Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2026/PN Unr DWI ENDAH SUSILOWATI,SH SABAR Als GUS SABAR Bin SUNARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 62/Pid.B/2026/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1597/M.3.42/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI ENDAH SUSILOWATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABAR Als GUS SABAR Bin SUNARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------- Bahwa ia Terdakwa SABAR Alias GUS SABAR Bin SUNARTO pada hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat Dusun Semare Rt 08 Rw 03 Desa Glawan Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 Terdakwa SABAR Alias GUS SABAR Bin SUNARTO yang tidak memiliki keahlian dalam pengobatan alternatif datang ke rumah Saksi SUPARNO Bin (Alm) IMAN MUHDI mengaku mempunyai kemampuan pengobatan alternatif dan supranatural  menawarkan untuk mengobati saksi SITI SHOLEHAH Binti (Alm) MOKH CHOLIL yang mempunyai benjolan di payudaranya dengan menggunakan media berupa  emas yang direndam di dalam wadah berisi air, dan menjanjikan emas tidak akan hilang;
  • Atas tawaran Terdakwa tersebut  membuat Saksi SITI SHOLEHAH Binti (Alm) MOKH CHOLIL tertarik dan tergerak menyerahkan 2 (dua) buah cincin emas dengan berat 4 gram, 1 (satu) buah Gelang rantai Goci emas dengan berat 2,250 gram, 1 (satu) buah Gelang rantai emas dengan berat 2,970 gram kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa  meminta wadah berupa 1 (satu) buah mangkok berbahan keramik berbentuk silinder cembung berwarna kombinasi gradasi biru putih dan mengisi dengan air, kemudian 2 (dua) buah cincin emas dengan berat 4 gram dimasukkan ke dalam mangkok tersebut dan ditutup dengan 1 (satu) buah saringan rice cooker berbahan plastik polimer berbentuk lingkaran berwarna putih, sementara 1 (satu) buah Gelang rantai Goci emas dengan berat 2,250 gram, 1 (satu) buah Gelang rantai emas dengan berat 2,970 gram dimasukkan kedalam 1 (satu) buah Gelas berbahan kaca berwarna bening dan 1 (satu) buah tutup toples berbahan plastik bening berbentuk lingkaran namun saat Saksi SITI SHOLEHAH Binti (Alm) MOKH CHOLIL dan Saksi SUPARNO Bin (Alm) IMAN MUHDI tidak memperhatikan, Terdakwa mengambil emas tersebut dan menyimpannya ke dalam saku celana dan saku baju yang dikenakannya, kemudian mangkok kosong dan gelas kosong tersebut disimpan dalam lemari ruang tamu dan melarang Saksi SITI SHOLEHAH Binti (Alm) MOKH CHOLIL dan Saksi SUPARNO Bin (Alm) IMAN MUHDI membuka wadah selama tiga hari dengan alasan apabila dibuka maka emas akan hilang;
  • Bahwa selain meminta emas Terdakwa juga meminta uang kepada Saksi SUPARNO Bin (Alm) IMAN MUHDI sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk membeli tumpeng,  Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk membeli minyak mutasalip dan Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli ayam cemani sebagai sarana menjalankan ritual agar benjolan di sekitar payudara Saksi SITI SHOLEHAH Binti (Alm) MOKH CHOLIL hilang;
  • Bahwa setelah semua sarana ritual tersedia maka Terdakwa berpura-pura mengobati Saksi SITI SHOLEHAH Binti (Alm) MOKH CHOLIL dengan cara memegang dan menekan bagian sekitar payudara Saksi SITI SHOLEHAH Binti (Alm) MOKH CHOLIL yang terdapat benjolan, kemudian Terdakwa berpura-pura menarik penyakit tersebut dengan tangan Terdakwa dan mengeluarkan potongan daging ayam yang sebelumnya telah Terdakwa siapkan, seolah-olah daging tersebut merupakan penyakit yang telah keluar dari tubuh SITI SHOLEHAH Binti (Alm) MOKH CHOLIL, selanjutnya keesokan harinya Terdakwa meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda, nopol H-4467-AHC milik Saksi SUPARNO Bin (Alm) IMAN MUHDI dengan alasan untuk melarung tumpeng dan keperluan ritual pengobatan selama 3 (tiga) hari serta meminta tambahan uang sebesar Rp 455.000,- (Empat ratus lima puluh lima rupiah) untuk membeli cincin keselamatan , selain itu Terdakwa juga meminjam 1 (satu) buah Handphone android merk Redmi Note 13, warna : Midnight Black 8GB/256GB, Imei1: 867749078770249, Imei2 : 867749078770256  milik Saksi SUPARNO Bin (Alm) IMAN MUHDI dengan alasan menyimpan nomor telepon Terdakwa, kemudian saat Saksi SUPARNO Bin (Alm) IMAN MUHDI lengah Terdakwa membawa pergi handphone tersebut  tanpa sepengetahuan Saksi SUPARNO Bin (Alm) IMAN MUHDI;
  • Bahwa sampai saat ini Terdakwa tidak mengembalikan emas, uang, sepeda motor dan handphone milik Saksi SUPARNO Bin (Alm) IMAN MUHDI namun menjualnya untuk keuntungan Terdakwa sendiri tanpa seijin pemiliknya sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi SUPARNO Bin (Alm) IMAN MUHDI mengalami kerugian berupa 2 (dua) buah cincin emas dengan berat 4 gram, 1 (satu) buah Gelang rantai emas dengan berat 2,970 gram, 1 (satu) buah Gelang rantai Goci emas dengan berat 2,250 gram, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda, nopol H-4467-AHC, warna hitam, type : SE88 JARI-JARI, tahun pembuatan 2016, isi silinder : 125 cc, Nomor rangka : MH3SE88DGJO54240, Nomor Mesin : ESR2E0978391,atas nama ATMOJO SANDI UTOMO alamat : Dsn. Semare Rt. 08 Rw. 03 Ds. Glawan Kec. Pabelan Kab. Semarang, 1 (satu) buah Handphone android merk Redmi Note 13, warna : Midnight Black 8GB/256GB, Imei1: 867749078770249, Imei2 : 867749078770256 serta  Uang tunai sebesar Rp 4.555.000,- (empat juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang semuanya senilai Rp 33.300.000,- (Tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

----  Perbuatan Terdakwa SABAR Alias GUS SABAR Bin SUNARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

ATAU

Kedua

-------- Bahwa ia Terdakwa SABAR Alias GUS SABAR Bin SUNARTO pada hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat Dusun Semare Rt 08 Rw 03 Desa Glawan Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 Terdakwa SABAR Alias GUS SABAR Bin SUNARTO datang ke rumah Saksi SUPARNO Bin (Alm) IMAN MUHDI mengaku mempunyai kemampuan pengobatan alternatif dan supranatural  menawarkan untuk mengobati saksi SITI SHOLEHAH Binti (Alm) MOKH CHOLIL yang mempunyai benjolan di payudaranya dengan menggunakan media berupa  emas yang direndam di dalam wadah berisi air, dan menjanjikan emas tidak akan hilang;
  • Atas tawaran Terdakwa tersebut  membuat Saksi SITI SHOLEHAH Binti (Alm) MOKH CHOLIL tertarik dan percaya sehingga menyerahkan 2 (dua) buah cincin emas dengan berat 4 gram, 1 (satu) buah Gelang rantai Goci emas dengan berat 2,250 gram, 1 (satu) buah Gelang rantai emas dengan berat 2,970 gram kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa  meminta wadah berupa 1 (satu) buah mangkok berbahan keramik berbentuk silinder cembung berwarna kombinasi gradasi biru putih dan mengisi dengan air, kemudian 2 (dua) buah cincin emas dengan berat 4 gram dimasukkan ke dalam mangkok tersebut dan ditutup dengan 1 (satu) buah saringan rice cooker berbahan plastik polimer berbentuk lingkaran berwarna putih, sementara 1 (satu) buah Gelang rantai Goci emas dengan berat 2,250 gram, 1 (satu) buah Gelang rantai emas dengan berat 2,970 gram dimasukkan kedalam 1 (satu) buah Gelas berbahan kaca berwarna bening dan 1 (satu) buah tutup toples berbahan plastik bening berbentuk lingkaran namun saat Saksi SITI SHOLEHAH Binti (Alm) MOKH CHOLIL dan Saksi SUPARNO Bin (Alm) IMAN MUHDI tidak memperhatikan, Terdakwa mengambil emas tersebut dan menyimpannya ke dalam saku celana dan saku baju yang dikenakannya, kemudian mangkok kosong dan gelas kosong tersebut disimpan dalam lemari ruang tamu dan melarang Saksi SITI SHOLEHAH Binti (Alm) MOKH CHOLIL dan Saksi SUPARNO Bin (Alm) IMAN MUHDI membuka wadah selama tiga hari dengan alasan apabila dibuka maka emas akan hilang;
  • Bahwa selain meminta emas Terdakwa juga meminta uang kepada Saksi SUPARNO Bin (Alm) IMAN MUHDI sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk membeli tumpeng,  Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk membeli minyak mutasalip dan Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli ayam cemani sebagai sarana menjalankan ritual agar benjolan di sekitar payudara Saksi SITI SHOLEHAH Binti (Alm) MOKH CHOLIL hilang;
  • Bahwa setelah semua sarana ritual tersedia maka Terdakwa berpura-pura mengobati Saksi SITI SHOLEHAH Binti (Alm) MOKH CHOLIL dengan cara memegang dan menekan bagian sekitar payudara Saksi SITI SHOLEHAH Binti (Alm) MOKH CHOLIL yang terdapat benjolan, kemudian Terdakwa berpura-pura menarik penyakit tersebut dengan tangan Terdakwa dan mengeluarkan potongan daging ayam yang sebelumnya telah Terdakwa siapkan, seolah-olah daging tersebut merupakan penyakit yang telah keluar dari tubuh SITI SHOLEHAH Binti (Alm) MOKH CHOLIL, selanjutnya keesokan harinya Terdakwa meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda, nopol H-4467-AHC milik Saksi SUPARNO Bin (Alm) IMAN MUHDI dengan alasan untuk melarung tumpeng dan keperluan ritual pengobatan selama 3 (tiga) hari serta meminta tambahan uang sebesar Rp 455.000,- (Empat ratus lima puluh lima rupiah) untuk membeli cincin keselamatan , selain itu Terdakwa juga meminjam 1 (satu) buah Handphone android merk Redmi Note 13, warna : Midnight Black 8GB/256GB, Imei1: 867749078770249, Imei2 : 867749078770256  milik Saksi SUPARNO Bin (Alm) IMAN MUHDI dengan alasan menyimpan nomor telepon Terdakwa, kemudian saat Saksi SUPARNO Bin (Alm) IMAN MUHDI lengah Terdakwa membawa pergi handphone tersebut ;
  • Bahwa emas, uang, sepeda motor dan handphone milik Saksi SUPARNO Bin (Alm) IMAN MUHDI yang ada dalam penguasaan Terdakwa telah Terdakwa jual ke orang lain tanpa seijin  Saksi SUPARNO Bin (Alm) IMAN MUHDI sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi SUPARNO Bin (Alm) IMAN MUHDI mengalami kerugian berupa 2 (dua) buah cincin emas dengan berat 4 gram, 1 (satu) buah Gelang rantai emas dengan berat 2,970 gram, 1 (satu) buah Gelang rantai Goci emas dengan berat 2,250 gram, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda, nopol H-4467-AHC, warna hitam, type : SE88 JARI-JARI, tahun pembuatan 2016, isi silinder : 125 cc, Nomor rangka : MH3SE88DGJO54240, Nomor Mesin : ESR2E0978391,atas nama ATMOJO SANDI UTOMO alamat : Dsn. Semare Rt. 08 Rw. 03 Ds. Glawan Kec. Pabelan Kab. Semarang, 1 (satu) buah Handphone android merk Redmi Note 13, warna : Midnight Black 8GB/256GB, Imei1: 867749078770249, Imei2 : 867749078770256 serta  Uang tunai sebesar Rp 4.555.000,- (empat juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang semuanya senilai Rp 33.300.000,- (Tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

----  Perbuatan Terdakwa SABAR Alias GUS SABAR Bin SUNARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya