Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2026/PN Unr DWI ENDAH SUSILOWATI,SH PRAMONO Bin SUWOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2026/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1796/M.3.42.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI ENDAH SUSILOWATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRAMONO Bin SUWOTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa   PRAMONO Bin SUWOTO  pada  hari  Senin   tanggal 2  Maret  2026  sekitar  jam 11.00 Wib  atau setidak-tidaknya  pada waktu lain dalam tahun  2026   bertempat   di Cemanggah Kidul , Rt. 01/ Rw. 04 Kelurahan/Desa Branjang Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten  Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran  yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa , mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan , mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi , bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet   perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa berawal pada  bulan Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa  PRAMONO Bin SUWOTO membeli serbuk Potasium Florat (Acl O3) sebanyak 1 (satu) kilogram dengan harga Rp. 100.000,-, (seratus ribu rupiah) , pada bulan Maret 2026 membeli serbuk belerang sebanyak 1 (satu) kilogram dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)  dan  serbuk almunium sebanyak 1 (satu) kilogram  dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui toko online Shopie dengan tujuan bahan bahan tersebut akan diracik menjadi bahan peledak berupa obat mercon dengan cara serbuk potasium Florat sebanyak 1 ( satu ) kilogram dituangkan ke tampah dengan alas koran kemudian menimbang serbuk belerang sampai dengan 200 gram dan  mencampur serbuk potasium Florat dengan serbuk belerang hingga 200 gram lalu menimbang serbuk alumunium hingga 200 gram  dan dicampurkan ke potasium Florat dan Serbuk belerang lalu diaduk rata dengan centong nasi secara pelan – pelan . Kemudian campuran potasium Florat , Serbuk belerang dan serbuk alumunium tersebut dimasukkan kedalam gelas plastik lalu ditimbang hingga 1ons  dan untuk 1 ons racikan Terdakwa masukan kedalam plastik ukuran kecil dan dikumpulkan di plastik kresek dan   ditaruh di ember cat untuk dijual kepada pembeli dengan harga Rp 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 onsnya;
  • Bahwa untuk petasan yang akan Terdakwa gunakan sendiri Terdakwa buat dengan cara Terdakwa memasukan benang wol dengan panjang kurang lebih 15 cm  ke dalam lubang gulungan kertas yang telah Terdakwa buat selanjutnya  racikan potasium Florat , serbuk belerang dan serbuk alumunium sebanyak 1 ons Terdakwa masukkan kedalam lobang gulungan kertas dan Terdakwa tutup dengan kayu sampai lobang gulungan kertas tertutup rapat lalu benang wol tersebut Terdakwa tarik pelan – pelan sampai terlihat benang wol tercampur dengan racikan dan petasan siap untuk diledakan;
  • Bahwa pada  hari  Senin   tanggal 2  Maret  2026  sekitar  jam 11.00 Wib  Saksi AGUS SALIM, S.H , Saksi OGI NAYURIS  dan Saksi SOLICHUN  selaku anggota Reskrim Polsek Ungaran datang ke rumah Terdakwa   di Cemanggah Kidul , Rt. 01/ Rw. 04 Kelurahan/Desa Branjang Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten  Semarang Provinsi Jawa Tengah untuk mengamankan Terdakwa dan ditemukan barang bukti di rumah Terdakwa berupa614 (enam ratus empat belas) gram serbuk Belerang, 701 (tujuh ratus satu) gram serbuk Alumunium, 356 (tiga ratus lima puluh enam) gram serbuk Arang, 1 (satu) buah selongsong petasan yang sudah jadi (sudah berisi obat mercon, 19 (sembilan belas) buah selongsong petasan yang belum jadi (belum diisi obat mercon), 2 (dua) buah ember bekas Cat, 1 (satu) buah timbangan Digital, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah alat potong kertas, 1 (satu) buah alat gulung selongsong yang terbuat dari kayu, 1 (satu) buah alat pemadat selongsong yang terbuat dari kayu, 2 (dua) buah plastik yang berisikan bahan peledak berupa obat mercon, 3 (tiga) buah gelas plastik dan 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy M21 Warna Biru, Nomer Model SM-M215F/DS, IMEI1 : 355261110665436 dan IMEI 2 : 355262110665434.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslatfor Cabang Semarang Nomor LAB: 1169/BHF/2026  tanggal 15 April  2026  yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP  TOTO TRI KUSUMA R,S.Si dkk  dan Mengetahui  Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kombes Ir M ARIF HIDAYAT, S.Si, N.T  setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan :

Barang bukti dengan  nomor bukti   BB-3068/2026/BHF berupa 1 ( satu ) bungkus kantong plastik berisikan serbuk warna abu-abu adalah merupakan campuran senyawa kimia dari Kalium Clorat ( KCIO3) , unsur Alumunium ( Al) dan Belerang /Sulfur ( S ) dimana campuran senyawa kimia ini termasuk dalam kategori bahan peledak jenis Low Explosive  ( daya ledak rendah )

  • Bahwa Terdakwa PRAMONO Bin SUWOTO  dalam mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan bahan peledak tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya