| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa Jawad Jauhari Bin Musyafak, pada rentang waktu antara bulan Desember 2025 sampai dengan tanggal 26 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, bertempat di Dusun Jambe Rt.009 Rw.005 Kelurahan Dadap Ayam Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yaitu setiap pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang ditetapkan sebagai barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa Jawad Jauhari Bin Musyafak merupakan pelaku usaha penjualan hasil bumi yang dikenal dengan sebutan “gudang pak Jauhari” beralamat di Dusun Jambe Rt.009 Rw.005 Kelurahan Dadap Ayam Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang dan sejak bulan Desember 2025 telah melakukan penjualan pupuk bersubsidi jenis Urea produksi Pupuk Indonesia Palembang dan NPK Phonska dari Pupuk Indonesia Gresik, kepada para petani diluar titik serah penerimaan pupuk bersubsidi dan diluar sasaran penerima, peruntukan, dan/atau di luar wilayah tanggung jawab sesuai dengan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli), diantaranya yaitu :
- Sdr. Darto Juwangi, terdakwa telah menjual sebanyak 4 (empat) kali, terakhir kali pada tanggal 20, 24, 25 Januari 2026 membeli sebanyak 72 sak pupuk dengan jenis Urea seharga Rp. 9.720.000, dengan harga @ Rp 130.000,- per sak.
- Sdr. Dhofir, yang beralamat di Kaloran, Kab. Sragen, pada awal bulan Januari 2026 telah membeli sebanyak 38 sak pupuk dari terdakwa terdiri jenis Urea sebanyak 18 sak dan jenis NPK Phonska sebanyak 20 sak.
- Sdr. Juned, yang beralamat di Dusun Baok, Kab. Sragen yang membeli pupuk bersubsidi sebanyak 40 sak terdiri jenis Urea sebanyak 20 sak dan NPK Phonska sebanyak 20 sak pada awal Desember 2025.
- Sdr. Suwito Juwangi, yang membeli pupuk bersubsidi sekitar awal bulan Desember 2025 sebanyak 40 sak pupuk terdiri jenis Urea sebanyak 20 sak dan jenis NPK Phonska sebanyak 20 sak.
- Sdr. Budi Juwangi, membeli pupuk sekitar awal bulan Desember 2025 sebanyak 40 sak terdiri pupuk jenis Urea sebanyak 20 sak dan pupuk jenis NPK Phonska sebanyak 20 sak.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan penjualan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska tersebut adalah bukan sebagai distributor atau pengecer pupuk yang ditunjuk secara resmi serta dilakukan tanpa memiliki Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan BUMN Pupuk yaitu PT. Pupuk Indonesia sedangkan para petani pembeli pupuk bersubsidi dari terdakwa bukan merupakan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam eRDKK (Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) untuk penjualan pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.
- Bahwa Terdakwa dalam memperoleh pupuk bersubsidi dilakukan dengan cara membeli dari saksi Tri Budianto yang dikenalnya dari media sosial yang beralamat di Bekonang Kabupaten Sukoharjo dan dari para petani di sekitar tempat tinggal Terdakwa yang masih mempunyai sisa pembagian pupuk dari kelompok taninya dengan ratarata sebanyak tiga hingga empat sak. Dari bukti pembelian terakhir berupa pupuk jenis Urea diperoleh pembelian dari saksi Tri Budianto dengan rincian berikut :
- Tanggal 22 Desember 2025 beli 60 sak pupuk Urea seharga Rp. 7.200.000, @ harga per sak Rp. 120.000,-
- Tanggal 8 Januari 2026 beli 61 sak pupuk Urea seharga Rp. 7.320.000, @ harga per sak Rp. 120.000,-
- Tanggal 11 Januari 2026 beli 60 sak pupuk Urea seharga Rp. 7.200.000, @ harga per sak Rp. 120.000,- namun dengan membayar total uang sebesar Rp. 7.400.000,- karena ada hutang terdakwa sebanyak Rp. 200,000,-
- Tanggal 25 Januari 2026 beli 70 sak pupuk Urea seharga @ harga per sak Rp. 120.000, dan terdakwa titip bayar Rp. 8.000.000,- namun pupuk Urea yang tersedia hanya sebanyak 60 sak.
Adapun untuk pupuk jenis Phonska, Terdakwa melakukan pembelian dengan rincian berikut :
- Tri Budianto tanggal 11 Januari 2025 sebanyak 3 (tiga) sak dengan catatan untuk melengkapi jumlah pupuk urea yang kurang jumlah
- Pak Ali pada bulan Desember sebanyak 4 (empat) sak dengan harga Rp. 120.000, @ 1 (satu) sak di barter atau tukar dengan barang sembako
- Mas Gufron pada bulan Desember sebanyak 5 (lima) sak dengan harga Rp. 120.000, @ 1 (satu) sak di barter dengan barang sembako
- Pak Ernawan pada bulan Desember 2025 sebanyak 3 (tiga) sak dan pada bulan Januari 2026 sebanyak 2 (dua) sak dengan harga Rp. 120.000, @ 1 (satu) sak dibarter atau ditukar dengan barang sembako
- Pada bulan Januari 2026 terima pupuk dari petani sekitar rumah terdakwa sekitar 10 kali transaksi termasuk dengan Pak Ernawan dan lainnya ratarata tiga sak sampai empat sak
- Pada bulan Desember 2025 bapak terdakwa mempunyai kartu tani dan mendapat jatah pupuk Phonska sebanyak 10 (sepuluh) sak terdakwa jual.
- Bahwa Terdakwa melakukan pembelian pupuk jenis Urea di harga Rp. 120.000, per sak @ 50 Kg sedangkan untuk pupuk Phonska dengan harga beli Rp. 120.000,- per sak @ 50 Kg, kemudian menjualnya kembali untuk pupuk jenis Urea seharga Rp. 130.000,- per sak @ 50 Kg dan untuk pupuk Phonska dijual seharga Rp. 130.000,- per sak @ 50 Kg, dengan keuntungan yang diperoleh rata-rata sebesar Rp. 10.000,- per sak.
- Bahwa Terdakwa dalam mendapatkan dan menyalurkan jual beli pupuk bersubsidi Urea dan Phonska tersebut dilakukan dengan cara berkomunikasi menanyakan ketersediaan pupuk kepada saksi Tri Budianto, jika pupuk tersedia kemudian terdakwa dengan sarana angkut truk engkel merk Foton warna merah nomor polisi B9663-JQO miliknya akan mengambilnya di tempat saksi Tri Budianto di daerah Bekonang Kabupaten Sukoharjo lalu dimuat di truk terdakwa dan didistribusikan untuk dijual kembali kepada para konsumen dengan tanpa merubah kemasan.
- Bahwa petugas Polda Jateng yang mendapat informasi adanya penjualan pupuk bersubsidi yang penyalurannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku kemudian pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib mendatangi gudang Terdakwa di Dusun Jambe Kabupaten Semarang, bertemu dengan pekerja yaitu saksi Miftakhul Anwar dan saksi Khoirul Mustangin yang kemudian mengantar untuk bertemu Terdakwa dan bersamasama melakukan pengecekan di gudang yang letaknya bersebelahan dengan rumah terdakwa, dan menemukan barang-barang berupa :
- 60 (enam puluh) sak pupuk subsidi jenis Urea kemasan 50 (lima puluh) Kg
- 40 (empat puluh) sak pupuk subsidi jenis NPK Phonska kemasan 50 (lima puluh) Kg
- 1 (satu) unit truk merek Foton Model Light Truck, Nomor Polisi : B9663-JQO Nomor Rangka (MJWVDJD518K000361), Nomor Mesin (BJ493ZQ709357L) beserta STNK atas nama PT. Bumi Media Kreasindo alamat Jl. Kelapa lilin 11 DC 14/11 Curug Sangereng Kelapa Dua Kab. Tangerang
- 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Hot 30i warna putih dengan nomer Imei 354616834623303 berikut Nomor Seluler Indosat 085640772115
- 5 (lima) lembar karung pupuk subsidi jenis Urea kemasan 50 (lima puluh) Kg.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perdagangan dengan memperjualbelikan pupuk Urea dan pupuk NPK Phonska bersubsidi pemerintah tersebut, tanpa dilengkapi ijin dan kewenangan untuk mengadakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian baik sebagai produsen, distributor, maupun pengecer dan terdakwa bukan merupakan pihak Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah (Pengecer / Gapoktan / Pokdakan / Koperasi yang bidang usahanya di bidang penyaluran Pupuk).
- Bahwa sesuai Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, ditetapkan bahwa pupuk Urea dan pupuk NPK merupakan jenis Pupuk Bersubsidi sektor pertanian yang merupakan barang dalam pengawasan yang tidak diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat umum karena dilakukan distribusi penjualan dengan Sistem Penyaluran Tertutup.
- Bahwa mekanisme pendistribusian atau penyaluran terhadap pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Semarang, meliputi tahapan berikut :
- Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilaksanakan secara tertutup sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, melalui produsen kepada Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah (Pengecer / Gapoktan / Pokdakan / Koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang penyaluran Pupuk) dengan sasaran Petani/Kelompok Tani serta Pembudi daya Ikan.
- Penyaluran pupuk kepada petani dilakukan oleh Titik Serah yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi di wilayahnya.
- Dalam hal penyaluran yang ditetapkan harus menyesuaikan kebutuhan di lapangan yang diakibatkan pergeseran musim tanam, pengembangan kawasan, adanya program khusus Kementerian Pertanian dan hal mendesak lainnya, dapat dilakukan realokasi antar wilayah dan waktu sesuai ketentuan alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi yang berlaku.
- Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagai penyalur resmi yang ditunjuk wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada petani yang terdaftar pada sistem eRDKK. Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Titik Serah (Gapoktan / Pokdakan / Pengecer / Koperasi) dalam kemasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa Jawad Jauhari Bin Musyafak, pada rentang waktu antara bulan Desember 2025 sampai dengan tanggal 26 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, bertempat di Dusun Jambe Rt.009 Rw.005 Kelurahan Dadap Ayam Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang mengadili, telah melakukan suatu tindak pidana ekonomi yaitu tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang berupa pupuk bersubsidi, dimana pihak selain Produsen, Distributor, dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa merupakan pemilik usaha penjualan hasil bumi yang dikenal dengan sebutan “gudang pak Jauhari” beralamat di Dusun Jambe Rt.009 Rw.005 Kelurahan Dadap Ayam Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang dan sejak bulan Desember 2025 telah melakukan penjualan pupuk bersubsidi jenis Urea produksi Pupuk Indonesia Palembang dan NPK Phonska dari Pupuk Indonesia Gresik, kepada para petani diluar titik serah penerimaan pupuk bersubsidi dan diluar sasaran penerima, peruntukan, dan/atau di luar wilayah tanggung jawab sesuai dengan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli), diantaranya yaitu :
- Sdr. Darto Juwangi, terdakwa telah menjual sebanyak 4 (empat) kali, terakhir kali pada tanggal 20, 24, 25 Januari 2026 membeli sebanyak 72 sak pupuk dengan jenis Urea seharga Rp. 9.720.000, dengan harga @ Rp 130.000,- per sak.
- Sdr. Dhofir, yang beralamat di Kaloran, Kab. Sragen, pada awal bulan Januari 2026 telah membeli sebanyak 38 sak pupuk dari terdakwa terdiri jenis Urea sebanyak 18 sak dan jenis NPK Phonska sebanyak 20 sak.
- Sdr. Juned, yang beralamat di Dusun Baok, Kab. Sragen yang membeli pupuk bersubsidi sebanyak 40 sak terdiri jenis Urea sebanyak 20 sak dan NPK Phonska sebanyak 20 sak pada awal Desember 2025.
- Sdr. Suwito Juwangi, yang membeli pupuk bersubsidi sekitar awal bulan Desember 2025 sebanyak 40 sak pupuk terdiri jenis Urea sebanyak 20 sak dan jenis NPK Phonska sebanyak 20 sak.
- Sdr. Budi Juwangi, membeli pupuk sekitar awal bulan Desember 2025 sebanyak 40 sak terdiri pupuk jenis Urea sebanyak 20 sak dan pupuk jenis NPK Phonska sebanyak 20 sak.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan penjualan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska tersebut adalah bukan sebagai distributor atau pengecer pupuk yang ditunjuk secara resmi serta dilakukan tanpa memiliki Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan BUMN Pupuk yaitu PT. Pupuk Indonesia sedangkan para petani pembeli pupuk bersubsidi dari terdakwa bukan merupakan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam eRDKK (Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) untuk penjualan pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.
- Bahwa Terdakwa dalam memperoleh pupuk bersubsidi dilakukan dengan cara membeli dari saksi Tri Budianto yang dikenalnya dari media sosial yang beralamat di Bekonang Kabupaten Sukoharjo dan dari para petani di sekitar tempat tinggal terdakwa yang masih mempunyai sisa pembagian pupuk dari kelompok taninya dengan ratarata sebanyak tiga hingga empat sak. Dari bukti pembelian terakhir berupa pupuk jenis Urea diperoleh pembelian dari saksi Tri Budianto dengan rincian berikut :
- Tanggal 22 Desember 2025 beli 60 sak pupuk Urea seharga Rp. 7.200.000, @ harga per sak Rp. 120.000,-
- Tanggal 8 Januari 2026 beli 61 sak pupuk Urea seharga Rp. 7.320.000, @ harga per sak Rp. 120.000,-
- Tanggal 11 Januari 2026 beli 60 sak pupuk Urea seharga Rp. 7.200.000, @ harga per sak Rp. 120.000,- namun dengan membayar total uang sebesar Rp. 7.400.000,- karena ada hutang terdakwa sebanyak Rp. 200,000,-
- Tanggal 25 Januari 2026 beli 70 sak pupuk Urea seharga @ harga per sak Rp. 120.000, dan terdakwa titip bayar Rp. 8.000.000,- namun pupuk Urea yang tersedia hanya sebanyak 60 sak.
Adapun untuk pupuk jenis Phonska, Terdakwa melakukan pembelian dengan rincian berikut :
- Tri Budianto tanggal 11 Januari 2025 sebanyak 3 (tiga) sak dengan catatan untuk melengkapi jumlah pupuk urea yang kurang jumlah
- Pak Ali pada bulan Desember sebanyak 4 (empat) sak dengan harga Rp. 120.000, @ 1 (satu) sak di barter atau tukar dengan barang sembako
- Mas Gufron pada bulan Desember sebanyak 5 (lima) sak dengan harga Rp. 120.000, @ 1 (satu) sak di barter dengan barang sembako
- Pak Ernawan pada bulan Desember 2025 sebanyak 3 (tiga) sak dan pada bulan Januari 2026 sebanyak 2 (dua) sak dengan harga Rp. 120.000, @ 1 (satu) sak dibarter atau ditukar dengan barang sembako
- Pada bulan Januari 2026 terima pupuk dari petani sekitar rumah terdakwa sekitar 10 kali transaksi termasuk dengan Pak Ernawan dan lainnya ratarata tiga sak sampai empat sak
- Pada bulan Desember 2025 bapak terdakwa mempunyai kartu tani dan mendapat jatah pupuk Phonska sebanyak 10 (sepuluh) sak terdakwa jual.
- Bahwa Terdakwa melakukan pembelian pupuk jenis Urea di harga Rp. 120.000, per sak @ 50 Kg sedangkan untuk pupuk Phonska dengan harga beli Rp. 120.000,- per sak @ 50 Kg, kemudian menjualnya kembali untuk pupuk jenis Urea seharga Rp. 130.000,- per sak @ 50 Kg dan untuk pupuk Phonska dijual seharga Rp. 130.000,- per sak @ 50 Kg, dengan keuntungan yang diperoleh rata-rata sebesar Rp. 10.000,- per sak.
- Bahwa Terdakwa dalam mendapatkan dan menyalurkan jual beli pupuk bersubsidi Urea dan Phonska tersebut dilakukan dengan cara berkomunikasi menanyakan ketersediaan pupuk kepada saksi Tri Budianto, jika pupuk tersedia kemudian terdakwa dengan sarana angkut truk engkel merk Foton warna merah nomor polisi B9663-JQO miliknya akan mengambilnya di tempat saksi Tri Budianto di daerah Bekonang Kabupaten Sukoharjo lalu dimuat di truk terdakwa dan didistribusikan untuk dijual kembali kepada para konsumen dengan tanpa merubah kemasan.
- Bahwa petugas Polda Jateng yang mendapat informasi adanya penjualan pupuk bersubsidi yang penyalurannya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku kemudian pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib mendatangi gudang terdakwa di Dusun Jambe Kabupaten Semarang, bertemu dengan pekerja yaitu saksi Miftakhul Anwar dan saksi Khoirul Mustangin yang kemudian mengantar untuk bertemu terdakwa dan bersamasama melakukan pengecekan di gudang yang letaknya bersebelahan dengan rumah terdakwa, dan menemukan barang-barang berupa :
- 60 (enam puluh) sak pupuk subsidi jenis Urea kemasan 50 (lima puluh) Kg
- 40 (empat puluh) sak pupuk subsidi jenis NPK Phonska kemasan 50 (lima puluh) Kg
- 1 (satu) unit truk merek Foton Model Light Truck, Nomor Polisi : B9663-JQO Nomor Rangka (MJWVDJD518K000361), Nomor Mesin (BJ493ZQ709357L) beserta STNK atas nama PT. Bumi Media Kreasindo alamat Jl. Kelapa lilin 11 DC 14/11 Curug Sangereng Kelapa Dua Kab. Tangerang
- 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Hot 30i warna putih dengan nomer Imei 354616834623303 berikut Nomor Seluler Indosat 085640772115
- 5 (lima) lembar karung pupuk subsidi jenis Urea kemasan 50 (lima puluh) Kg.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perdagangan dengan memperjualbelikan pupuk Urea dan pupuk NPK Phonska bersubsidi pemerintah tersebut, tanpa dilengkapi ijin dan kewenangan untuk mengadakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian baik sebagai produsen, distributor, maupun pengecer dan terdakwa bukan merupakan pihak Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah (Pengecer / Gapoktan / Pokdakan / Koperasi yang bidang usahanya di bidang penyaluran Pupuk).
- Bahwa mekanisme pendistribusian atau penyaluran terhadap pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Semarang, meliputi tahapan berikut :
- Penyaluran Pupuk Bersubsidi dilaksanakan secara tertutup sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi melalui produsen kepada Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah (Pengecer / Gapoktan / Pokdakan / Koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang penyaluran Pupuk) dengan sasaran Petani/Kelompok Tani serta Pembudi daya Ikan.
- Penyaluran pupuk kepada petani dilakukan oleh Titik Serah yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi di wilayahnya.
- Dalam hal penyaluran yang ditetapkan harus menyesuaikan kebutuhan di lapangan yang diakibatkan pergeseran musim tanam, pengembangan kawasan, adanya program khusus Kementerian Pertanian dan hal mendesak lainnya, dapat dilakukan realokasi antar wilayah dan waktu sesuai ketentuan alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi yang berlaku.
- Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah sebagai penyalur resmi yang ditunjuk wajib menjual Pupuk Bersubsidi kepada petani yang terdaftar pada sistem eRDKK. Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Titik Serah (Gapoktan / Pokdakan / Pengecer / Koperasi) dalam kemasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Pengadilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 59 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------- |