| Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa Terdakwa BIMO SOKO WICAKSONO Bin PANGGIHA WAHYUDI (Alm) pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2026 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026, bertempat di Merakrejo Rt. 002 Rw.008 Kel. Harjosari Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ungaran berwenang mengadili, Yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------
- Bahwa pada hari kamis tanggal 19 Pebruari 2026 pada saat dilakukan patrol siber, tim Patroli Siber Polda Jateng yaitu saksi Adiek Setyo Nugroho, saksi Dwi Angga Pamuji dan saksi Rian Alfi Nurrahman menemukan postingan akun Instagram easternstar411 dengan alamat akun url: https://www.instagram.com/easternstar411?igsh=NXV5YWtjZGVmeGk4 yang berisi muatan perjudian, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan di temukan informasi jika pengguna akun easternstar411 adalah terdakwa Bimo Soko Wicaksono Bin Panggiha Wahyudi (Alm) yang beralamat di Merakrejo RT. 002 Rw.008 Kelurahan Harjosari Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama yaitu hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2026 sekira pukul 15.00 Wib saksi Adiek Setyo Nugroho, saksi Dwi Angga Pamuji dan saksi Rian Alfi Nurrahman mendatangi terdakwa Bimo Soko Wicaksono dirumahnya yang beralamat di Merakrejo RT. 002 Rw.008 Kelurahan Harjosari Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang dengan menunjukkan bukti postingan story terbaru yang diunggah oleh terdakwa Bimo Soko Wicaksono berupa tautan link judi online dari akun easternstar411 dengan alamat url: https://www.instagram.com/easternstar411?igsh=NXV5YWtjZGVmeGk4 dan jika link tersebut di tekan akan terkoneksi dengan web perjudian slot dengan nama GCR77 dengan link https://gcr77prof.click/account/register/224418060?fbclid=PAb21jcAQDUEhleHRuA2FIbQIxMQBzcnRjBmFwcF9pZA81NjcwNjczNDMzNTI0MjcAAaexyMYTHb5tquLtDQUbLgy3YAB4gs5z21hxHyWKSv7DnrFwUCwkmDcAp5AwCQ_aem_43FFIWZNS3edWaPgJv6AVQ yang berisi perjudian togel (tebak angka) dan beberapa kategori yang berupa Sport, Casino, Slot, Togel, Poker, Sabung Ayam, Games dan Tembak Ikan. Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk realme C12y warna biru, IMEI: 868780056159070, IMEI2: 868780056159062 yang terpasang Simcard Axis dengan nomor 083838615242 yang didalamnya terdapat akun easternstar411 yang dioperasikan oleh terdakwa Bimo Soko Wicaksono, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Jateng guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa Bimo Soko Wicaksono menggunakan akun Instagram easternstar411 dengan alamat url: https://www.instagram.com/easternstar411?igsh=NXV5YWtjZGVmeGk4 sejak pertengahan tahun 2025. Bahwa akun Instagram easternstar411 dibuat pertama kali oleh saksi Dirga Azra Eka Ramadhan dengan tujuan sebagai komunitas teman-teman sekolahnya, namun pada pertengahan tahun 2025 akun tersebut diminta oleh terdakwa Bimo Soko Wicaksono dengan tujuan digunakan untuk mencari keributan antar komunitas daerah Ambarawa dan sekitarnya, selanjutnya saksi Dirga diminta untuk meloginkan username akun Instagram easternstar411 di handphone merk realme C12y warna biru, IMEI: 868780056159070, IMEI2: 868780056159062 yang terpasang Simcard Axis dengan nomor 083838615242 milik terdakwa Bimo.
- Bahwa kemudian pada tanggal 9 Pebruari 2026 terdakwa Bimo mendapatkan Direct Massage (DM)/ pesan masuk dari pengguna akun instagram terminator.casbruk_new url:htpps://www.instagram.com/terminator.casbruk_new?igsh=MTc0Y2hoZzdvcHcxdw== , menawari terdakwa Bimo untuk mempromosikan situs judi online dengan cara menautkan link judi online pada story akun instagram easternstar411 dengan link url: https://www.instagram.com/easternstar411?igsh=NXV5YWtjZGVmeGk4 sebanyak dua kali setiap harinya, dengan upah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran endorse judi online di awal,. Terdakwa Bimo menyetujuinya lalu diminta mengirimkan rekening, namun karena tidak memiliki rekening, terdakwa Bimo meminjam rekening temannya yang bernama saksi Widati Maritza Rahma Dewi alias Wiwit yaitu rekening bank BCA an. Widati Maritza Rahma Dewi nomor 320134659. Sebagai bukti jika terdakwa telah melakukan postingan, story link tersebut terdakwa Bimo kirimkan kepada pengguna akun terminator.casbruk_new melalui Whatsapp nomor 081393917559 yang terdakwa namai dengan nama kewing Casbruk.
- Bahwa pembayaran di transferkan pada tanggal 11 Pebruari 2026 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk pekerjaan postingan selama 2 minggu yaitu dari tanggal 11 Pebruari 2026 sampai dengan tanggal 19 Pebruari 2026, setelah uang tersebut masuk kedalam rekening milik saksi Widati oleh saksi Widati di transfer ke nomor DANA milik terdakwa Bimo 083838615242. Uang yang didapatkan terdakwa Bimo dari postingan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa terdakwa Bimo Soko Wicaksono untuk mempromosikan situr perjudian online tersebut hanya menggunakan akun atas nama easternstar411 dengan link url: https://www.instagram.com/easternstar411?igsh=NXV5YWtjZGVmeGk4 saja dan tidak pernah mengunakan akun lain. Terdakwa Bimo Soko Wicaksono tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian
- Bahwa berdasarkan surat keterangan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 637/FKF/2026 tanggal 06 Maret 2026, barang bukti yang disita dari terdakwa Bimo Soko Wicaksono Bin Panggiha Wahyudi (Alm):
-
-
- BB – 1610/2026/FKF berupa 1 (satu) buah handphone merk Realme, model: C12Y (RMX3261), dengan nomor IMEI: 868780056159070 & IMEI2: 868780056159062 beserta SIMCard XLAxiata, ICCID: 8962115046557973185 & SIMCard 3, ICCID: 896289900007752654607, tidak terdapat memori eksternal;
Disimpulkan bahwa : ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
- User Account sebanyak 2 (dua) akun dengan rincian akun:
-
-
-
-
- Account name: ALLSTAR_AMBARAWA411 (Owner), Username: @easternstar411, User Id: 47784918291, Source: Instagram.
- Account name: 24 (Owner), Entries Phone Mobile: 6283838615242, Whatsapp User Id, 6283838615242@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp.
- Contact sebanyak 2 (dua) nama, dengan rincian Contact Name:
- Contact Name: Maritza Wiwit, Phone: Mobile +6281371360798, User ID: WhatsApp 6281393917559@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp.
- Contact Name: Kewing Casbruk, Phone: Mobile +6288983135731, User ID: WhatsApp 6288983135731@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp.
Rincian User Account dan Contact selengkapnya lihat Tabel 3.
- Chats Whatsapp antara account name: 24 (Owner), Username: 6283838615242@s.whatsapp.net, dengan Contact name:
- Contact name: Maritza Wiwit, User ID WhatsApp 6281393917559@s.whatsapp.net, sebanyak 8 pesan WhatsApp, pada tanggal 11/02/2026 pukul 19:16:27 sampai dengan pukul 20:23:06, dengan rincian pesan WhatsApp selengkapnya lihat Lampiran 1.
- Contact name: Kewing Casbruk, User ID WhatsApp 6288983135731@s.whatsapp.net, sebanyak 31 pesan WhatsApp, pada tanggal 12/02/2026 pukul 15:35:54 sampai dengan tanggal 19/02/2026 pukul 12:31:06, dengan rincian pesan WhatsApp selengkapnya lihat Lampiran 2.
- Data File Images sebanyak 7 (tujuh) file gambar masing-masing berformat file Joint Photographic Experts Group dengan ekstensi jpg, dengan rincian file selengkapnya lihat Lampiran 3.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------
A T A U
Kedua
Bahwa Terdakwa BIMO SOKO WICAKSONO Bin PANGGIHA WAHYUDI (Alm) pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2026 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026, bertempat di Merakrejo Rt. 002 Rw.008 Kel. Harjosari Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ungaran berwenang mengadili, Yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari kamis tanggal 19 Pebruari 2026pada saat dilakukan patrol siber, tim Patroli Siber Polda Jateng yaitu saksi Adiek Setyo Nugroho, saksi Dwi Angga Pamuji dan saksi Rian Alfi Nurrahman menemukan postingan akun Instagram easternstar411 dengan alamat akun url: https://www.instagram.com/easternstar411?igsh=NXV5YWtjZGVmeGk4 yang berisi muatan perjudian, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan di temukan informasi jika pengguna akun easternstar411 adalah terdakwa Bimo Soko Wicaksono Bin Panggiha Wahyudi (Alm) yang beralamat di Merakrejo RT. 002 Rw.008 Kelurahan Harjosari Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama yaitu hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2026 sekira pukul 15.00 Wib saksi Adiek Setyo Nugroho, saksi Dwi Angga Pamuji dan saksi Rian Alfi Nurrahman mendatangi terdakwa Bimo Soko Wicaksono dirumahnya yang beralamat di Merakrejo RT. 002 Rw.008 Kelurahan Harjosari Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang dengan menunjukkan bukti postingan story terbaru yang diunggah oleh terdakwa Bimo Soko Wicaksono berupa tautan link judi online dari akun easternstar411 dengan alamat url: https://www.instagram.com/easternstar411?igsh=NXV5YWtjZGVmeGk4 dan jika link tersebut di tekan akan terkoneksi dengan web perjudian slot dengan nama GCR77 dengan link https://gcr77prof.click/account/register/224418060?fbclid=PAb21jcAQDUEhleHRuA2FIbQIxMQBzcnRjBmFwcF9pZA81NjcwNjczNDMzNTI0MjcAAaexyMYTHb5tquLtDQUbLgy3YAB4gs5z21hxHyWKSv7DnrFwUCwkmDcAp5AwCQ_aem_43FFIWZNS3edWaPgJv6AVQ yang berisi perjudian togel (tebak angka) dan beberapa kategori yang berupa Sport, Casino, Slot, Togel, Poker, Sabung Ayam, Games dan Tembak Ikan. Bahwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk realme C12y warna biru, IMEI: 868780056159070, IMEI2: 868780056159062 yang terpasang Simcard Axis dengan nomor 083838615242 yang didalamnya terdapat akun easternstar411 yang dioperasikan oleh terdakwa Bimo Soko Wicaksono, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Jateng guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa Bimo Soko Wicaksono menggunakan akun Instagram easternstar411 dengan alamat url: https://www.instagram.com/easternstar411?igsh=NXV5YWtjZGVmeGk4 sejak pertengahan tahun 2025. Bahwa akun Instagram easternstar411 dibuat pertama kali oleh saksi Dirga Azra Eka Ramadhan dengan tujuan sebagai komunitas teman-teman sekolahnya, namun pada pertengahan tahun 2025 akun tersebut diminta oleh terdakwa Bimo Soko Wicaksono dengan tujuan digunakan untuk mencari keributan antar komunitas daerah Ambarawa dan sekitarnya, selanjutnya saksi Dirga diminta untuk meloginkan username akun Instagram easternstar411 di handphone merk realme C12y warna biru, IMEI: 868780056159070, IMEI2: 868780056159062 yang terpasang Simcard Axis dengan nomor 083838615242 milik terdakwa Bimo.
- Bahwa kemudian pada tanggal 9 Pebruari 2026 terdakwa Bimo mendapatkan Direct Massage (DM)/ pesan masuk dari pengguna akun instagram terminator.casbruk_new url:htpps://www.instagram.com/terminator.casbruk_new?igsh=MTc0Y2hoZzdvcHcxdw== , menawari terdakwa Bimo untuk mempromosikan situs judi online dengan cara menautkan link judi online pada story akun instagram easternstar411 dengan link url: https://www.instagram.com/easternstar411?igsh=NXV5YWtjZGVmeGk4 sebanyak dua kali setiap harinya, dengan upah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran endorse judi online di awal,. Terdakwa Bimo menyetujuinya lalu diminta mengirimkan rekening, namun karena tidak memiliki rekening, terdakwa Bimo meminjam rekening temannya yang bernama saksi Widati Maritza Rahma Dewi alias Wiwit yaitu rekening bank BCA an. Widati Maritza Rahma Dewi nomor 320134659. Sebagai bukti jika terdakwa telah melakukan postingan, story link tersebut terdakwa Bimo kirimkan kepada pengguna akun terminator.casbruk_new melalui Whatsapp nomor 081393917559 yang terdakwa namai dengan nama kewing Casbruk.
- Bahwa pembayaran di transferkan pada tanggal 11 Pebruari 2026 sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk pekerjaan postingan selama 2 minggu yaitu dari tanggal 11 Pebruari 2026 sampai dengan tanggal 19 Pebruari 2026, setelah uang tersebut masuk kedalam rekening milik saksi Widati oleh saksi Widati di transfer ke nomor DANA milik terdakwa Bimo 083838615242. Uang yang didapatkan terdakwa Bimo dari postingan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa terdakwa Bimo Soko Wicaksono untuk mempromosikan situr perjudian online tersebut hanya menggunakan akun atas nama easternstar411 dengan link url: https://www.instagram.com/easternstar411?igsh=NXV5YWtjZGVmeGk4 saja dan tidak pernah mengunakan akun lain. Terdakwa Bimo Soko Wicaksono tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian
- Bahwa berdasarkan surat keterangan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 637/FKF/2026 tanggal 06 Maret 2026, barang bukti yang disita dari terdakwa Bimo Soko Wicaksono Bin Panggiha Wahyudi (Alm):
-
-
- BB – 1610/2026/FKF berupa 1 (satu) buah handphone merk Realme, model: C12Y (RMX3261), dengan nomor IMEI: 868780056159070 & IMEI2: 868780056159062 beserta SIMCard XLAxiata, ICCID: 8962115046557973185 & SIMCard 3, ICCID: 896289900007752654607, tidak terdapat memori eksternal;
Disimpulkan bahwa : ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:
- User Account sebanyak 2 (dua) akun dengan rincian akun:
-
-
-
-
- Account name: ALLSTAR_AMBARAWA411 (Owner), Username: @easternstar411, User Id: 47784918291, Source: Instagram.
- Account name: 24 (Owner), Entries Phone Mobile: 6283838615242, Whatsapp User Id, 6283838615242@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp.
- Contact sebanyak 2 (dua) nama, dengan rincian Contact Name:
- Contact Name: Maritza Wiwit, Phone: Mobile +6281371360798, User ID: WhatsApp 6281393917559@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp.
- Contact Name: Kewing Casbruk, Phone: Mobile +6288983135731, User ID: WhatsApp 6288983135731@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp.
Rincian User Account dan Contact selengkapnya lihat Tabel 3.
- Chats Whatsapp antara account name: 24 (Owner), Username: 6283838615242@s.whatsapp.net, dengan Contact name:
- Contact name: Maritza Wiwit, User ID WhatsApp 6281393917559@s.whatsapp.net, sebanyak 8 pesan WhatsApp, pada tanggal 11/02/2026 pukul 19:16:27 sampai dengan pukul 20:23:06, dengan rincian pesan WhatsApp selengkapnya lihat Lampiran 1.
- Contact name: Kewing Casbruk, User ID WhatsApp 6288983135731@s.whatsapp.net, sebanyak 31 pesan WhatsApp, pada tanggal 12/02/2026 pukul 15:35:54 sampai dengan tanggal 19/02/2026 pukul 12:31:06, dengan rincian pesan WhatsApp selengkapnya lihat Lampiran 2.
- Data File Images sebanyak 7 (tujuh) file gambar masing-masing berformat file Joint Photographic Experts Group dengan ekstensi jpg, dengan rincian file selengkapnya lihat Lampiran 3.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------- |