JATENG dan DIY
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menahan pencairan manfaat Hak Penggugat berupa :
  • Dana Pensiun/DPLK sebesar Rp 348.261.851,- (tiga ratus empat puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah)
  • Dana pensiun lainnya sebesar Rp 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah)
  • Gaji Pensiun Penggugat selama 5 bulan × Rp.2.035.000 (dua juta tiga puluh lima ribu rupiah) sebesar Rp.10.175.000,- (sepuluh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 Adalah tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang melakukan pemblokiran sepihak Rekening BRI atas nama KRISTANTO TRI WIBOWO (Penggugat) dengan nomor rekening 0076 0101 0013 507  merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  2. Menghukum Tergugat untuk segera memproses dan atau mencairkan  kepada Penggugat seluruh hak manfaat Penggugat, yaitu:
  • Dana Pensiun/DPLK sebesar Rp 348.261.851,- (tiga ratus empat puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah)
  • Dana pensiun lainnya sebesar Rp 123.000.000,- (seratus dua puluh tiga juta rupiah)
  • Gaji Pensiun Penggugat selama 5 bulan × Rp.2.035.000 (dua juta tiga puluh lima ribu rupiah) sebesar Rp.10.175.000,- (sepuluh juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk segera membuka blokir atas rekening BRI nomor 0076 0101 0013 507 atas nama Penggugat (KRISTANTO TRI WIBOWO);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua  Millyar Rupiah);
  3. Menghukum Tergugat untuk menjalankan isi putusan ini secara seketika paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) -per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
  6. Memutuskan dan Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding dari Pihak Tergugat("uitvoerbaarbijvoorraad");
  7. MenghukumTergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak