Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2026/PN Unr IHSAN ALIF LAZUARDI ANWAR KEVIN PRATIAN SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2026/PN Unr
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IHSAN ALIF LAZUARDI ANWAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Mursito, SH., MH.IHSAN ALIF LAZUARDI ANWAR
Tergugat
NoNama
1KEVIN PRATIAN SAPUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KRISTIANTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.332.500.000,00  ( satu milyar tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
  • Ganti rugi atas pembelian satu unit mobil merek BMW Nomor Polisi B 1893 BDY sebesar Rp. 605.000.000,00 (enam ratus lima juta rupiah)
  • Ganti rugi sewa mobil dengan perhitungan dari tanggal 1 januari 2025 sampai tanggal 30 April 2026 atau sejumlah 485 hari x Rp1.500.000,00  = Rp 727.500.000,00 (tujuh ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

secara tunai dan kontan seketika setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan ini.;
  2. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap rumah tempat  tinggal TERGUGAT yang terletak di Jl. Panjaitan V-B Petungsari RT 003 RW 001 Kel. Susukan, Kec. Ungaran Timur, Kab. Semarang, Jawa Tengah.
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakaan lebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi, atau upaya hukum lainnya dari TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara a quo;

SUBSIDAIR

Atau : apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, berpendapat lain atas perkara ini, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak