| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II s/d IV adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum 3 (tiga) buah Kwitansi pembayaran pembelian tanah Obyek Sengketa, yaitu :
- Kwitansi pembayaran Uang Muka pembelian Kavling Nomor 22 berikut bangunan rumah Type 36 sebesar Rp 147.000.000,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah) tertanggal 10 November 2018;
- Kwitansi pembayaran pelunasan pembelian Kavling Nomor 22 berikut bangunan rumah Type 36 sebesar Rp 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) tertanggal 17 November 2018;
- Kwitansi pembayaran Retensi pembelian Kavling Nomor 22 berikut bangunan rumah Type 36 sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) tertanggal 27 Maret 2020;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli yang beritikat baik;
- Menyatakan tanah seluas 67 m2 (enam puluh tujuh meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Serifikat Hak Milik Nomor 5118/Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, atas nama Haji ALFATAH, berikut bangunan rumah type 36 yang berdiri diatasnya, lokasinya terletak di Dsn. Kretek, Perum Pesona Ungaran Asri Kav No. 22, RT 012 RW 008, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Maryono S.Pd,
- Sebelah Timur : Jalan,
- Sebelah Selatan : Yanto,
- Sebelah Barat : Sungai
adalah milik PENGGUGAT beserta Serifikat Hak Milik Nomor 5118/Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, atas nama Haji ALFATAH;
- Menyatakan Akta Jual Beli yang ditandatangani PENGGUGAT selaku Pembeli dihadapan Notaris & PPAT PPAT ISMILLA KURNIA YUNIASARI, S.H, M.Kn (TURUT TERGUGAT II) pada saat itu beralamat di Jalan Garuda Nomor 8A-2, Kuncen Indah, Ungaran, Kabupaten Semarang dan tidak ditandatangani oleh TERGUGAT II selaku Penjual serta tidak diberi Nomor Register dan tanggal penandatangan AJB oleh Notaris & PPAT PPAT ISMILLA KURNIA YUNIASARI, S.H, M.Kn (TURUT TERGUGAT II) adalah cacat hukum dan tidak berlaku ;
- Menyatakan Akta Kuasa Jual tanggal 25 Januari 2019 Nomor 07 yang dibuat dihadapan Notaris PPAT PPAT ISMILLA KURNIA YUNIASARI, S.H, M.Kn untuk menjual 31 (tiga puluh satu) bidang yang diantaranya adalah SHM 5118 milik PENGGUGAT adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak berlaku ;
- Menyatakan Akta Kuasa Jual tanggal 25 Januari 2019 Nomor 07 yang dibuat dihadapan Notaris PPAT PPAT ISMILLA KURNIA YUNIASARI, S.H, M.Kn untuk menjual tanah 6 (enam) bidang tanah (SHM 5113, 5118, 5119, 5127, 5131 dan 51380 yang diantaranya Adalah SHM 5118 milik PENGGUGAT adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak berlaku ;
- Menyatakan Akta Jual Beli 6 (enam) bidang tanah (SHM 5113, 5118, 5119, 5127, 5131 dan 5138) yang dibuat oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III dihadapan Notaris & PPAT DWI HASTUTI, S.H, M.Kn (TURUT TERGUGAT III) berdasarkan Akta Kuasa Jual tanggal 25 Januari 2019 Nomor 07 yang dibuat oleh Notaris & PPAT ISMILLA KURNIA YUNIASARI, S.H, M.Kn (TURUT TERGUGAT II) dan lokasi tanah (SHM 5113, 5118, 5119, 5127, 5131 dan 5138) berada diluar wilayah kerja Notaris & PPAT DWI HASTUTI, S.H, M.Kn (TURUT TERGUGAT III), maka Akta Jual Beli 6 (enam) bidang tanah (SHM 5113, 5118, 5119, 5127, 5131 dan 5138) yang dibuat oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III dihadapan Notaris & PPAT DWI HASTUTI, S.H, M.Kn (TURUT TERGUGAT III) tidak sah, cacat hukum dan tidak berlaku ;
- Menghukum TERGUGAT III AHMAD FAHD mengambil SHM 5118 dari TURUT TERGUGAT IV Notaris & PPAT ANNISA NINDIA DEWANTI, S.H., M.Kn ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT IV Notaris ANNISA menyerahkan SHM 5118 atas nama Haji ALFATAH kepada TERGUGAT III AHMAD FAHD;
- Menghukum TERGUGAT III AHMAD FAHD menyerahkan SHM 5118 atas nama Haji ALFATAH kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng dan sekaligus untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT berupa kerugian immaterial dan kerugian materiil dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Kerugian materiil sejumlah besar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan perincian :
- Biaya Transpotasi dan akomodasi selama melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT III selama 8 (delapan) tahun berjalan yaitu sebanyak Rp 5.000.000,- (lima Juta Rupiah) ;
- Pembayaran jasa Advokad/Pengacara dalam penanganan perkara ini sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I Notaris & PPAT ANIEF RATNAWATI, S.H. dan TERGUGAT II menyerahkan salinan akta terkait Obyek Sengketa kepada PPAT;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I Notaris & PPAT Notaris & PPAT ANNISA NINDIA DEWANTI, S.H., M.Kn menyerahkan salinan akta terkait Obyek Sengketa kepada PPAT;
- Menghukum TERGUGAT I Haji ALFATAH dan TERGUGAT II PURWATI hadir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menandatangani Akta Jual Beli SHM 5118 kepada PENGGUGAT. Jika tidak hadir, memerintahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri Ungaran membuat AJB berdasarkan putusan ini;
- Menghukum TURUT TERGUGAT V Kantor Pertanahan Kab. Semarang memproses balik nama SHM 5118 ke atas nama PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad);
- Memerintahkan kepada PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan mematuhi putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara secara tanggung renteng;
|