| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat merupakan ahli waris dari Pembeli yang beritikad baik atas sebidang tanah dan/atau bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 109/Lodojong atas nama Rukijem binti Djojodikromo milik Tergugat seharga Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah);
- Menyatakan Surat Poerdjanjian tanggal 22 Oktober 1965 beserta kwitansi pembayaran tanggal 22 Oktober 1965 dan Surat Keterangan Djual Beli Tanah/Karas dan Rumah (Sementara) Nomor BSL/11/211/DJ/65 tangal 17 Nopember 1965, dengan nilai jual beli keseluruhan sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah) adalah Sah dan Berharga;
- Menyatakan sebidang tanah dan/atau bangunan seluas 250 m?2; (dua ratus lima puluh meter persegi), dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 109/Lodojong atas nama Rukijem binti Djojodikromo, yang terletak di Desa Lodojong yang sekarang Desa Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang dengan batas – batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara : Jalanan dalam Kampung
-Sebelah Timur : Karas miliknya Sdr. Soebarno
-Sebelah Selatan : Karas miliknya Sdr. Sastrotoepan
-Sebelah Barat : Karas miliknya Sdr. Parimin / Soetimah
Adalah sah milik Para Penggugat.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang membiarkan proses jual beli gantung dan tidak diketahui keberadaannya adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan Para Penggugat.
- Menyatakan kesepakatan Vinsensiska Apriliana Crisindi selaku Penggugat II telah dengan Penggugat I atas hak bagian warisnya akan diserahkan kepada Fransiska Indah Crisanti selaku Penggugat I dikarenakan Penggugat II telah menerima tanah dan/atau bangunan di daerah lain pada Sertifikat Hak Milik Nomor : 4432/Bawen seluas 83 m?2;, yang terletak di Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, demikian itu berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup tanggal 23 Juli 2026 disetujui dan diterima.
- Memberikan izin kepada Penggugat I yaitu Fransiska Indah Crisanti untuk melakukan Peralihan Hak / Balik Nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 109/Lodojong atas nama Rukijem binti Djojodikromo menjadi atas nama Fransiska Indah Crisanti;
- Memerintahkan Turut tergugat (Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini serta mencatat peralihan hak / proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 109/Lodojong dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat I yaitu Fransiska Indah Crisanti;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan dalam Perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|