Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2026/PN Unr 1.Budi Mulyanto
2.Harto Widoyo
1.Hisanuddin Slamet
2.Nicholas Nyoto Prasetyo
3.Agus Widarto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2026/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Budi Mulyanto
2Harto Widoyo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hisanuddin Slamet
2Nicholas Nyoto Prasetyo
3Agus Widarto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Para Penggugat;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Para Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar dan mengembalikan dana penyertaan modal milik Para Penggugat sebesar Rp1.200.000.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun atas dana penyertaan modal sebesar Rp1.200.000.000,- terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan seluruh kewajiban dilunasi;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan ini;
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak