Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.B/2025/PN Unr Hardia Widiasri, S.H., M.Kn MOKHAMAD DARMAWAN Alias WAWAN Alias DARMO Bin (Alm) SUDARYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 212/Pid.B/2025/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3854/M.3.42/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hardia Widiasri, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOKHAMAD DARMAWAN Alias WAWAN Alias DARMO Bin (Alm) SUDARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

------- Bahwa Terdakwa Mokhamad Darmawan Alias Wawan Alias Darmo Bin (Alm) Sudaryono pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Lingkungan Setinggen RT 03 RW 10, Kelurahan Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2024 Terdakwa diajak oleh Saksi Fani Pujo Prastiyo untuk menemani membeli 1 (satu) Unit Truk Hino Dutro Nopol : H-8178-FC, warna hijau, tahun 2008, dengan nomor rangka: MJEC1JG4484020807, nomor mesin: WO4DTNJ26521 dengan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Sugiyarto alamat: Lingkungan Congol, RT 05, RW 02, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang dengan kesepakatan harga sebesar Rp72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah). Setelah Truk Hino Dutro tersebut telah dalam penguasaan Saksi Fani Pujo Prastiyo kemudian Saksi Fani Pujo Prastiyo menitipkan Truk Hino Dutro tersebut di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Setinggen RT 03 RW 10, Kelurahan Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang untuk dilakukan perbaikan mesin dan pengecatan bak Truk Hino Dutro tersebut, sedangkan untuk BPKB Truk Hino Dutro tersebut dibawa oleh Saksi Fani Pujo Prastiyo;
  • Bahwa setelah Terdakwa sudah melakukan perbaikan mesin dan pengecatan bak Truk Hino Dutro, kemudian Saksi Fani Pujo Prastiyo menyampaikan kepada Terdakwa jika akan menjual Truk Hino Dutro tersebut dengan harga Rp110.000.000.- (seratus sepuluh juta rupiah). Berselang beberapa lama kemudian Terdakwa menyampaikan jika ada seseorang yang berminat untuk membeli Truk Hino Dutro tersebut namun dengan cara mengajukan pembiayaan melalui PT. Multindo Auto Finance Semarang mendengar hal tersebut Saksi Fani Pujo Prastiyo kemudian menyerahkan BPKB Truk Hino Dutro tersebut kepada Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya juga melakukan peminjaman uang terhadap Saksi Doa Saputra Afuan sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan alasan untuk melakukan pembelian Truk Hino Dutro yang akan dijual kembali oleh Terdakwa dan nantinya Saksi Doa Saputra Afuan akan diberikan keuntungan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dari penjualan tersebut, sehingga Saksi Doa Saputra Afuan mengirimkan sebagaimana permintaan Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 22 November 2024 setelah menguasai BPKB Truk Hino Dutro tersebut, Terdakwa kemudian menjaminkan 1 (satu) Buah BPKB Truk Hino Dutro Nopol : H-8178-FC, warna hijau, tahun 2008, dengan nomor rangka: MJEC1JG4484020807, nomor mesin: WO4DTNJ26521 atas nama SNTK Sugiyarto alamat: Lingkungan Congol, Rt.05, Rw.02, Kel. Karangjati, Kec. Bergas, Kab. Semarang milik Saksi Fani Pujo Prastiyo tersebut dengan pinjaman pokok sebesar Rp70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah) dari pinjaman Terdakwa tersebut, pada tanggal 30 November 2024 Terdakwa menerima pencairan bersih dari pihak PT Multindo Auto Finance Semarang sebesar Rp62.530.500.- (enam puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah);
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun masih termasuk dalam bulan Agustus 2024, Saksi Doa Saputra Afuan diberitahu oleh Terdakwa jika Truk Hino Dutro tersebut telah ada calon pembeli dan sudah membayar uang muka sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan pembiayaan melalui PT Multindo Auto Finance Semarang, mengetahui hal tersebut sekira bulan September 2024 Saksi Doa Saputra Afuan kembali menanyakan terkait progres penjualan truk namun Terdakwa menyampaikan jika masih proses pengajuan di PT Multindo Auto Finance Semarang hingga berjalannya waktu Terdakwa tidak dapat memberikan kejelasan kemudian Saksi Doa Saputra Afuan meminta diberikan jaminan dan saat itu Terdakwa memberikan jaminan berupa sertifikat tanah, namun Saksi Doa Saputra Afuan yang merasa jaminan sertifikat itu bisa menimbulkan masalah baru mengembalikannya kepada Terdakwa dan meminta agar Truk Hino Dutro tersebut diserahkan kepada Saksi Doa Saputra Afuan sebagai jaminan;
  • Bahwa pada tanggal 15 Mei 2025, Saksi Fani Pujo Prastiyo dihubungi PT Multindo Auto Finance Semarang dan memberitahukan jika 1 (satu) Buah BPKB Truk Hino Dutro Nopol : H-8178-FC, warna hijau, tahun 2008, dengan nomor rangka: MJEC1JG4484020807, nomor mesin: WO4DTNJ26521 atas nama SNTK Sugiyarto alamat: Lingkungan Congol, Rt.05, Rw.02, Kel. Karangjati, Kec. Bergas, Kab. Semarang menjadi agunan di PT Multindo Auto Finance Semarang, mengetahui hal tersebut Saksi Fani Pujo Prastiyo kemudian melaporkannya kepada pihak yang berwenang;
  • Bahwa pada saat Terdakwa menjaminkan atau mengalihkan 1 (satu) unit Truk Hino Dutro Nopol : H-8178-FC, warna hijau, tahun 2008, dengan nomor rangka: MJEC1JG4484020807, nomor mesin: WO4DTNJ26521 atas nama SNTK Sugiyarto alamat: Lingkungan Congol, Rt.05, Rw.02, Kel. Karangjati, Kec. Bergas, Kab. Semarang beserta dengan BPKB nya yang merupakan milik Saksi Fani Pujo Prastiyo, Terdakwa  tidak ijin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik Truk Hino Dutro tersebut;
  • Bahwa uang yang Terdakwa dapatkan dari menjaminkan atau mengalihkan 1 (satu) unit Truk Hino Dutro Nopol : H-8178-FC, warna hijau, tahun 2008, dengan nomor rangka: MJEC1JG4484020807, nomor mesin: WO4DTNJ26521 atas nama SNTK Sugiyarto alamat: Lingkungan Congol, Rt.05, Rw.02, Kel. Karangjati, Kec. Bergas, Kab. Semarang beserta dengan BPKB nya telah habis Terdakwa gunakan sebagai modal usaha;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Fani Pujo Prastiyo mengalami kerugian sebesar Rp110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP.------------------

 

ATAU

 

Kedua :

------- Bahwa Terdakwa Mokhamad Darmawan Alias Wawan Alias Darmo Bin (Alm) Sudaryono pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Lingkungan Setinggen RT 03 RW 10, Kelurahan Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2024 Terdakwa diajak oleh Saksi Fani Pujo Prastiyo untuk menemani membeli 1 (satu) Unit Truk Hino Dutro Nopol : H-8178-FC, warna hijau, tahun 2008, dengan nomor rangka: MJEC1JG4484020807, nomor mesin: WO4DTNJ26521 dengan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Sugiyarto alamat: Lingkungan Congol, RT 05, RW 02, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang dengan kesepakatan harga sebesar Rp72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah). Setelah Truk Hino Dutro tersebut telah dalam penguasaan Saksi Fani Pujo Prastiyo kemudian Saksi Fani Pujo Prastiyo menitipkan Truk Hino Dutro tersebut di rumah Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Setinggen RT 03 RW 10, Kelurahan Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang untuk dilakukan perbaikan mesin dan pengecatan bak Truk Hino Dutro tersebut, sedangkan untuk BPKB Truk Hino Dutro tersebut dibawa oleh Saksi Fani Pujo Prastiyo;
  • Bahwa setelah Terdakwa sudah melakukan perbaikan mesin dan pengecatan bak Truk Hino Dutro, kemudian Saksi Fani Pujo Prastiyo menyampaikan kepada Terdakwa jika akan menjual Truk Hino Dutro tersebut dengan harga Rp110.000.000.- (seratus sepuluh juta rupiah). Berselang beberapa lama kemudian Terdakwa menyampaikan jika ada seseorang yang berminat untuk membeli Truk Hino Dutro tersebut namun dengan cara mengajukan pembiayaan melalui PT. Multindo Auto Finance Semarang mendengar hal tersebut Saksi Fani Pujo Prastiyo kemudian menyerahkan BPKB Truk Hino Dutro tersebut kepada Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya juga melakukan peminjaman uang terhadap Saksi Doa Saputra Afuan sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan alasan untuk melakukan pembelian Truk Hino Dutro yang akan dijual kembali oleh Terdakwa dan nantinya Saksi Doa Saputra Afuan akan diberikan keuntungan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dari penjualan tersebut, sehingga Saksi Doa Saputra Afuan mengirimkan sebagaimana permintaan Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 22 November 2024 setelah menguasai BPKB Truk Hino Dutro tersebut, Terdakwa kemudian menjaminkan 1 (satu) Buah BPKB Truk Hino Dutro Nopol : H-8178-FC, warna hijau, tahun 2008, dengan nomor rangka: MJEC1JG4484020807, nomor mesin: WO4DTNJ26521 atas nama SNTK Sugiyarto alamat: Lingkungan Congol, Rt.05, Rw.02, Kel. Karangjati, Kec. Bergas, Kab. Semarang milik Saksi Fani Pujo Prastiyo tersebut dengan pinjaman pokok sebesar Rp70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah) dari pinjaman Terdakwa tersebut, pada tanggal 30 November 2024 Terdakwa menerima pencairan bersih dari pihak PT Multindo Auto Finance Semarang sebesar Rp62.530.500.- (enam puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah);
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi namun masih termasuk dalam bulan Agustus 2024, Saksi Doa Saputra Afuan diberitahu oleh Terdakwa jika Truk Hino Dutro tersebut telah ada calon pembeli dan sudah membayar uang muka sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan pembiayaan melalui PT Multindo Auto Finance Semarang, mengetahui hal tersebut sekira bulan September 2024 Saksi Doa Saputra Afuan kembali menanyakan terkait progres penjualan truk namun Terdakwa menyampaikan jika masih proses pengajuan di PT Multindo Auto Finance Semarang hingga berjalannya waktu Terdakwa tidak dapat memberikan kejelasan kemudian Saksi Doa Saputra Afuan meminta diberikan jaminan dan saat itu Terdakwa memberikan jaminan berupa sertifikat tanah, namun Saksi Doa Saputra Afuan yang merasa jaminan sertifikat itu bisa menimbulkan masalah baru mengembalikannya kepada Terdakwa dan meminta agar Truk Hino Dutro tersebut diserahkan kepada Saksi Doa Saputra Afuan sebagai jaminan;
  • Bahwa pada tanggal 15 Mei 2025, Saksi Fani Pujo Prastiyo dihubungi PT Multindo Auto Finance Semarang dan memberitahukan jika 1 (satu) Buah BPKB Truk Hino Dutro Nopol : H-8178-FC, warna hijau, tahun 2008, dengan nomor rangka: MJEC1JG4484020807, nomor mesin: WO4DTNJ26521 atas nama SNTK Sugiyarto alamat: Lingkungan Congol, Rt.05, Rw.02, Kel. Karangjati, Kec. Bergas, Kab. Semarang menjadi agunan di PT Multindo Auto Finance Semarang, mengetahui hal tersebut Saksi Fani Pujo Prastiyo kemudian melaporkannya kepada pihak yang berwenang;
  • Bahwa pada saat Terdakwa menjaminkan atau mengalihkan 1 (satu) unit Truk Hino Dutro Nopol : H-8178-FC, warna hijau, tahun 2008, dengan nomor rangka: MJEC1JG4484020807, nomor mesin: WO4DTNJ26521 atas nama SNTK Sugiyarto alamat: Lingkungan Congol, Rt.05, Rw.02, Kel. Karangjati, Kec. Bergas, Kab. Semarang beserta dengan BPKB nya yang merupakan milik Saksi Fani Pujo Prastiyo dan diserahkan oleh Saksi Fani Pujo Prastiyo kepada Terdakwa untuk dijual kepada orang lain, Terdakwa  tidak ijin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik Truk Hino Dutro tersebut;
  • Bahwa uang yang Terdakwa dapatkan dari menjaminkan atau mengalihkan 1 (satu) unit Truk Hino Dutro Nopol : H-8178-FC, warna hijau, tahun 2008, dengan nomor rangka: MJEC1JG4484020807, nomor mesin: WO4DTNJ26521 atas nama SNTK Sugiyarto alamat: Lingkungan Congol, Rt.05, Rw.02, Kel. Karangjati, Kec. Bergas, Kab. Semarang beserta dengan BPKB nya telah habis Terdakwa gunakan sebagai modal usaha;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Fani Pujo Prastiyo mengalami kerugian sebesar Rp110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya