Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.B/2025/PN Unr Hardia Widiasri, S.H., M.Kn BIMA SETIAWAN Alias WAWAN Alias BRIAN Bin TRI BUDIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 216/Pid.B/2025/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3910/M.3.42/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hardia Widiasri, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIMA SETIAWAN Alias WAWAN Alias BRIAN Bin TRI BUDIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa ia Terdakwa BIMA SETIAWAN Alias WAWAN Alias BRIAN Bin TRI BUDIYANTO pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di Kost Ekklesia yang beralamatkan Jalan Ahmad Yani Dalam No. 3, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa mengunggah informasi lowongan pekerjaan menjual kopi nescafe pada akun facebook dengan nama Loker Semarang, Karangjati, Ungaran, dan sekitarnya tersebut dan mencantumkan nomor whatsapp 085735690924, sekira 1 (satu) jam kemudian seseorang yang bernama Saksi Annisa Putri Wijayanti menghubungi nomor Terdakwa tersebut dan menanyakan informasi lebih lanjut terkait dengan lowongan pekerjaan menjual kopi nescafe yang di posting oleh Terdakwa, Terdakwa yang saat itu mengaku bernama LARAS menyampaikan jika pekerjaan tersebut berada di daerah Universitas Ngudi Waluyo (UNW) Ungaran dan jika berminat tugasnya adalah menjualkan kopi nescafe mendengar penjelasan Terdakwa tersebut Saksi Annisa Putri Wijayanti menjadi tertarik sehingga Terdakwa dan Saksi Annisa Putri Wijayanti janjian untuk bertemu di Alfamart yang berada di Bawen;

 

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa yang pada saat itu dalam perjalanan menuju Bawen menghubungi Saksi Annisa Putri Wijayanti dan menyampaikan jika sepupunya yang juga akan bekerja ingin ikut serta (nebeng) dengan Saksi Annisa Putri Wijayanti dan hal tersebut disetujui oleh Saksi Annisa Putri Wijayanti. Sesampainya di Alfamart Bawen, Saksi Annisa Putri Wijayanti menunggu sekitar 10 (sepuluh) menit di Alfamart yang kemudian tidak lama setelah itu mendapat pesan dari Saksi Annisa Putri Wijayanti yang memberitahu apabila Saksi Annisa Putri Wijayanti sedang berada di Konter Jagoan yang beralamat di Merakmati untuk membeli paket data, kemudian Terdakwa menyusul ke Konter Jagoan yang beralamat di Merakmati dengan menaiki ojek online;
  • Bahwa setelah sampai di Konter Jagoan yang beralamat di Merakmati, kemudian Terdakwa menyampaikan jika mengajak ke Kos LARAS kepada Saksi Annisa Putri Wijayanti, keduanya kemudian menuju ke Kos Ekklesia yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani Dalam No. 3, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dengan mengendarai Honda Vario 125, Warna Hitam, Tahun 2022, Nopol: H-6598-IC milik Saksi Annisa Putri Wijayanti dengan cara berboncengan;
  • Bahwa Terdakwa mengajak Saksi Annisa Putri Wijayanti untuk masuk ke dalam kos, lalu setelah Saksi Annisa Putri Wijayanti masuk ke halaman kos, Terdakwa menyampaikan jika meminjam Honda Vario 125, Warna Hitam, Tahun 2022, Nopol: H-6598-IC milik Saksi Annisa Putri Wijayanti untuk membeli rokok, kemudian Terdakwa berhenti di warung madura dekat kos yang setelah itu Terdakwa mematikan handphone miliknya. Setelah membeli rokok sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa langsung menuju kos Terdakwa yang berada di Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, dalam perjalanan menuju Kos miliknya, Terdakwa membuang 2 (dua) buah plat motor sepeda motor Saksi Annisa Putri Wijayanti di Sungai;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 Terdakwa pergi ke Pasar Ambarawa untuk memesan plat nomor dan mengambilnya pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB dengan plat nomor AA-6121-UC lalu digunakan untuk bekerja sebagai shopee food sampai sebelum Terdakwa diamankan;
  • Bahwa Terdakwa menyampaikan serangkaian perbuatan kata bohong dengan menjanjikan lowongan pekerjaan dan menggunakan identitas palsu untuk hingga Saksi Annisa Putri Wijayanti mempercayai perkataan Terdakwa dan mau mengikuti Terdakwa ke Kos Ekklesia yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani Dalam No. 3, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dan Terdakwa yang pada saat itu menguasai Honda Vario 125, Warna Hitam, Tahun 2022, Nopol: H-6598-IC milik Saksi Annisa Putri Wijayanti dapat membawa sepeda motor tersebut pulang ke kos miliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Annisa Putri Wijayanti Bin (Alm) Agung Wijanarko mengalami kerugian sebesar Rp23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa BIMA SETIAWAN Alias WAWAN Alias BRIAN Bin TRI BUDIYANTO pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di Kost Ekklesia yang beralamatkan Jalan Ahmad Yani Dalam No. 3, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa mengunggah informasi lowongan pekerjaan menjual kopi nescafe pada akun facebook dengan nama Loker Semarang, Karangjati, Ungaran, dan sekitarnya tersebut dan mencantumkan nomor whatsapp 085735690924, sekira 1 (satu) jam kemudian seseorang yang bernama Saksi Annisa Putri Wijayanti menghubungi nomor Terdakwa tersebut dan menanyakan informasi lebih lanjut terkait dengan lowongan pekerjaan menjual kopi nescafe yang di posting oleh Terdakwa, Terdakwa yang saat itu mengaku bernama LARAS menyampaikan jika pekerjaan tersebut berada di daerah Universitas Ngudi Waluyo (UNW) Ungaran dan jika berminat tugasnya adalah menjualkan kopi nescafe mendengar penjelasan Terdakwa tersebut Saksi Annisa Putri Wijayanti menjadi tertarik sehingga Terdakwa dan Saksi Annisa Putri Wijayanti janjian untuk bertemu di Alfamart yang berada di Bawen;
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa yang pada saat itu dalam perjalanan menuju Bawen menghubungi Saksi Annisa Putri Wijayanti dan menyampaikan jika sepupunya yang juga akan bekerja ingin ikut serta (nebeng) dengan Saksi Annisa Putri Wijayanti dan hal tersebut disetujui oleh Saksi Annisa Putri Wijayanti. Sesampainya di Alfamart Bawen, Saksi Annisa Putri Wijayanti menunggu sekitar 10 (sepuluh) menit di Alfamart yang kemudian tidak lama setelah itu mendapat pesan dari Saksi Annisa Putri Wijayanti yang memberitahu apabila Saksi Annisa Putri Wijayanti sedang berada di Konter Jagoan yang beralamat di Merakmati untuk membeli paket data, kemudian Terdakwa menyusul ke Konter Jagoan yang beralamat di Merakmati dengan menaiki ojek online;
  • Bahwa setelah sampai di Konter Jagoan yang beralamat di Merakmati, kemudian Terdakwa menyampaikan jika mengajak ke Kos LARAS kepada Saksi Annisa Putri Wijayanti, keduanya kemudian menuju ke Kos Ekklesia yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani Dalam No. 3, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dengan mengendarai Honda Vario 125, Warna Hitam, Tahun 2022, Nopol: H-6598-IC milik Saksi Annisa Putri Wijayanti dengan cara berboncengan;
  • Bahwa Terdakwa mengajak Saksi Annisa Putri Wijayanti untuk masuk ke dalam kos, lalu setelah Saksi Annisa Putri Wijayanti masuk ke halaman kos, Terdakwa menyampaikan jika meminjam Honda Vario 125, Warna Hitam, Tahun 2022, Nopol: H-6598-IC milik Saksi Annisa Putri Wijayanti untuk membeli rokok, kemudian Terdakwa berhenti di warung madura dekat kos yang setelah itu Terdakwa mematikan handphone miliknya. Setelah membeli rokok sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa langsung menuju kos Terdakwa yang berada di Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, dalam perjalanan menuju Kos miliknya, Terdakwa membuang 2 (dua) buah plat motor sepeda motor Saksi Annisa Putri Wijayanti di Sungai;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 Terdakwa pergi ke Pasar Ambarawa untuk memesan plat nomor dan mengambilnya pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB dengan plat nomor AA-6121-UC lalu digunakan untuk bekerja sebagai shopee food sampai sebelum Terdakwa diamankan;
  • Bahwa Terdakwa dapat menguasai Honda Vario 125, Warna Hitam, Tahun 2022, Nopol: H-6598-IC milik Saksi Annisa Putri Wijayanti karena sebelumnya Terdakwa dan Saksi Annisa Putri Wijayanti akan pergi ke Kos Ekklesia yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani Dalam No. 3, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dengan posisi Terdakwa diminta untuk menyetir oleh Saksi Annisa Putri Wijayanti, namun pada saat sampai di kos tersebut Terdakwa beralasan ingin pergi membeli rokok dan membawa sepeda motor tersebut ke kos miliknya dan digunakan untuk bekerja hingga sebelum diamankan oleh pihak yang berwenang;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Annisa Putri Wijayanti Bin (Alm) Agung Wijanarko mengalami kerugian sebesar Rp23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

------- Bahwa ia Terdakwa BIMA SETIAWAN Alias WAWAN Alias BRIAN Bin TRI BUDIYANTO pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di Kost Ekklesia yang beralamatkan Jalan Ahmad Yani Dalam No. 3, Kel./Desa Sidomulyo, Kec. Ungaran Timur, Kab. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Annisa Putri Wijayanti mengendarai Honda Vario 125, Warna Hitam, Tahun 2022, Nopol: H-6598-IC menuju ke Kost Ekklesia yang beralamatkan Jalan Ahmad Yani Dalam No. 3, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang karena sebelumnya Terdakwa menyampaikan jika sepupunya yang bernama LARAS yang menawarkan pekerjaan di kios nescafe tinggal di kos tersebut, kemudian sesampainya di kos, Saksi Annisa Putri Wijayanti memasuki halaman kos sementara Terdakwa masih berada di atas sepeda motor kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Annisa Putri Wijayanti. Pada saat itu Saksi Annisa Putri Wijayanti memasuki Kost Ekklesia dan bertemu dengan penjaga kos untuk menanyakan kamar LARAS namun penjaga kos menyatakan tidak ada yang bernama LARAS disini sehingga Saksi Annisa Putri Wijayanti keluar menghampiri Terdakwa namun Terdakwa dan Honda Vario 125, Warna Hitam, Tahun 2022, Nopol: H-6598-IC miliknya sudah tidak ada di tempat semula;
  • Bahwa kemudian Terdakwa berangkat menuju kos miliknya yang berada di Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, lalu pada saat diperjalanan Terdakwa berbelok ke tempat angkringan di daerah Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang untuk mencopot plat nomor sepeda motor tersebut. Ketika sampai di Sungai, Terdakwa membuang 2 (dua) buah Plat Motor Nomor; H-6598-IC.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 Terdakwa pergi ke Pasar Ambarawa untuk memesan plat nomor dan mengambilnya pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB dengan plat nomor AA-6121-UC lalu digunakan untuk bekerja sebagai shopee food sampai sebelum Terdakwa diamankan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengambil Sepeda Motor Honda Vario 125 warna Hitam tahun 2022 Nopol: H-6598-IC tanpa mendapatkan ijin dari Saksi Annisa Putri Wijayanti;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ANNISA PUTRI WIJAYANTI Bin (Alm) AGUNG WIJANARKO mengalami kerugian sebesar Rp23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya