Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2026/PN Unr MARYONO, S.Pd 1.Haji ALFATAH
2.PURWATI
3.AHMAD FAHD
4.NUR MAKKI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2026/PN Unr
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARYONO, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adie Siswoyo, SH, MH, CLA.MARYONO, S.Pd
Tergugat
NoNama
1Haji ALFATAH
2PURWATI
3AHMAD FAHD
4NUR MAKKI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris & PPAT ITOK MURSITO, SH
2Notaris & PPAT ANNISA NINDIA DEWANTI, S.H., M.Kn,
3Notaris & PPAT DWI HASTUTI, S.H, M.Kn
4Notaris & PPAT ISMILLA KURNIA YUNIASARI, S.H, M.Kn
5ANIEF RATNAWATI, S.H.
6KEPALA KANTOR PERTANAHAN (A&TR / BPN) Kabupaten Semarang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II s/d V adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum 3 (tiga) buah Kwitansi pembayaran pembelian tanah Obyek Sengketa, yaitu :
    1. Kwitansi pembelian Kavling Nomor 23 berikut bangunan rumah Type 36 yang dibeli MARYONO S,Pd (PENGGUGAT), tertanggal 28 Januari 2019 sebagai pembayaran Uang Muka sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta Rupiah) ;
    2. Kwitansi pembelian Kavling Nomor 23 berikut bangunan rumah Type 36 yang dibeli MARYONO S,Pd (PENGGUGAT), tertanggal 28 Januari 2019 pelunasan Uang muka sebesar Rp 95.000.000,- (Sembilan puluh lina juta Rupiah) ;
    3. Kwitansi pembelian Kavling Nomor 23 berikut bangunan rumah Type 36 yang dibeli MARYONO S,Pd (PENGGUGAT), tertanggal 7 Oktober 2019 sebagai pembayaran retensi sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) ;
  1. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli yang beritikat baik;
  2. Menyatakan tanah seluas 73 m2 (tujuh puluh tiga meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 5119/Desa Lerep. Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang,  atas nama Haji ALFATAH, berikut bangunan rumah tipe 36 yang berdiri diatasnya, lokasinya terletak di di Dusun Kretek, Perum Pesona Ungaran Asri Kav No. 23, RT 012 RW 008. Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara               : Kavling Nomor 24,
  • Sebelah Timur               : Sungai,
  • Sebelah Selatan           : Jalan,
  • Sebelah Barat                : Dian Willy

adalah milik PENGGUGAT beserta Sertipikat Hak Milik Nomor 5119/Desa Lerep, Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang,  atas nama Haji ALFATAH :

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  2. Menyatakan Akta Pengikatan Untuk Jual Beli tanggal 29 – 01 – 2019 Nomor 10 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT IV yang dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT V Notaris & PPAT ITOK MURSITO, SH, yang tertulis SHM 5115, secara materiil berlaku untuk SHM 5119 Kavling 23 Perum Pesona Ungaran Asri; 
  3. Menghukum TURUT TERGUGAT V Notaris & PPAT ITOK MURSITO, SH membuat Akta Klarifikasi perbaikan nomor SHM dari 5115 menjadi SHM 5119; 
  4. Menyatakan Akta Kuasa Jual tanggal 25 Januari 2019 Nomor 07 yang dibuat  dihadapan Notaris  PPAT PPAT ISMILLA KURNIA YUNIASARI, S.H, M.Kn menjual tanah SHM 5113, 5118, 5119, 5127, 5131 dan 5138 dalah tidak sah, cacat hukum dan tidak berlaku ;    
  5. Menyatakan Akta Jual Beli 6 (enam) bidang tanah (SHM 5113, 5118, 5119, 5127, 5131 dan 5138) yang dibuat oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III dihadapan Notaris & PPAT DWI HASTUTI, S.H, M.Kn (TURUT TERGUGAT III) berdasarkan Akta Kuasa Jual tanggal 25 Januari 2019 Nomor 07 yang dibuat oleh Notaris & PPAT ISMILLA KURNIA YUNIASARI, S.H, M.Kn (TURUT TERGUGAT II) dan lokasi tanah (SHM 5113, 5118, 5119, 5127, 5131 dan 5138) berada diluar wilayah kerja Notaris & PPAT DWI HASTUTI, S.H, M.Kn (TURUT TERGUGAT III), maka Akta Jual Beli 6 (enam) bidang tanah (SHM 5113, 5118, 5119, 5127, 5131 dan 5138) yang dibuat oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III dihadapan Notaris & PPAT DWI HASTUTI, S.H, M.Kn (TURUT TERGUGAT III)  tidak sah, cacat hukum dan tidak berlaku ;
  6. Menghukum TERGUGAT III (AHMAD FAHD) mengambil SHM 5119 dari TURUT TERGUGAT IV (Notaris & PPAT ANNISA NINDIA DEWANTI, S.H., M.Kn) ;
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT IV menyerahkan SHM 5119 atas nama Haji  ALFATAH kepada TERGUGAT III AHMAD FAHD;
  8. Menghukum TERGUGAT III AHMAD FAHD menyerahkan SHM 5119 atas nama Haji  ALFATAH kepada PENGGUGAT;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng dan sekaligus untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT berupa  kerugian immaterial dan kerugian materiil dengan perincian sebagai berikut :
    • Kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah)
    • Kerugian materiil sejumlah besar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan perincian :
    • Biaya Transpotasi dan akomodasi selama melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT III selama 8 (delapan) tahun berjalan yaitu sebanyak Rp 5.000.000,- (lima Juta Rupiah) ;
    • Pembayaran jasa Advokad/Pengacara dalam penanganan perkara ini sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
  1. Menghukum TURUT TERGUGAT I  menyerahkan salinan data, identitas, dan dokumen pendukung SHM 5119 kepada PPAT yang ditunjuk untuk keperluan pembuatan AJB ; 
  2. Menghukum TURUT TERGUGAT IV menyerahkan Salinan data, identitas, dan dokumen pendukung SHM 5119 kepada PPAT yang ditunjuk untuk keperluan pembuatan AJB ;  
  3. Menghukum TERGUGAT I (Haji ALFATAH) dan TERGUGAT II (PURWATI) hadir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menandatangani Akta Jual Beli SHM 5119 kepada PENGGUGAT.  Jika tidak hadir, memerintahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri Ungaran membuat AJB berdasarkan putusan ini;
  4. Menghukum TURUT TERGUGAT VI Kantor Pertanahan Kab. Semarang memproses balik nama SHM 5119 ke atas nama PENGGUGAT;
  5. Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad).
  6. Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak