Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
195/Pdt.G/2025/PN Unr IKA PUSPITARINI,S.E.,MM Alfonsus Kristiono Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 195/Pdt.G/2025/PN Unr
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IKA PUSPITARINI,S.E.,MM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Alfonsus Kristiono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan harta bersama selama pernikahan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yaitu  :tanah dan bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik  No 3248 atas nama Alfonsus Kristiono, yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Semarang, dengan luas tana 381 meter persegi  yang terletak di Rt.05, Rw 04, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, kabupaten Semarang. Dimana  perolehannya didasarkan pada Akta Jual Beli tertanggal 29/10/2008, No 224/2008 yang dibuat oleh  Notaris/PPAT Anief Ratnawati
  3. Menetapkan pembagian  obyek harta bersama sebagaimana diuraikan dalam Posita No 6 (enam) untuk dibagi dengan komposisi  ½ (setengah) bagian untuk  PENGGUGAT  dan ½ (setengah) bagian untuk TERGUGAT;
  4. Memerintahkan Juru Sita pada Pengadilan Negeri Ungaran  untuk meletakan  Sita Bersama/Marital Beslaag terhadap obyek harta bersama yaitu :
  5. Tanah dan bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik  No 3248 atas nama Alfonsus Kristiono, yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Semarang, dengan luas tanah 381 meter persegi  yang terletak di Rt.05, Rw 04, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, kabupaten Semarang. Dimana  perolehannya didasarkan pada Akta Jual Beli tertanggal 29/10/2008, No 224/2008 yang dibuat oleh  Notaris/PPAT Anief Ratnawati
  6. Menetapkan untuk meletakkan  sita harta bersama (Marital Beslaag) yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Ungaran  atas objek harta bersama yaitu Tanah dan bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik  No 3248 atas nama Alfonsus Kristiono, yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Semarang, dengan luas tanah 381 meter persegi  yang terletak di Rt.05, Rw 04, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, kabupaten Semarang. Dimana  perolehannya didasarkan pada Akta Jual Beli tertanggal 29/10/2008, No 224/2008 yang dibuat oleh  Notaris/PPAT Anief Ratnawati
  7. Menyatakan sah dan berharga   sita harta bersama (Marital Beslaag)   atas objek harta bersama yaitu Tanah dan bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik  No 3248 atas nama Alfonsus Kristiono, yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Semarang, dengan luas tanah 381 meter persegi  yang terletak di Rt.05, Rw 04, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, kabupaten Semarang. Dimana  perolehannya didasarkan pada Akta Jual Beli tertanggal 29/10/2008, No 224/2008 yang dibuat oleh  Notaris/PPAT Anief Ratnawati
  8. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan ½ (setengah) bagian dari hasil penyewaan kos kosan sejak putus peceraian di Pengadilan Negeri Ungaran  No 79/Pdt.G/2025/PN.Unr tertanggal 26 September 2025, walaupun perkara a quo terdapat upaya banding ataupun kasasi;
  9. uang hasil penyewaan kos kosan sebesar ½ (setengah) bagian yang berdiri diatas obyek sengketa setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht)
  10. Menyatakan apabila pembagian harta bersama tersebut secara fisik tidak dapat dilakukan, maka memerintahkan melalui Pengadilan Ungaran agar harta bersama tersebut dijual melalui lelang umum di hadapan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi ½ (setengah) bagian untuk PENGGUGAT dan ½ (setengah) bagian untuk TERGUGAT atau Porsi lain yang ditentukan Pengadilan melalui Majelis Hakim.
  11. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I (satu) untuk hormat dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
  12. Membebankan biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak