| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Agunan Kredit Tergugat, yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor, dengan identitas sebagai berikut :
- Jenis :MB. Beban
- Nomor Registrasi : F 8373 KL
- Merek : Mitsubishi
- Model : Pick Up
- Tahun Pembuatan : 2004
- Warna : Hitam
- Nomor Rangka : MHMT120SP4R067062
- No. Mesin : 4G17C444416
- Pemilik : Yudi
- Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan Pinjaman secara sekaligus kepada Penggugat sesuai kerugian yang di derita Penggugat sebesar Rp. 20.104.512,- (dua puluh juta seratus empat ribu lima ratus dua belas rupiah), dengan rincian :
|
a.
|
Sisa Pokok Pinjaman
|
: Rp. 8.250.000,-
|
|
b.
|
Sisa Kewajiban Bunga
|
: Rp. 4.455.000,- :
|
|
c.
|
Tunggakan Denda
|
: Rp. 7.399.512,- (dihitung dari 0,3% untuk setiap hari keterlambatan)
|
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Agunan Kredit kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|