| Dakwaan |
-----Bahwa ia Terdakwa Inu Sanee Setiaka bin Saniman pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2026 bertempat di tepi jalan Dusun Sumurup RT 11 RW 04, Desa Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh sdr. BD (DPO/08/II/Res.4.2/2026/Reserse Narkoba) menawarkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan jumlah kantongan (5 gram) dengan harga Rp 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) bisa dilayani. Selanjutnya Terdakwa menyetujui hal tersebut dan melakukan pembelian untuk 2 (dua) kantong dengan harga yang disepakati Rp 9.400.000,- (Sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dan pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BRI 098201055632535 atas nama Sri Damarsih, setelah itu Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada Sdr. BD dan Terdakwa diminta untuk mengambil ditempat sdr, Shodiq (DPO/09/II/Res.4.2/2026/Reserse Narkoba). Pada saat perjalanan untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, Terdakwa ditelfon oleh Sdr. BD yang memberitahukan bahwa akan menyerahkan 1 (satu) kantong terlebih dahulu sedangkan 1 (satu) kantong lagi akan diberikan lain waktu yang mana Terdakwa menyetujui. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Shodiq yang mana Sdr. Shodiq memberikan 1 (satu) kantonng berisi 5 (lima) gram Narkotika golongan I jenis sabu kepada Terdakwa. Setelah mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu, Terdakwa pulang menuju Purworejo.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BD yang mengatakan pesanan Terdakwa sudah ready/tersedia akan tetapi Terdakwa diminta untuk mengirimkan uang lagi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai uang kepercayaan. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 12.03 WIB Terdakwa mentransfer uang kepercayaan tersebut melalui aplikasi OVO milik Terdakwa dengan nomor 085292242526 ke nomor rekening bank BRI 682301036184539 atas nama Darsono, kemudian Terdakwa mengirimkan bukti transfer ke Sdr. BD. Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa mengajak Saksi Kusdiyanto untuk pergi ke Semarang menggunakan mobil rental milik Saksi Allez Sulistiyono yakni 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Daihatsu Sigra Nopol: AA-1077-SC warna abu-abu, lalu Terdakwa memberitahu Sdr. BD bahwa Terdakwa akan berangkat menuju Semarang, yang dijawab oleh Sdr. BD apabila sampai di Bawen agar menghubunginya lagi. Sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Kusdiyanto telah sampai di Bawen, kemudian Terdakwa memberitahu Sdr. BD bahwa Terdakwa telah sampai di Bawen, yang dijawab oleh Sdr, BD agar bersabar menunggu karena sedang dibuatkan Alamat web sabu/pengambilan sabu. Sekira pukul 17.00 WIB, Sdr. BD mengirimkan Alamat Web/pengambilan sabu “1K. dibawah batu terbungkus rokok LA lakban merah” dilengkapi dengan foto dan tanda panah serta google map. Setelah mendapatkan Alamat pengambilan sabu, Terdakwa segera menuju ketitik Alamat (web), sesampaimya dialamat tersebut, Terdakwa turun dari mobil sendirian sedangkan Saksi Kusdiyanto berada didalam mobil, lalu Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu dengan cara mengambilnya dengan tangan kanan setelah itu Terdakwa masukkan kedalam saku/kantong sebelah kanan celana jeans yang dipakai oleh Terdakwa. Terdakwa melihat paket sabu yang diterimanya terlalu kecil untuk berat 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa membukanya dan Terdakwa rasa paket sabu tersebut hanya 1 (satu) gram, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. BD dan memberitahukan hal tersebut diatas, dan dijawab oleh Sdr, BD akan dibuatkan lagi Alamat web pengambilan sabu yang mana Terdakwa menyetujuinya dan menunggu. Sekira pukul 19.27 WIB, Terdakwa dikirimi Alamat pengambilan sabu “B. Tertanam di bawah pohon dlm bungkus rkok sukun putih dlmnya lkban merah”. Kemudian Terdakwa langsung menuju Alamat pengambilan sabu tersebut. Sesampainya dialamat pengambilan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, Terdakwa didatangani oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Semarang yakni Saksi Junaedi, Saksi Purwoko dan Saksi Fajar Miftahul Khoir yang mana Para Saksi mendapatkan informasi dari Masyarakat ditempat tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika dan melihat Gerak-gerik Terdakwa yang mencurigakan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan juga oleh Saksi Sodik dan Saksi Suyamto, selanjutnya ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu didalam saku/kantong sebelah kanan celana jeans warna cream yang digunakan oleh Terdakwa, kemudian dilakukan pengecekan terhadap isi HP milik Terdakwa yakni 1 (satu) buah HP Merk Xiaomi type Mi A2 Lite warna hitam dan ditemukan percakapan serta Alamat web pengambilan sabu, setelah itu dilakukan pengecekan secara bersama-sama akan tetapi sabu yang dipesan Terdakwa tidak ditemukan.
- Bahwa berdasarkan Surat Nomor: 012/13385/XI/2026 tanggal 3 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ana Rahma Kurniawati selaku Pimpinan Cabang Pegadaian, menerangkan bahwa pada Hari Rabu tanggal 13 Februari 2026 telah melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk Kristal sabu dengan berat 1,81 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 658/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si, dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti BB-1665/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 1,55764 gram yang disita dari Inu Sanee Setiaka Bin Saniman, dengan hasil pemeriksaan disimpulkan: BB-1665/2026/NNF berupa serbuk Kristal diatas mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
----Perbuatan Terdakwa Inu Sanee Setiaka Bin Saniman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----- |