| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menetapkan harta bersama selama pernikahan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yaitu :tanah dan bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 3248 atas nama Alfonsus Kristiono, yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Semarang, dengan luas tana 381 meter persegi yang terletak di Rt.05, Rw 04, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, kabupaten Semarang. Dimana perolehannya didasarkan pada Akta Jual Beli tertanggal 29/10/2008, No 224/2008 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Anief Ratnawati
- Menetapkan pembagian obyek harta bersama sebagaimana diuraikan dalam Posita No 6 (enam) untuk dibagi dengan komposisi ½ (setengah) bagian untuk PENGGUGAT dan ½ (setengah) bagian untuk TERGUGAT;
- Memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Ungaran untuk meletakan Sita Bersama/Marital Beslaag terhadap obyek harta bersama yaitu :
- Tanah dan bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 3248 atas nama Alfonsus Kristiono, yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Semarang, dengan luas tanah 381 meter persegi yang terletak di Rt.05, Rw 04, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, kabupaten Semarang. Dimana perolehannya didasarkan pada Akta Jual Beli tertanggal 29/10/2008, No 224/2008 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Anief Ratnawati
- Menetapkan untuk meletakkan sita harta bersama (Marital Beslaag) yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Ungaran atas objek harta bersama yaitu Tanah dan bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 3248 atas nama Alfonsus Kristiono, yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Semarang, dengan luas tanah 381 meter persegi yang terletak di Rt.05, Rw 04, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, kabupaten Semarang. Dimana perolehannya didasarkan pada Akta Jual Beli tertanggal 29/10/2008, No 224/2008 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Anief Ratnawati
- Menyatakan sah dan berharga sita harta bersama (Marital Beslaag) atas objek harta bersama yaitu Tanah dan bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 3248 atas nama Alfonsus Kristiono, yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Semarang, dengan luas tanah 381 meter persegi yang terletak di Rt.05, Rw 04, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, kabupaten Semarang. Dimana perolehannya didasarkan pada Akta Jual Beli tertanggal 29/10/2008, No 224/2008 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Anief Ratnawati
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan ½ (setengah) bagian dari hasil penyewaan kos kosan sejak putus peceraian di Pengadilan Negeri Ungaran No 79/Pdt.G/2025/PN.Unr tertanggal 26 September 2025, walaupun perkara a quo terdapat upaya banding ataupun kasasi;
- uang hasil penyewaan kos kosan sebesar ½ (setengah) bagian yang berdiri diatas obyek sengketa setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht)
- Menyatakan apabila pembagian harta bersama tersebut secara fisik tidak dapat dilakukan, maka memerintahkan melalui Pengadilan Ungaran agar harta bersama tersebut dijual melalui lelang umum di hadapan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi ½ (setengah) bagian untuk PENGGUGAT dan ½ (setengah) bagian untuk TERGUGAT atau Porsi lain yang ditentukan Pengadilan melalui Majelis Hakim.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I (satu) untuk hormat dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
- Membebankan biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan;
|