| Dakwaan |
-------- Bahwa mereka Terdakwa BAGUS PRASETYO Bin JOKO PRASETYO dan Sdr. ADAM AZRIEL Alias KETEK (DPO/56/III/RES.1.8./2026/Reskrim) pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 14.55 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2026, bertempat di depan rumah Saksi Suyitna Bin (Alm) Margono yang beralamatkan di Dusun Ngunut, Rt. 02, Rw. 01, Desa Jetis, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 14.55 pada saat Terdakwa dan Sdr. Adam Azriel Alias Ketek (DPO/56/III/RES.1.8./2026/Reskrim) sedang mengamen melintas di depan rumah Saksi Suyitna Bin (Alm) Margono melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Yupiter, Tahun: 2008, Warna: Merah Hitam, Nomor Polisi: BP-59732-CK terparkir tanpa terkunci stang timbul niat dari Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Namun Terdakwa dan Sdr. Adam Azriel Alias Ketek (DPO/56/III/RES.1.8./2026/Reskrim) tidak membawa alat, sehingga Terdakwa bergegas membeli peniti di sebuah warung warga terlebih dahulu. Selanjutnya Terdakwa memberikan 1 (satu) buah peniti kepada Sdr. Adam Azriel Alias Ketek (DPO/56/III/RES.1.8./2026/Reskrim) kemudian Sdr. ADAM AZRIEL Alias KETEK (DPO/56/III/RES.1.8./2026/Reskrim) menusukkan peniti tersebut ke kabel listrik bawah stang motor untuk menyalakan motor sementara Terdakwa mengawasi keadaan sekitar. Setelah motor berhasil menyala kemudian Sdr. ADAM AZRIEL Alias KETEK (DPO/56/III/RES.1.8./2026/Reskrim) membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Yupiter, Tahun: 2008, Warna: Merah Hitam, Nomor Polisi: BP-59732-CK milik Saksi Tri Gesang Bin (Alm) Subandi tersebut berboncengan dengan Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada saat berhenti di daerah Desa Milir, Terdakwa membuka jok sepeda motor tersebut kemudian mengambil 1 (satu) buah Tang, 1 (satu) buah Kunci Busi dan 1 (satu) buah kunci ukuran 10 (sepuluh) milik Saksi Tri Gesang Bin (Alm) Subandi dan Terdakwa simpan di celana.
- Bahwa selanjutnya Sdr. ADAM AZRIEL Alias KETEK (DPO/56/III/RES.1.8./2026/Reskrim) membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Yupiter, Tahun: 2008, Warna: Merah Hitam, Nomor Polisi: BP-59732-CK (Daftar Pencarian Barang) milik Saksi Tri Gesang Bin (Alm) Subandi untuk digunakan sampai sekarang.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dan Sdr. Adam Azriel Alias Ketek (DPO/56/III/RES.1.8./2026/Reskrim) mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Yupiter, Tahun: 2008, Warna: Merah Hitam, Nomor Polisi: BP-59732-CK (Daftar Pencarian Barang) milik Saksi Tri Gesang Bin (Alm) Subandi tanpa ijin digunakan untuk kebutuhan sehari – hari.
- Bahwa Terdakwa dan Sdr. ADAM AZRIEL Alias KETEK (DPO/56/III/RES.1.8./2026/Reskrim) tidak memiliki izin dalam hal mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Yupiter, Tahun: 2008, Warna: Merah Hitam, Nomor Polisi: BP-59732-CK milik Saksi Tri Gesang Bin (Alm) Subandi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. ADAM AZRIEL Alias KETEK (DPO/56/III/RES.1.8./2026/Reskrim), Saksi Tri Gesang Bin (Alm) Subandi mengalami kerugian materi sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa BAGUS PRASETYO Bin JOKO PRASETYO dan Sdr. ADAM AZRIEL Alias KETEK (DPO/56/III/RES.1.8./2026/Reskrim) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------- |