| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa PRAMONO Bin SUWOTO pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekitar jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Cemanggah Kidul , Rt. 01/ Rw. 04 Kelurahan/Desa Branjang Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa , mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan , mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi , bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet ” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa berawal pada bulan Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa PRAMONO Bin SUWOTO membeli serbuk Potasium Florat (Acl O3) sebanyak 1 (satu) kilogram dengan harga Rp. 100.000,-, (seratus ribu rupiah) , pada bulan Maret 2026 membeli serbuk belerang sebanyak 1 (satu) kilogram dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan serbuk almunium sebanyak 1 (satu) kilogram dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui toko online Shopie dengan tujuan bahan bahan tersebut akan diracik menjadi bahan peledak berupa obat mercon dengan cara serbuk potasium Florat sebanyak 1 ( satu ) kilogram dituangkan ke tampah dengan alas koran kemudian menimbang serbuk belerang sampai dengan 200 gram dan mencampur serbuk potasium Florat dengan serbuk belerang hingga 200 gram lalu menimbang serbuk alumunium hingga 200 gram dan dicampurkan ke potasium Florat dan Serbuk belerang lalu diaduk rata dengan centong nasi secara pelan – pelan . Kemudian campuran potasium Florat , Serbuk belerang dan serbuk alumunium tersebut dimasukkan kedalam gelas plastik lalu ditimbang hingga 1ons dan untuk 1 ons racikan Terdakwa masukan kedalam plastik ukuran kecil dan dikumpulkan di plastik kresek dan ditaruh di ember cat untuk dijual kepada pembeli dengan harga Rp 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 onsnya;
- Bahwa untuk petasan yang akan Terdakwa gunakan sendiri Terdakwa buat dengan cara Terdakwa memasukan benang wol dengan panjang kurang lebih 15 cm ke dalam lubang gulungan kertas yang telah Terdakwa buat selanjutnya racikan potasium Florat , serbuk belerang dan serbuk alumunium sebanyak 1 ons Terdakwa masukkan kedalam lobang gulungan kertas dan Terdakwa tutup dengan kayu sampai lobang gulungan kertas tertutup rapat lalu benang wol tersebut Terdakwa tarik pelan – pelan sampai terlihat benang wol tercampur dengan racikan dan petasan siap untuk diledakan;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekitar jam 11.00 Wib Saksi AGUS SALIM, S.H , Saksi OGI NAYURIS dan Saksi SOLICHUN selaku anggota Reskrim Polsek Ungaran datang ke rumah Terdakwa di Cemanggah Kidul , Rt. 01/ Rw. 04 Kelurahan/Desa Branjang Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah untuk mengamankan Terdakwa dan ditemukan barang bukti di rumah Terdakwa berupa614 (enam ratus empat belas) gram serbuk Belerang, 701 (tujuh ratus satu) gram serbuk Alumunium, 356 (tiga ratus lima puluh enam) gram serbuk Arang, 1 (satu) buah selongsong petasan yang sudah jadi (sudah berisi obat mercon, 19 (sembilan belas) buah selongsong petasan yang belum jadi (belum diisi obat mercon), 2 (dua) buah ember bekas Cat, 1 (satu) buah timbangan Digital, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah alat potong kertas, 1 (satu) buah alat gulung selongsong yang terbuat dari kayu, 1 (satu) buah alat pemadat selongsong yang terbuat dari kayu, 2 (dua) buah plastik yang berisikan bahan peledak berupa obat mercon, 3 (tiga) buah gelas plastik dan 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy M21 Warna Biru, Nomer Model SM-M215F/DS, IMEI1 : 355261110665436 dan IMEI 2 : 355262110665434.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslatfor Cabang Semarang Nomor LAB: 1169/BHF/2026 tanggal 15 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP TOTO TRI KUSUMA R,S.Si dkk dan Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kombes Ir M ARIF HIDAYAT, S.Si, N.T setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan :
Barang bukti dengan nomor bukti BB-3068/2026/BHF berupa 1 ( satu ) bungkus kantong plastik berisikan serbuk warna abu-abu adalah merupakan campuran senyawa kimia dari Kalium Clorat ( KCIO3) , unsur Alumunium ( Al) dan Belerang /Sulfur ( S ) dimana campuran senyawa kimia ini termasuk dalam kategori bahan peledak jenis Low Explosive ( daya ledak rendah )
- Bahwa Terdakwa PRAMONO Bin SUWOTO dalam mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan bahan peledak tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |