Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2026/PN Unr DWI ENDAH SUSILOWATI,SH CANDRA EKO SAPUTRO Alias ONDROK Bin SUPARLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2026/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1598/M.3.42/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI ENDAH SUSILOWATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA EKO SAPUTRO Alias ONDROK Bin SUPARLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-----Bahwa  Terdakwa CANDRA EKO SAPUTRO Alias ONDROK Bin SUPARLI bersama-sama dengan Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat  tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2026 bertempat di  depan Klinik Umi Habibah yang beralamatkan Jalan Raya Ngempon, Rt. 03, Rw. 02, Kelurahan Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ turut serta melakukan tindak pidana mengadakan , memproduksi , menyimpan, mempromosikan, , dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 23.55 Wib, Saksi YUNITA KUMALA DEWI Binti MUALIMIN menghubungi Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN melalui pesan WA, dengan tujuan akan membeli obat tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y”  sebanyak 4 (empat) plastik klip dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap klipnya, selanjutnya Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN mendatangi rumah Terdakwa CANDRA EKO SAPUTRO Alias ONDROK Bin SUPARLI untuk mengambil obat tersebut;
  • Bahwa  pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 02.00 Wib di  depan Klinik Umi Habibah Jalan Raya Ngempon, Rt. 03, Rw. 02, Kelurahan Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN bertemu dengan Saksi INA NINGSIH Als ALENA Binti ABDULRAHMAN dan Saksi YUNITA KUMALA DEWI Binti MUALIMIN untuk menyerahkan 4 (empat) bungkus plastik klip yang masing – masing berisi @ 10 (sepuluh) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” kepada Saksi INA NINGSIH Als ALENA Binti ABDULRAHMAN selanjutnya Saksi INA NINGSIH Als ALENA Binti ABDULRAHMAN menyerahkan uang pembelian kepada Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan tidak lama kemudian datang  Saksi Junaedi, Saksi  Purwoko dan Saksi Fajar Miftahul Khoir selaku Tim Resmob Sat Narkoba Polres Semarang untuk mengamankan  serta melakukan penggeledahan terhadap Saksi INA NINGSIH Als ALENA Binti ABDULRAHMAN serta Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN  dan  berhasil menemukan barang bukti berupa  4 (empat) bungkus plastik klip yang masing – masing plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” di kantong jaket warna biru dongker merk “TRDMRK” yang pada saat itu dipakai oleh Saksi INA NINGSIH Als ALENA Binti ABDULRAHMAN, serta uang tunai senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y”  di Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN;
  • Bahwa kemudian Saksi Junaedi, Saksi  Purwoko dan Saksi Fajar Miftahul Khoir bersama Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN mendatangi  rumah Terdakwa di Lingkungan Klepu, Rt. 02, Rw. 01, Kelurahan Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang menemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing – masing berisi @ 10 (sepuluh) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” didalam tas jinjing yang terletak di atas meja kamar tidur Terdakwa , sementara di dalam kamar Saksi  YUSUF AL KAUSAR Bin SANIPAR ditemukan  1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik klip yang masing – masing plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” berada di dalam tas slempang warna coklat merk Billabong di gantungan pakaian , 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1011 (seribu sebelas) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” yang berada di kolong bawah lemari pakaian , uang tunai  hasil penjualan pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” yang dilakukan Terdakwa sebelumnya sebesar Rp. 81.000, (delapan puluh satu ribu rupiah) berada didalam 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam merk “ATRAX”, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok GUDANG GARAM warna coklat merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 7 (tujuh) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y”, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” dan beberapa pil / tablet warna putih dalam keadaan rusak, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” dan beberapa pil / tablet warna putih dalam keadaan rusak, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 2 (dua) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” dan beberapa pil / tablet warna putih dalam keadaan rusak, 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing – masing plastik klip berisi beberapa pil / tablet warna putih dalam keadaan rusak, 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing – masing plastik klip berisi obat yang sudah dihaluskan yang berada di dalam almari pakaian dan 2 (dua) pack plastik klip ukuran 4x6 merk C-tik serta 1 (satu) buah HP merk ITEL type S686LN warna Abu – Abu dengan nomor simcard 0882 0033 79211;
  • Bahwa 4 (empat) bungkus plastik klip yang masing – masing plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” yang telah Terdakwa edarkan bersama dengan Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN tanpa ijin edar tersebut merupakan  sediaan farmasi
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 125 / NOF / 2025, Tanggal 17 Januari 2026 yang dibuat oleh pemeriksa atas nama AKBP Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Nur Taufik, S.T., dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E., dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng AKBP Budi Santoso, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut:
    • BB – 348/2026/NOF berupa 2 (dua) Bungkus plastic klip yang masing – masing plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 20 (dua puluh) butir tablet warna putih berlogo Y adalah POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.
    • BB – 349/2026/NOF berupa 1 (satu) Bungkus plastic klip yang berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y adalah POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.
    • BB - 350/2026/NOF berupa 1 (satu) Bungkus plastic klip yang berisi 11 (sebelas) butir tablet warna putih berlogo Y adalah POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.

Barang Bukti di atas disita dari Tersangka CANDRA EKO SAPUTRO Alias ONDROK Bin SUPARLI dan telah disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.

    • BB - 351/2026/NOF berupa 1 (satu) Bungkus plastic klip yang berisi 7 (Tujuh) butir tablet warna putih berlogo Y adalah POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.
    • BB - 352/2026/NOF berupa 1 (satu) Bungkus plastic klip yang berisi serbuk putih dengan berat 3,28228 gram adalah POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.
    • BB - 353/2026/NOF berupa 1 (satu) Bungkus plastic klip yang berisi serbuk putih dengan berat 3,74391 gram adalah POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.
    • BB - 354/2026/NOF berupa 1 (satu) Bungkus plastic klip yang berisi serbuk putih dengan berat 1,37915 gram adalah POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.
    • BB - 355/2026/NOF berupa 2 (dua) Bungkus plastic klip yang berisi serbuk putih dengan berat keseluruhan serbuk 1,06754 gram adalah POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.
    • BB - 356/2026/NOF berupa 3 (tiga) Bungkus plastic klip yang berisi serbuk putih dengan berat keseluruhan serbuk 6,66895 gram adalah POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.

Barang Bukti di atas disita dari Saksi YUSUF AL KAUSAR Bin JANIPAR dan telah disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dan telah disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

BB – 348/2026/NOF,  BB – 349/2026/NOF , BB - 350/2026/NOF dan  BB - 351/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y , serta  BB - 352/2026/NOF, BB - 353/2026/NOF, BB - 354/2026/NOF, BB - 355/2026/NOF, BB - 356/2026/NOF berupa serbuk warna putih diatas

adalah Negatif (tidak mengandung Narkoba/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini

 

  • Bahwa Terdakwa bersama Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN dalam mengedarkan Sediaan Farmasi tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena tanpa disertai  ijin edarnya

----Perbuatan Terdakwa CANDRA EKO SAPUTRO Alias ONDROK Bin SUPARLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

Primair

------Bahwa  Terdakwa CANDRA EKO SAPUTRO Alias ONDROK Bin SUPARLI bersama-sama dengan Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat  tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2026 bertempat di  depan Klinik Umi Habibah yang beralamatkan Jalan Raya Ngempon, Rt. 03, Rw. 02, Kelurahan Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Turut serta melakukan tindak pidana, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sedian Farmasi berupa obat keras , Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 23.55 Wib, Saksi YUNITA KUMALA DEWI Binti MUALIMIN menghubungi Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN melalui pesan WA, dengan tujuan akan membeli obat tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y”  sebanyak 4 (empat) plastik klip dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap klipnya, selanjutnya Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN mendatangi rumah Terdakwa CANDRA EKO SAPUTRO Alias ONDROK Bin SUPARLI untuk mengambil obat tersebut;
  • Bahwa  pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 02.00 Wib di  depan Klinik Umi Habibah Jalan Raya Ngempon, Rt. 03, Rw. 02, Kelurahan Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN bertemu dengan Saksi INA NINGSIH Als ALENA Binti ABDULRAHMAN dan Saksi YUNITA KUMALA DEWI Binti MUALIMIN untuk menyerahkan 4 (empat) bungkus plastik klip yang masing – masing berisi @ 10 (sepuluh) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” kepada Saksi INA NINGSIH Als ALENA Binti ABDULRAHMAN selanjutnya Saksi INA NINGSIH Als ALENA Binti ABDULRAHMAN menyerahkan uang pembelian kepada Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan tidak lama kemudian datang  Saksi Junaedi, Saksi  Purwoko dan Saksi Fajar Miftahul Khoir selaku Tim Resmob Sat Narkoba Polres Semarang untuk mengamankan  serta melakukan penggeledahan terhadap Saksi INA NINGSIH Als ALENA Binti ABDULRAHMAN serta Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN  dan  berhasil menemukan barang bukti berupa  4 (empat) bungkus plastik klip yang masing – masing plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” di kantong jaket warna biru dongker merk “TRDMRK” yang pada saat itu dipakai oleh Saksi INA NINGSIH Als ALENA Binti ABDULRAHMAN, serta uang tunai senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y”  di Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN;
  • Bahwa kemudian Saksi Junaedi, Saksi  Purwoko dan Saksi Fajar Miftahul Khoir bersama Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN mendatangi  rumah Terdakwa di Lingkungan Klepu, Rt. 02, Rw. 01, Kelurahan Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang menemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing – masing berisi @ 10 (sepuluh) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” didalam tas jinjing yang terletak di atas meja kamar tidur Terdakwa , sementara di dalam kamar Saksi  YUSUF AL KAUSAR Bin SANIPAR ditemukan  1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik klip yang masing – masing plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” berada di dalam tas slempang warna coklat merk Billabong di gantungan pakaian , 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1011 (seribu sebelas) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” yang berada di kolong bawah lemari pakaian , uang tunai  hasil penjualan pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” yang dilakukan Terdakwa sebelumnya sebesar Rp. 81.000, (delapan puluh satu ribu rupiah) berada didalam 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam merk “ATRAX”, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok GUDANG GARAM warna coklat merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 7 (tujuh) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y”, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” dan beberapa pil / tablet warna putih dalam keadaan rusak, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” dan beberapa pil / tablet warna putih dalam keadaan rusak, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 2 (dua) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” dan beberapa pil / tablet warna putih dalam keadaan rusak, 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing – masing plastik klip berisi beberapa pil / tablet warna putih dalam keadaan rusak, 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing – masing plastik klip berisi obat yang sudah dihaluskan yang berada di dalam almari pakaian dan 2 (dua) pack plastik klip ukuran 4x6 merk C-tik serta 1 (satu) buah HP merk ITEL type S686LN warna Abu – Abu dengan nomor simcard 0882 0033 79211;
  • Bahwa 4 (empat) bungkus plastik klip yang masing – masing plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” yang telah Terdakwa jual bersama dengan Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN tersebut merupakan  sediaan farmasi berupa obat keras ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 125 / NOF / 2025, Tanggal 17 Januari 2026 yang dibuat oleh pemeriksa atas nama AKBP Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Nur Taufik, S.T., dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E., dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng AKBP Budi Santoso, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut:
    • BB – 348/2026/NOF berupa 2 (dua) Bungkus plastic klip yang masing – masing plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 20 (dua puluh) butir tablet warna putih berlogo Y adalah POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.
    • BB – 349/2026/NOF berupa 1 (satu) Bungkus plastic klip yang berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y adalah POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.
    • BB - 350/2026/NOF berupa 1 (satu) Bungkus plastic klip yang berisi 11 (sebelas) butir tablet warna putih berlogo Y adalah POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.

Barang Bukti di atas disita dari Tersangka CANDRA EKO SAPUTRO Alias ONDROK Bin SUPARLI dan telah disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.

    • BB - 351/2026/NOF berupa 1 (satu) Bungkus plastic klip yang berisi 7 (Tujuh) butir tablet warna putih berlogo Y adalah POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.
    • BB - 352/2026/NOF berupa 1 (satu) Bungkus plastic klip yang berisi serbuk putih dengan berat 3,28228 gram adalah POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.
    • BB - 353/2026/NOF berupa 1 (satu) Bungkus plastic klip yang berisi serbuk putih dengan berat 3,74391 gram adalah POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.
    • BB - 354/2026/NOF berupa 1 (satu) Bungkus plastic klip yang berisi serbuk putih dengan berat 1,37915 gram adalah POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.
    • BB - 355/2026/NOF berupa 2 (dua) Bungkus plastic klip yang berisi serbuk putih dengan berat keseluruhan serbuk 1,06754 gram adalah POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.
    • BB - 356/2026/NOF berupa 3 (tiga) Bungkus plastic klip yang berisi serbuk putih dengan berat keseluruhan serbuk 6,66895 gram adalah POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.

Barang Bukti di atas disita dari Saksi YUSUF AL KAUSAR Bin JANIPAR dan telah disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dan telah disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

BB – 348/2026/NOF,  BB – 349/2026/NOF , BB - 350/2026/NOF dan  BB - 351/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y , serta  BB - 352/2026/NOF, BB - 353/2026/NOF, BB - 354/2026/NOF, BB - 355/2026/NOF, BB - 356/2026/NOF berupa serbuk warna putih diatas

adalah Negatif (tidak mengandung Narkoba/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini

  • Bahwa Terdakwa bersama Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN bukan seorang tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras.

----Perbuatan Terdakwa CANDRA EKO SAPUTRO Alias ONDROK Bin SUPARLI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

----- Bahwa Terdakwa CANDRA EKO SAPUTRO Alias ONDROK Bin SUPARLI bersama-sama dengan Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat  tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2026 bertempat di  depan Klinik Umi Habibah yang beralamatkan Jalan Raya Ngempon, Rt. 03, Rw. 02, Kelurahan Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Turut serta melakukan tindak pidana , tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 23.55 Wib, Saksi YUNITA KUMALA DEWI Binti MUALIMIN menghubungi Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN melalui pesan WA, dengan tujuan akan membeli obat tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y”  sebanyak 4 (empat) plastik klip dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) setiap klipnya, selanjutnya Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN mendatangi rumah Terdakwa CANDRA EKO SAPUTRO Alias ONDROK Bin SUPARLI untuk mengambil obat tersebut;
  • Bahwa  pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 02.00 Wib di  depan Klinik Umi Habibah Jalan Raya Ngempon, Rt. 03, Rw. 02, Kelurahan Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN bertemu dengan Saksi INA NINGSIH Als ALENA Binti ABDULRAHMAN dan Saksi YUNITA KUMALA DEWI Binti MUALIMIN untuk menyerahkan 4 (empat) bungkus plastik klip yang masing – masing berisi @ 10 (sepuluh) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” kepada Saksi INA NINGSIH Als ALENA Binti ABDULRAHMAN selanjutnya Saksi INA NINGSIH Als ALENA Binti ABDULRAHMAN menyerahkan uang pembelian kepada Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan tidak lama kemudian datang  Saksi Junaedi, Saksi  Purwoko dan Saksi Fajar Miftahul Khoir selaku Tim Resmob Sat Narkoba Polres Semarang untuk mengamankan  serta melakukan penggeledahan terhadap Saksi INA NINGSIH Als ALENA Binti ABDULRAHMAN serta Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN  dan  berhasil menemukan barang bukti berupa  4 (empat) bungkus plastik klip yang masing – masing plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” di kantong jaket warna biru dongker merk “TRDMRK” yang pada saat itu dipakai oleh Saksi INA NINGSIH Als ALENA Binti ABDULRAHMAN, serta uang tunai senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y”  di Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN;
  • Bahwa kemudian Saksi Junaedi, Saksi  Purwoko dan Saksi Fajar Miftahul Khoir bersama Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN mendatangi  rumah Terdakwa di Lingkungan Klepu, Rt. 02, Rw. 01, Kelurahan Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang menemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing – masing berisi @ 10 (sepuluh) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” didalam tas jinjing yang terletak di atas meja kamar tidur Terdakwa , sementara di dalam kamar Saksi  YUSUF AL KAUSAR Bin SANIPAR ditemukan  1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik klip yang masing – masing plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” berada di dalam tas slempang warna coklat merk Billabong di gantungan pakaian , 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1011 (seribu sebelas) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” yang berada di kolong bawah lemari pakaian , uang tunai  hasil penjualan pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” yang dilakukan Terdakwa sebelumnya sebesar Rp. 81.000, (delapan puluh satu ribu rupiah) berada didalam 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam merk “ATRAX”, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok GUDANG GARAM warna coklat merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 7 (tujuh) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y”, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” dan beberapa pil / tablet warna putih dalam keadaan rusak, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” dan beberapa pil / tablet warna putih dalam keadaan rusak, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 2 (dua) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” dan beberapa pil / tablet warna putih dalam keadaan rusak, 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing – masing plastik klip berisi beberapa pil / tablet warna putih dalam keadaan rusak, 3 (tiga) bungkus plastik klip yang masing – masing plastik klip berisi obat yang sudah dihaluskan yang berada di dalam almari pakaian dan 2 (dua) pack plastik klip ukuran 4x6 merk C-tik serta 1 (satu) buah HP merk ITEL type S686LN warna Abu – Abu dengan nomor simcard 0882 0033 79211;
  • Bahwa 4 (empat) bungkus plastik klip yang masing – masing plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir pil / tablet warna putih berbentuk bulat berlogo atau bertuliskan huruf “Y” yang telah Terdakwa jual bersama dengan Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN tersebut merupakan  sediaan farmasi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 125 / NOF / 2025, Tanggal 17 Januari 2026 yang dibuat oleh pemeriksa atas nama AKBP Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Nur Taufik, S.T., dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E., dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng AKBP Budi Santoso, S.Si., M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut:
    • BB – 348/2026/NOF berupa 2 (dua) Bungkus plastic klip yang masing – masing plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 20 (dua puluh) butir tablet warna putih berlogo Y adalah POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.
    • BB – 349/2026/NOF berupa 1 (satu) Bungkus plastic klip yang berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y adalah POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.
    • BB - 350/2026/NOF berupa 1 (satu) Bungkus plastic klip yang berisi 11 (sebelas) butir tablet warna putih berlogo Y adalah POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.

Barang Bukti di atas disita dari Tersangka CANDRA EKO SAPUTRO Alias ONDROK Bin SUPARLI dan telah disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.

    • BB - 351/2026/NOF berupa 1 (satu) Bungkus plastic klip yang berisi 7 (Tujuh) butir tablet warna putih berlogo Y adalah POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.
    • BB - 352/2026/NOF berupa 1 (satu) Bungkus plastic klip yang berisi serbuk putih dengan berat 3,28228 gram adalah POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.
    • BB - 353/2026/NOF berupa 1 (satu) Bungkus plastic klip yang berisi serbuk putih dengan berat 3,74391 gram adalah POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.
    • BB - 354/2026/NOF berupa 1 (satu) Bungkus plastic klip yang berisi serbuk putih dengan berat 1,37915 gram adalah POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.
    • BB - 355/2026/NOF berupa 2 (dua) Bungkus plastic klip yang berisi serbuk putih dengan berat keseluruhan serbuk 1,06754 gram adalah POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.
    • BB - 356/2026/NOF berupa 3 (tiga) Bungkus plastic klip yang berisi serbuk putih dengan berat keseluruhan serbuk 6,66895 gram adalah POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.

Barang Bukti di atas disita dari Saksi YUSUF AL KAUSAR Bin JANIPAR dan telah disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dan telah disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

BB – 348/2026/NOF,  BB – 349/2026/NOF , BB - 350/2026/NOF dan  BB - 351/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y , serta  BB - 352/2026/NOF, BB - 353/2026/NOF, BB - 354/2026/NOF, BB - 355/2026/NOF, BB - 356/2026/NOF berupa serbuk warna putih diatas

adalah Negatif (tidak mengandung Narkoba/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini

  • Bahwa Terdakwa bersama Saksi WULANDARI Binti SUPARTIN bukan seorang tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi

----Perbuatan Terdakwa CANDRA EKO SAPUTRO Alias ONDROK Bin SUPARLI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya