| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa Terdakwa RAHMAT Bin (alm) SUPARDI pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat Pos Kamling Di Dusun Wawar Kidul Rt 02 Rw III Desa Bedono Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa RAHMAT Bin (alm) SUPARDI dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda motor jenis HONDA BEAT Nopol : L-4526-DBA warna hitam tahun 2025 Noka : MH1JMG113SK452843 Nosin : JMG1E1452954 menuju ke Dusun Wawar Kidul Rt 02 Rw III Desa Bedono Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang dan melihat Saksi JENES ISTIYAH Binti (Alm) SUPRAPTO SARNO sedang duduk di pos ronda, selanjutnya Terdakwa mendekati dan duduk di sebelah Saksi JENES ISTIYAH Binti (Alm) SUPRAPTO SARNO sambil memijat kakinya kemudian Terdakwa memperkenalkan diri sebagai pensiunan tentara yang berasal dari Grabag Kabupaten Magelang , bisa memijat dan mengobati orang sakit;
- Bahwa setelah selesai memijat Terdakwa mengatakan kepada Saksi JENES ISTIYAH Binti (Alm) SUPRAPTO SARNO jika Saksi JENES ISTIYAH Binti (Alm) SUPRAPTO SARNO mempunyai penyakit kolesterol tinggi dan menyarankan Saksi JENES ISTIYAH Binti (Alm) SUPRAPTO SARNO untuk mandi menggunakan sabun mandi yang sebelumnya telah dibawa Terdakwa namun sebelum mandi Terdakwa meminta Saksi JENES ISTIYAH Binti (Alm) SUPRAPTO SARNO melepas gelang rantai emas seberat 6 (enam) gram yang dipakainya di pergelangan tangan kiri dengan alasan agar mandi dengan lebih bersih;
- Bahwa atas perkataan Terdakwa tersebut Saksi JENES ISTIYAH Binti (Alm) SUPRAPTO SARNO melepas gelang rantai emas miliknya kemudian menyerahkannya kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa memasukkan gelang tersebut kedalam kantong plastik warna hitam dan dimasukkan kedalam saku celana Terdakwa. Setelah itu Terdakwa memberikan kantong plastik lainnya yang berisi sabun mandi kepada Saksi JENES ISTIYAH Binti (Alm) SUPRAPTO SARNO dan saat menerima kantong plastik tersebut Saksi JENES ISTIYAH Binti (Alm) SUPRAPTO SARNO langsung memeriksa isinya dan tidak menemukan gelang rantai emas miliknya sehingga Saksi JENES ISTIYAH Binti (Alm) SUPRAPTO SARNO langsung memegang tangan Terdakwa supaya mengembalikan gelang emas miliknya namun Terdakwa mengaku sudah mengembalikan gelang milik Saksi JENES ISTIYAH Binti (Alm) SUPRAPTO SARNO didalam kantong plastik tersebut, selanjutnya Saksi JENES ISTIYAH Binti (Alm) SUPRAPTO SARNO berteriak meminta tolong dan datang Saksi Waris Setiawan beserta Saksi Supardi mengamankan Terdakwa dan menemukan gelang rantai emas milik Saksi JENES ISTIYAH Binti (Alm) SUPRAPTO SARNO berada didalam saku celana Terdakwa ;
- Bahwa Terdakwa bukan seorang pensiunan TNI yang berasal dari Grabag dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian mengobati orang sakit;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RAHMAT Bin (alm) SUPARDI tersebut Saksi JENES ISTIYAH Binti (Alm) SUPRAPTO SARNO mengalami kerugian berupa 1 (satu) Buah Gelang rantai emas dengan berat 6 ( enam) Gram senilai Rp 4.620.000,- (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa RAHMAT Bin (alm) SUPARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa Terdakwa RAHMAT Bin (alm) SUPARDI pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat Pos Kamling Di Dusun Wawar Kidul Rt 02 Rw III Desa Bedono Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa RAHMAT Bin (alm) SUPARDI dengan mengendarai 1 (satu) Unit SPM jenis HONDA BEAT Nopol : L-4526-DBA warna hitam tahun 2025 Noka : MH1JMG113SK452843 Nosin : JMG1E1452954 menuju ke Dusun Wawar Kidul Rt 02 Rw III Desa Bedono Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang dan saat berada di pos ronda Terdakwa melihat Saksi JENES ISTIYAH Binti (Alm) SUPRAPTO SARNO memakai perhiasan gelang emas di pergelangan tangan kirinya sedang duduk di pos ronda kemudian timbul niatan Terdakwa untuk memiliki gelang tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mendekati dan duduk di sebelah Saksi JENES ISTIYAH Binti (Alm) SUPRAPTO SARNO sambil memijat kakinya setelah selesai memijat Terdakwa mengatakan kepada Saksi JENES ISTIYAH Binti (Alm) SUPRAPTO SARNO jika Saksi JENES ISTIYAH Binti (Alm) SUPRAPTO SARNO mempunyai penyakit kolesterol tinggi dan menyarankan Saksi JENES ISTIYAH Binti (Alm) SUPRAPTO SARNO untuk mandi menggunakan sabun mandi yang sebelumnya telah dibawa Terdakwa namun sebelum mandi Terdakwa meminta Saksi JENES ISTIYAH Binti (Alm) SUPRAPTO SARNO melepas gelang rantai emas seberat 6 (enam) gram yang dipakainya di pergelangan tangan kiri dengan alasan agar mandi menjadi lebih bersih, kemudian Saksi JENES ISTIYAH Binti (Alm) SUPRAPTO SARNO melepas gelang rantai emas miliknya kemudian menyerahkannya kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa memasukkan gelang tersebut kedalam kantong plastik warna hitam dan dimasukkan kedalam saku celana Terdakwa. Setelah itu Terdakwa memberikan kantong plastik lainnya yang berisi sabun mandi kepada Saksi JENES ISTIYAH Binti (Alm) SUPRAPTO SARNO dan saat menerima kantong plastik tersebut Saksi JENES ISTIYAH Binti (Alm) SUPRAPTO SARNO langsung memeriksa isinya dan tidak menemukan gelang rantai emas miliknya kemudian Saksi JENES ISTIYAH Binti (Alm) SUPRAPTO SARNO langsung memegang tangan Terdakwa supaya mengembalikan gelang emas miliknya namun Terdakwa mengaku sudah mengembalikkan gelang milik Saksi JENES ISTIYAH Binti (Alm) SUPRAPTO SARNO didalam kantong plastik tersebut, selanjutnya Saksi JENES ISTIYAH Binti (Alm) SUPRAPTO SARNO berteriak meminta tolong dan datang Saksi Waris Setiawan beserta Saksi Supardi mengamankan Terdakwa dan menemukan gelang rantai emas milik Saksi JENES ISTIYAH Binti (Alm) SUPRAPTO SARNO berada didalam saku celana Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RAHMAT Bin (alm) SUPARDI tersebut Saksi JENES ISTIYAH Binti (Alm) SUPRAPTO SARNO mengalami kerugian berupa 1 (satu) Buah Gelang rantai emas dengan berat 6 ( enam) Gram senilai Rp 4.620.000,- (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa RAHMAT Bin (alm) SUPARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------ |