Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2026/PN Unr Pujiyati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2026/PN Unr
Tanggal Surat Jumat, 15 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Pujiyati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Endah Roby Kurniawati SHPujiyati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum Akta Kelahiran Hongkong: Certified Copy of An Entry in a Register of Births HongKong, No S550975(2) tertanggal 20 Desember 2012 atas nama CHING HIN YU,  Lahir di Hong Kong, 14 Agustus 2012; Births Certificate tertanggal 26 Juni 2018 atas nama CHING HIN YU,  Lahir di Hong Kong, 14 Agustus 2012; Petikan Daftar Kelahiran Nomor 192/KONS-SL/2018/AGUS yang diterbitkan oleh KJRI Hongkong tertanggal 06 Agustus 2018 atas nama CHING HIN YU,  Lahir di Hong Kong, 14 Agustus 2012;
  3. Menyatakan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang, yaitu: Akta Kelahiran Nomor : 3322-LT-29102019-0015 Tertanggal : 13 Februari 2026 Atas nama : JACKSON ELVANO NIK : 3322041408120006 lahir : Kabupaten Semarang,14-08-2012; batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang untuk: Mencoret Akta Kelahiran tersebut dari register pencatatan sipil; Membatalkan data administrasi kependudukan yang bersumber dari Akta Kelahiran tersebut;Melakukan penyesuaian data  kependudukan anak Pemohon sesuai Akta Kelahiran Hongkong
  5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ungaran untuk mengirimkan salinan resmi penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang;
  6. Membebankan biaya perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak