| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa I PRAJANG WICAKSONO alias IKSAN, Terdakwa BAYUN AFRIAN ARBIK, Terdakwa III RIZA ANAM ROMADHONA, Terdakwa IV MUHAMAD JUMINT? baik bertindak sendiri maupun secara bersama-sama dengan Sdr. ALPIN (masih dalam pencarian) sejak Nopember 2025 sampai dengan hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Karangduren Rt.04 Rw.02 Desa Tlogo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang turut serta menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal ketika Sdr. ALPIN menyewa rumah milik saksi MUHAMMAD NUR KHAMID yang beralamat di Dusun Karangduren Rt.04 Rw.02 Desa Tlogo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, dengan harga sewa rumah sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk setahun, dengan alasan ALPIN akan menjadikan rumah tersebut sebagai gudang bahan baku catering.
- Bahwa Sdr. ALPIN menjadikan rumah tersebut bukan sebagai gudang bahan baku catering melainkan menjadikan rumah tersebut sebagai tempat penyuntikan tabung gas ilegal yaitu melakukan kegiatan pemindahan LPG subsidi dari tabung warna hijau ukuran 3 Kg ke tabung LPG non subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg bersama dengan Terdakwa I PRAJANG WICAKSONO alias IKSAN, Terdakwa BAYUN AFRIAN ARBIK, Terdakwa III RIZA ANAM ROMADHONA, Terdakwa IV MUHAMAD JUMINT?.
- Bahwa adapun cara pemindahan LPG dari tabung warna hijau ukuran 3 Kg ke dalam tabung LPG kosong ukuran 12 Kg dan 50 Kg dengan cara pertama-tama tabung LPG kosong ukuran 12 Kg diposisikan berdiri kemudian dipasang alat suntik gas berupa regulator modifikasi/alat suntik selanjutnya di atas tabung LPG kosong ukuran 12 Kg tersebut diletakkan es batu, setelah itu regulator modifikasi/alat suntik yang terhubung ke tabung LPG kosong ukuran 12 Kg tersebut dihubungkan ke tabung LPG warna hijau ukuran 3 Kg yang berisi LPG bersubsidi dengan posisi terbalik di atas tabung LPG non subsidi ukuran 12 Kg, selanjutnya proses pemindahan LPG mulai berlangsung lalu ditunggu sampai habis berpindah seluruhnya ke dalam tabung LPG ukuran 12 Kg, kegiatan tersebut terus dilakukan secara berulang yang untuk mengisi 1 (satu) tabung LPG ukuran 12 Kg dibutuhkan LPG dari 4 (empat) buah tabung LPG warna hijau ukuran 3 Kg lalu 1 (satu) tabung LPG ukuran 12 Kg hasil penyuntikan/pemindahan tersebut ditimbang menggunakan timbangan elektrik untuk memastikan beratnya sesuai untuk ukuran tabung gas 12 Kg dan 50 Kg.
- Bahwa dalam kegiatan pemindahan atau penyuntikan LPG ilegal tersebut, adapun peran Terdakwa I PRAJANG WICAKSONO alias IKSAN, Terdakwa II BAYUN AFRIAN ARBIK, Terdakwa III RIZA ANAM ROMADHONA, dan Terdakwa IV MUHAMMAD JUMINTO adalah sebagai berikut:
- Terdakwa I PRAJANG WICAKSONO alias IKSAN sebagai mandor yang mengatur kegiatan dan merangkap sebagai pemindah LPG atau dokter meliputi membantu bongkar muat tabung LPG di kendaraan, pemindahan LPG dari tabung 3 kg ke tabung 50 Kg dan ketabung 12 Kg serta pemasangan segel pada tabung yang telah selesai diisi atau dipindahkan isi LPG nya;
- Terdakwa II BAYUN AFRIAN ARBIK sebagai pemindah LPG atau dokter meliputi membantu bongkar muat tabung LPG di kendaraan, pemindahan LPG dari tabung 3 kg ke tabung 50 Kg dan ketabung 12 Kg serta pemasangan segel pada tabung yang telah selesai diisi atau dipindahkan isi LPG nya;
- Terdakwa III RIZA ANAM ROMADHONA sebagai pemindah LPG atau dokter meliputi membantu bongkar muat tabung LPG di kendaraan, pemindahan LPG dari tabung 3 kg ke tabung 50 Kg dan ketabung 12 Kg serta pemasangan segel pada tabung yang telah selesai diisi atau dipindahkan isi LPG nya;
- Terdakwa IV MUHAMMAD JUMINTO sebagai pemindah LPG atau dokter meliputi membantu bongkar muat tabung LPG di kendaraan, pemindahan LPG dari tabung 3 kg ke tabung 50 Kg dan ketabung 12 Kg serta pemasangan segel pada tabung yang telah selesai diisi atau dipindahkan isi LPG nya.
- Bahwa dari kegiatan pemindahan LPG bersubsidi tersebut, Terdakwa I PRAJANG WICAKSONO alias IKSAN, Terdakwa II BAYUN AFRIAN ARBIK, Terdakwa III RIZA ANAM ROMADHONA, dan Terdakwa IV MUHAMMAD JUMINTO mendapatkan uang sebesar Rp. 20.000 pertabung untuk setiap pemindahan LPG dari tabung 3 Kg ke Tabung 50 Kg, sementara untuk pemindahan LPG dari tabung 3 Kg ke Tabung 12 Kg mendapat uang sebesar Rp. 6.000 pertabung yang diberikan oleh Sdr. ALPIN
- Bahwa kegiatan pemindahan LPG ilegal tersebut diketahui oleh saksi IRWAN TEZA SAPUTRA, S.H., Saksi ADE PURNAMA anggota Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim POLRI yang mendapat informasi dari masyarakat mengenai kelangkaan tabung LPG 3 Kg bersubsidi dan adanya kegiatan pemindahan atau penyuntikan LPG di Dusun Karangduren Rt.04 Rw.02 Desa Tlogo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Pada saat dilakukan penangkapan barang-barang yang diamankan dari kegiatan pemindahan atau penyuntikan LPG ilegal yaitu:
- 69 (enam puluh sembilan) tabung LPG ukuran 3 Kg (dalam keadaan berisi);
- 386 (tiga ratus delapan puluh enam) tabung LPG ukuran 3 Kg (dalam keadaan kosong);
- 7 (tujuh) tabung LPG ukuran 50 Kg (dalam keadaan berisi);
- 41 (empat puluh satu) tabung LPG ukuran 50 Kg (dalam keadaan kosong);
- 3 (tiga) tabung LPG ukuran 12 Kg (dalam keadaan berisi);
- 136 (seratus tiga puluh enam) tabung LPG ukuran 12 Kg (dalam keadaan kosong);
- 60 (enam puluh) potongan pipa besi sebagai alat atau konektor dari tabung ke tabung;
- 36 (tiga puluh enam) potongan pipa drat sebagai alat atau konektor untuk kepala tabung LPG ukuran 50 Kg;
- 5 (lima) bungkus seal karet warna merah;
- 2 (dua) unit timbangan digital;
- 20 (dua puluh) bungkus tutup tabung LPG 12 Kg warna kuning;
- 19 (semibilan belas) ikat tutup tabung LPG 50 Kg warna orange;
- 16 (enam belas) bungkus tutup tabung LPG 5,5 Kg warna putih;
- 1 (satu) unit mobil Suzuki pickup warna putih yang diskotlet hitam No.Pol H 9472 EE;
- 1 (satu) unit mobil Isuzu box warna putih No. Pol AD 8771 NA.
- Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG), bahwa LPG Tertentu (LPG yang disubsidi pemerintah) adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 KG merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna, penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi. Adapun pengguna LPG Tertentu merupakan konsumen kelompok rumah tangga, kelompok usaha mikro, kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran, sehingga perbuatan terdakwa yang memindahkan LPG bersubsidi dari tabung warna hijau ukuran 3 Kg ke dalam tabung LPG ukuran 12 Kg (non subsidi) dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau setidak-tidaknya keuntungan bagi sdr. ALPIN tersebut adalah bertentangan dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dan dapat merugikan masyarakat karena berpotensi dapat menyebabkan kelangkaan LPG 3 Kg yang beredar di masyarakat dan berpotensi tidak sesuainya berat/isi tabung LPG non subsidi yang beredar dijual ke masyarakat.
-----Perbuatan Terdakwa I PRAJANG WICAKSONO alias IKSAN, Terdakwa BAYUN AFRIAN ARBIK, Terdakwa III RIZA ANAM ROMADHONA, Terdakwa IV MUHAMAD JUMINT? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang diubah berdasarkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------
|