| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang (Tergugat I):
- Perbuatan Tergugat I yang melakukan penagihan kepada Para Penggugat untuk membayar Seluruh Utang dari PT. Sari Busana Indah Textile Industry sejumlah $ 3.039.350,00 (tiga juta tiga puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh dolar Amerika Serikat) yang total dari nominal tersebut hanya merupakaan Persangkaan Tergugat I adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Perbuatan Tergugat I yang mengirimkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang Nomor S-2692/KNL.0901/2026 dan Nomor S-2690/KNL.0901/2026 tanggal 19 Agustus 2026 perihal Permohonan Pemblokiran dan Informasi Riwayat Tanah Barang Jaminan a.n PT. Sari Busana Indah Textile kepada Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang (Tergugat II) terhadap objek sebidang tanah:
Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan NIB 11.07.000090492.0 yang terletak di Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang dengan luas 3.203 M2 (tiga ribu dua ratus tiga meter persegi) atas nama pemilik:
- Irene Rosmini (Penggugat I);
- Sigit Sugiarto;
- Hendra Wibowo;
- Inggrid Kusumawati (Penggugat II);
Dengan batas-batas:
- Utara : Jalan dan perkampungan masyarakat;
- Timur : Parkiran Motor, Kost pak nur salim / berkah perabot,
Agen Brilink, Parkiran Motor/warung, Warung warna
merah muda (mbah giono);
- Selatan : PT. Pertiwi Indo Mas;
- Barat : Jalan Harjuna Raya;
adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perbuatan Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang (Tergugat II):
- Perbuatan Tergugat II yang melakukan pemblokiran berdasarkan adanya surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang Nomor S-2692/KNL.0901/2026 dan Nomor S-2690/KNL.0901/2026 tanggal 19 Agustus 2026 perihal Permohonan Pemblokiran dan Informasi Riwayat Tanah Barang Jaminan a.n PT. Sari Busana Indah Textile terhadap objek sebidang tanah:
Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan NIB 11.07.000090492.0 yang terletak di Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang dengan luas 3.203 M2 (tiga ribu dua ratus tiga meter persegi) atas nama pemilik:
- Irene Rosmini (Penggugat I);
- Sigit Sugiarto;
- Hendra Wibowo;
- Inggrid Kusumawati (Penggugat II);
Dengan batas-batas:
- Utara : Jalan dan perkampungan masyarakat;
- Timur : Parkiran Motor, Kost pak nur salim / berkah perabot,
Agen Brilink, Parkiran Motor/warung, Warung warna
merah muda (mbah giono);
- Selatan : PT. Pertiwi Indo Mas;
- Barat : Jalan Harjuna Raya;
hingga permasalahan selesai adalah terbukti merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Terguggat I untuk segera mencabut Permohonan Blokir Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan NIB 11.07.000090492.0 yang terletak di Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang dengan luas 3.203 M2 (tiga ribu dua ratus tiga meter persegi) atas nama pemilik:
- Irene Rosmini (Penggugat I);
- Sigit Sugiarto;
- Hendra Wibowo;
- Inggrid Kusumawati (Penggugat II);
Dengan batas-batas:
- Utara : Jalan dan perkampungan masyarakat;
- Timur : Parkiran Motor, Kost pak nur salim / berkah perabot,
Agen Brilink, Parkiran Motor/warung, Warung warna
merah muda (mbah giono);
- Selatan : PT. Pertiwi Indo Mas;
- Barat : Jalan Harjuna Raya;
Yang dicatatkan oleh Tergugat II berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang Nomor S-2692/KNL.0901/2026 dan Nomor S-2690/KNL.0901/2026 tanggal 19 Agustus 2026 perihal Permohonan Pemblokiran dan Informasi Riwayat Tanah Barang Jaminan a.n PT. Sari Busana Indah Textile;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar Kerugian Materiil dari Para Penggugat sejumlah Rp. 4.875.989.000,- (empat milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per harinya, kepada Para Penggugat apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam seluruh proses perkara ini.
|