| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 215/Pid.Sus/2025/PN Unr | Fany Onne Khairina SH | MOCH ASHAR Bin NURUDIN | Pengiriman Berkas Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 215/Pid.Sus/2025/PN Unr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3934/M.3.42/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA -----------Bahwa terdakwa MOCH. ASHAR Bin NURUDIN pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat Dsn. Krajan I Rt. 02 Rw. 01 Ds. Bener Kec. Tengaran Kab. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------Bahwa berawal pada pertengahan bulan Agustus 2025, saat terdakwa MOCH. ASHAR Bin NURUDIN sedang duduk di terminal Tingkir Kota Salatiga, terdakwa didatangi oleh seseorang yang mengaku bernama Sdr. PRAS Als ANGLING DARMA (DPO), dimana pada saat itu Sdr. PRAS Als ANGLING DARMA (DPO) bertanya kepada terdakwa “Kok ketoe gek bingung mas? (Sepertinya lagi bingung ya mas?)”, lalu terdakwa menjawab “Lagi nganggur, golek gawean. (Sedang menganggur, lagi mencari pekerjaan)”. Mendengar hal itu, kemudian Sdr. PRAS Als ANGLING DARMA (DPO) mengajak terdakwa untuk bekerja, lalu antara terdakwa dan Sdr. PRAS Als ANGLING DARMA (DPO) saling bertukar nomor handphone, yang mana pada saat itu Sdr. PRAS Als ANGLING DARMA (DPO) menyampaikan bahwa yang memiliki pekerjaan adalah Sdr. KOH FRANS Als SIUNC (DPO), sehingga Sdr. PRAS Als ANGLING DARMA (DPO) juga memberikan nomor handphone Sdr. KOH FRANS Als SIUNC (DPO) dengan nomor 0856 6890 9851 kepada terdakwa. Namun dikarenakan lama tidak ada kabar dari Sdr. PRAS Als ANGLING DARMA (DPO) dan nomor handphone Sdr. PRAS Als ANGLING DARMA (DPO) juga sudah tidak aktif lagi, kemudian pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025, terdakwa memberanikan diri untuk menghubungi Sdr. KOH FRANS Als SIUNC (DPO), dimana pada saat itu terdakwa memperkenalkan diri kepada Sdr. KOH FRANS Als SIUNC (DPO) bahwa terdakwa adalah MOCH. ASHAR yang merupakan teman dari Sdr. PRAS Als ANGLING DARMA (DPO). Setelah itu, terdakwa mendapat balasan dari Sdr. KOH FRANS Als SIUNC (DPO) yang pada pokoknya memberitahu bahwa Sdr. KOH FRANS Als SIUNC (DPO) akan memberikan pekerjaan kepada terdakwa dan saat itu Sdr. KOH FRANS Als SIUNC (DPO) meminta nomor rekening milik terdakwa. Namun pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025, nomor handphone 0856 6890 9851 milik Sdr. KOH FRANS Als SIUNC (DPO) sudah tidak aktif lagi. Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025, terdakwa dihubungi oleh nomor handphone 0885 7672 44594, yang menyampaikan bahwa nomor tersebut adalah nomor handphone milik Sdr. KOH FRANS Als SIUNC (DPO). Selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib, terdakwa mendapatkan alamat letak narkotika (web) dengan keterangan “dibawah pohon, area makam umum cengkrik” dilengkapi dengan foto dan petunjuk anak panah dari Sdr. KOH FRANS Als SIUNC (DPO) dengan maksud agar terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang tertanam di alamat web tersebut dan ditanam kembali di tempat yang berbeda, selanjutnya terdakwa diminta oleh Sdr. KOH FRANS Als SIUNC (DPO) untuk membuatkan alamat web baru terhadap narkotika jenis sabu tersebut, dimana terdakwa mendapatkan upah untuk mengambil paket narkotika dari Sdr. KOH FRANS Als SIUNC (DPO) yang ditransfer melalui aplikasi Dana ke rekening BNI dengan nomor rekening 0850860478 atas nama MOCH. ASHAR sebesar Rp. 100.000, - (seratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan perintah tersebut, kemudian terdakwa berangkat menuju ke alamat web. Sesampainya terdakwa di alamat web, terdakwa langsung berhasil mengambil paket narkotika jenis sabu sesuai petunjuk dari Sdr. KOH FRANS Als SIUNC (DPO), lalu saat paket narkotika jenis sabu itu sudah dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa membawa paket narkotika jenis sabu tersebut ke tempat terdakwa beristirahat yakni di makam KH. AHMAD GUNADI JOYOMARTONO yang beralamat di Lingk. Jagalan Kel. Cebongan Kec. Argomulyo Kota Salatiga, sambil menunggu perintah selanjutnya dari Sdr. KOH FRANS Als SIUNC (DPO). Kemudian pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 wib, terdakwa diperintahkan oleh Sdr. KOH FRANS Als SIUNC (DPO) untuk menanam kembali paket narkotika jenis sabu yang sudah terdakwa ambil sebelumnya, di lokasi manapun yang terdakwa mau, yang penting setelah terdakwa menanam paket narkotika tersebut, terdakwa harus mengambil foto dan memberi keterangan berupa petunjuk dengan jelas. Setelah mendapat perintah tersebut, kemudian terdakwa berinisiatif untuk menanam paket sabu itu disekitar tempat terdakwa beristirahat, dengan jarak ± 15 meter dari tempat istirahat terdakwa, berada di bawah pohon. Lalu setelah menanam paket narkotika tersebut, terdakwa mengambil foto dan terdakwa beri keterangan “dr terminal postingkir.arah solo lampu merah JB ambil kanan. 15meter dr lampu merah pas depan pe.gadilan.masuk gang lurus 100 meter ada makam fan gedong badminton.pas titiknya”, kemudian terdakwa kirim foto dan keterangan tersebut ke Sdr. KOH FRANS Als SIUNC (DPO). Lalu sekitar pukul 15.30 wib, Sdr. KOH FRANS Als SIUNC (DPO) bertanya kepada terdakwa yang pada pokoknya apakah terdakwa sudah siap untuk mengambil paket narkotika lagi atau belum, dan terdakwa menjawab bahwa terdakwa sudah siap untuk mengambil narkotika lagi, namun terdakwa berpesan kepada Sdr. KOH FRANS Als SIUNC (DPO) agar lokasi paket narkotika yang akan diambil oleh terdakwa jangan terlalu jauh dikarenakan terdakwa tidak memiliki kendaraan, dimana pada saat itu Sdr. KOH FRANS Als SIUNC (DPO) menjanjikan kepada terdakwa, apabila terdakwa sudah membantu mengambil paket narkotika sebanyak 4 (empat) kali, maka Sdr. KOH FRANS Als SIUNC (DPO) akan memberikan sepeda motor kepada terdakwa. Kemudian sekitar pukul 21.10 wib, terdakwa mendapatkan kiriman alamat web dari Sdr. KOH FRANS Als SIUNC (DPO) dengan keterangan “1k. Tingkir-kembangsari. Maju lurus per4tan stlh RM. Lembu lemu masuk kiri lurus, pertigaan samping pabrik arang masuk kanan gang kecil 50mtr ketemu pohon Pete sprt digambar belakaang pabrik arang kanan jln tsb. @bahan dalam bungkus rokok jarum super terselip depan pohon sprti digambar” dilengkapi dengan foto dan petunjuk anak panah. Setelah mendapatkan kiriman alamat web tersebut, kemudian terdakwa berangkat menuju ke alamat web dengan berjalan kaki, yang mana pada saat itu terdakwa mendapatkan kiriman bukti transfer dari Sdr. KOH FRANS Als SIUNC (DPO) sebagai upah mengambil paket narkotika sebesar Rp. 200.000, - (dua ratus ribu rupiah). Pada saat terdakwa sedang berjalan menuju ke alamat web, terdakwa bertemu saksi ABDUL KARIM AGUSTIAN yang juga tinggal di area makam KH. AHMAD GUNADI JOYOMARTONO. Melihat hal itu, kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi ABDUL KARIM AGUSTIAN untuk ikut terdakwa jalan-jalan sambil mencari makan. Atas tawaran tersebut, saksi ABDUL KARIM AGUSTIAN menyetujuinya. Saat terdakwa dan saksi ABDUL KARIM AGUSTIAN melewati warung makan, saksi ABDUL KARIM AGUSTIAN sempat akan masuk ke dalam warung makan tersebut, namun terdakwa terus berjalan dan berkata “Duite durung ono, bar seko kono nembe mangan (uangnya belum ada, setelah dari sana baru kita makan)”. Mendengar hal itu, kemudian saksi ABDUL KARIM AGUSTIAN kembali mengikuti terdakwa untuk terus berjalan. Sekitar pukul 22.00 wib, saat terdakwa dan saksi ABDUL KARIM AGUSTIAN tiba di alamat web tepatnya di Dsn. Krajan I Rt. 02 Rw. 01 Ds. Bener Kec. Tengaran Kab. Semarang, terdakwa langsung menyalakan senter dihandphone terdakwa untuk mencari paket narkotika jenis sabu, namun pada saat terdakwa sedang mencari paket narkotika tersebut, tiba-tiba datang saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MUCHAMAD CHAIDAR A., S.H. (yang mana ketiganya merupakan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Semarang) bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Semarang lainnya, dimana pada saat itu saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MUCHAMAD CHAIDAR A., S.H. bertanya kepada terdakwa, apa yang sedang terdakwa lakukan dan terdakwa menjawab bahwa terdakwa sedang mencari burung, akan tetapi saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MUCHAMAD CHAIDAR A., S.H. tidak percaya dengan jawaban terdakwa, lalu saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MUCHAMAD CHAIDAR A., S.H . meminta 1 (satu) buah HP merk Samsung type Galaxy A5 warna gold dengan nomor simcard 0819 4738 2547 milik terdakwa yang saat itu sedang terdakwa pegang untuk dilakukan pengecekan terhadap handphone tersebut, yang mana dari hasil pengecekan terhadap handphone milik terdakwa tersebut, berhasil ditemukan petunjuk alamat web dan akhirnya terdakwa mengakui bahwa maksud kedatangan terdakwa ke lokasi tersebut adalah untuk mengambil paket narkotika jenis sabu sesuai petunjuk alamat web yang ada di handphone milik terdakwa. Setelah itu saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MUCHAMAD CHAIDAR A., S.H. melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ABDUL KARIM AGUSTIAN, lalu saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MUCHAMAD CHAIDAR A., S.H. mencari narkotika jenis sabu sesuai dengan petunjuk alamat web itu hingga akhirnya berhasil ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu yang digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastik warna coklat selanjutnya disimpan didalam bekas bungkus rokok Djarum Super warna hitam merah dengan berat 3,72 gram (ditimbang beserta pembungkusnya). Selanjutnya terdakwa, saksi ABDUL KARIM AGUSTIAN, dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Semarang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -----------Bahwa terdakwa MOCH. ASHAR Bin NURUDIN yang melakukan permufakatan jahat dalam hal untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I. -----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 103/13385.00/2025 tanggal 04 Oktober 2025 yang dilakukan oleh ANA RAHMA KURNIAWATI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Ungaran berdasarkan Surat Permintaan Kepolisian Polres Semarang dengan Surat Nomor : B/2130/X/RES.4.2/2025/Reserse Narkoba tanggal 04 Oktober 2025 Perihal Permohonan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis sabu diperoleh hasil penimbangan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastik warna coklat selanjutnya disimpan didalam bekas bungkus rokok Djarum Super warna hitam merah dengan berat 3,72 gram (ditimbang beserta pembungkusnya), dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 3120/NNF/2025 tanggal 04 Oktober 2025 terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 3,48455 gram tersebut dilakukan penyisihan dengan sisa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 3,47667 gram guna kepentingan pengujian di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah. -----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 3120/NNF/2025 tanggal 04 Oktober 2025 pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA -----------Bahwa terdakwa MOCH. ASHAR Bin NURUDIN pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025, atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat Dsn. Krajan I Rt. 02 Rw. 01 Ds. Bener Kec. Tengaran Kab. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 wib, saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MUCHAMAD CHAIDAR A., S.H. (yang mana ketiganya merupakan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Semarang) bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Semarang lainnya sedang melaksanakan penyelidikan guna mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kab. Semarang. Kemudian sekitar pukul 16.00 wib, saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MUCHAMAD CHAIDAR A., S.H. mendapatkan informasi dari masyarakat ada lokasi yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu disekitar Ds. Bener Kec. Tengaran Kab. Semarang. Mengetahui hal itu, kemudian saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MUCHAMAD CHAIDAR A., S.H. bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Semarang lainnya langsung melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan disekitar lokasi yang dimaksud. Lalu sekitar pukul 22.00 wib, saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MUCHAMAD CHAIDAR A., S.H. melihat ada 2 (dua) orang yang mencurigakan yakni terdakwa MOCH. ASHAR Bin NURUDIN dan saksi ABDUL KARIM AGUSTIAN yang pada saat itu sedang terlihat mencari sesuatu di tepi jalan yang beralamat di Dsn. Krajan I Rt. 02 Rw. 01 Ds. Bener Kec. Tengaran Kab. Semarang. Melihat hal itu, kemudian saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MUCHAMAD CHAIDAR A., S.H. berjalan mendekati terdakwa dan saksi ABDUL KARIM AGUSTIAN untuk menanyakan kepada terdakwa, apa yang sedang terdakwa lakukan dan terdakwa menjawab bahwa terdakwa sedang mencari burung, akan tetapi saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MUCHAMAD CHAIDAR A., S.H. tidak percaya dengan jawaban terdakwa, lalu saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MUCHAMAD CHAIDAR A., S.H . meminta 1 (satu) buah HP merk Samsung type Galaxy A5 warna gold dengan nomor simcard 0819 4738 2547 milik terdakwa yang saat itu sedang terdakwa pegang untuk dilakukan pengecekan terhadap handphone tersebut, yang mana dari hasil pengecekan terhadap handphone milik terdakwa tersebut, berhasil ditemukan petunjuk alamat web dan akhirnya terdakwa mengakui bahwa maksud kedatangan terdakwa ke lokasi tersebut adalah untuk mengambil paket narkotika jenis sabu sesuai petunjuk alamat web yang ada di handphone milik terdakwa. Setelah itu saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MUCHAMAD CHAIDAR A., S.H. melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ABDUL KARIM AGUSTIAN, lalu saksi JUNAEDI, saksi EKO SALISULISTYO, dan saksi MUCHAMAD CHAIDAR A., S.H. mencari narkotika jenis sabu sesuai dengan petunjuk alamat web itu hingga akhirnya berhasil ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu yang digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastik warna coklat selanjutnya disimpan didalam bekas bungkus rokok Djarum Super warna hitam merah dengan berat 3,72 gram (ditimbang beserta pembungkusnya). Selanjutnya terdakwa, saksi ABDUL KARIM AGUSTIAN, dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Semarang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -----------Bahwa terdakwa MOCH. ASHAR Bin NURUDIN yang melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I. -----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 103/13385.00/2025 tanggal 04 Oktober 2025 yang dilakukan oleh ANA RAHMA KURNIAWATI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Ungaran berdasarkan Surat Permintaan Kepolisian Polres Semarang dengan Surat Nomor : B/2130/X/RES.4.2/2025/Reserse Narkoba tanggal 04 Oktober 2025 Perihal Permohonan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis sabu diperoleh hasil penimbangan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastik warna coklat selanjutnya disimpan didalam bekas bungkus rokok Djarum Super warna hitam merah dengan berat 3,72 gram (ditimbang beserta pembungkusnya), dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 3120/NNF/2025 tanggal 04 Oktober 2025 terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 3,48455 gram tersebut dilakukan penyisihan dengan sisa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 3,47667 gram guna kepentingan pengujian di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah. -----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 3120/NNF/2025 tanggal 04 Oktober 2025 pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
