Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
166/Pdt.G/2026/PN Unr 1.IRENE ROSMINI
2.INGGRID KUSUMAWATI
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.q MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA C.q DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA C.q KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA JAWA TENGAH DAN D.I YOGYAKARTA C.q KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SEMARANG
3.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.q MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL C.q KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA TENGAH C.q KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SEMARANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 166/Pdt.G/2026/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 26 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRENE ROSMINI
2INGGRID KUSUMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMANUEL ALVARES, S.H., M.H.IRENE ROSMINI
2IMANUEL ALVARES, S.H., M.H.INGGRID KUSUMAWATI
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.q MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA C.q DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA C.q KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA JAWA TENGAH DAN D.I YOGYAKARTA C.q KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SEMARANG
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.q MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL C.q KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA TENGAH C.q KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SEMARANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang (Tergugat I):
    • Perbuatan Tergugat I yang melakukan penagihan kepada Para Penggugat untuk membayar Seluruh Utang dari PT. Sari Busana Indah Textile Industry sejumlah $ 3.039.350,00 (tiga juta tiga puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh dolar Amerika Serikat) yang total dari nominal tersebut hanya merupakaan Persangkaan Tergugat I adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
    • Perbuatan Tergugat I yang mengirimkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang Nomor S-2692/KNL.0901/2026 dan Nomor S-2690/KNL.0901/2026 tanggal 19 Agustus 2026 perihal Permohonan Pemblokiran dan Informasi Riwayat Tanah Barang Jaminan a.n PT. Sari Busana Indah Textile kepada Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang (Tergugat II) terhadap objek sebidang tanah:

Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan NIB 11.07.000090492.0 yang terletak di Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang dengan luas 3.203 M2 (tiga ribu dua ratus tiga meter persegi) atas nama pemilik:

  1. Irene Rosmini (Penggugat I);
  2. Sigit Sugiarto;
  3. Hendra Wibowo;
  4. Inggrid Kusumawati (Penggugat II);

Dengan batas-batas:

  • Utara                : Jalan dan perkampungan masyarakat;
  • Timur               : Parkiran Motor, Kost pak nur salim / berkah perabot,

  Agen Brilink, Parkiran Motor/warung, Warung warna

  merah muda (mbah giono);

  • Selatan             : PT. Pertiwi Indo Mas;
  • Barat                : Jalan Harjuna Raya;

adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

  1. Menyatakan Perbuatan Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang (Tergugat II):
    • Perbuatan Tergugat II yang melakukan pemblokiran berdasarkan adanya surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang Nomor S-2692/KNL.0901/2026 dan Nomor S-2690/KNL.0901/2026 tanggal 19 Agustus 2026 perihal Permohonan Pemblokiran dan Informasi Riwayat Tanah Barang Jaminan a.n PT. Sari Busana Indah Textile terhadap objek sebidang tanah:

Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan NIB 11.07.000090492.0 yang terletak di Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang dengan luas 3.203 M2 (tiga ribu dua ratus tiga meter persegi) atas nama pemilik:

  1. Irene Rosmini (Penggugat I);
  2. Sigit Sugiarto;
  3. Hendra Wibowo;
  4. Inggrid Kusumawati (Penggugat II);

Dengan batas-batas:

  • Utara                : Jalan dan perkampungan masyarakat;
  • Timur               : Parkiran Motor, Kost pak nur salim / berkah perabot,

  Agen Brilink, Parkiran Motor/warung, Warung warna

  merah muda (mbah giono);

  • Selatan             : PT. Pertiwi Indo Mas;
  • Barat                : Jalan Harjuna Raya;

hingga permasalahan selesai adalah terbukti merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

  1. Memerintahkan Terguggat I untuk segera mencabut Permohonan Blokir Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan NIB 11.07.000090492.0 yang terletak di Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang dengan luas 3.203 M2 (tiga ribu dua ratus tiga meter persegi) atas nama pemilik:
  1. Irene Rosmini (Penggugat I);
  2. Sigit Sugiarto;
  3. Hendra Wibowo;
  4. Inggrid Kusumawati (Penggugat II);

Dengan batas-batas:

  • Utara                : Jalan dan perkampungan masyarakat;
  • Timur               : Parkiran Motor, Kost pak nur salim / berkah perabot,

  Agen Brilink, Parkiran Motor/warung, Warung warna

  merah muda (mbah giono);

  • Selatan             : PT. Pertiwi Indo Mas;
  • Barat                : Jalan Harjuna Raya;

Yang dicatatkan oleh Tergugat II berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang Nomor S-2692/KNL.0901/2026 dan Nomor S-2690/KNL.0901/2026 tanggal 19 Agustus 2026 perihal Permohonan Pemblokiran dan Informasi Riwayat Tanah Barang Jaminan a.n PT. Sari Busana Indah Textile;

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar Kerugian Materiil dari Para Penggugat sejumlah Rp. 4.875.989.000,- (empat milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah);
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per harinya, kepada Para Penggugat apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);
  3. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam seluruh proses perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak