| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.332.500.000,00 ( satu milyar tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
- Ganti rugi atas pembelian satu unit mobil merek BMW Nomor Polisi B 1893 BDY sebesar Rp. 605.000.000,00 (enam ratus lima juta rupiah)
- Ganti rugi sewa mobil dengan perhitungan dari tanggal 1 januari 2025 sampai tanggal 30 April 2026 atau sejumlah 485 hari x Rp1.500.000,00 = Rp 727.500.000,00 (tujuh ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
secara tunai dan kontan seketika setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan ini.;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap rumah tempat tinggal TERGUGAT yang terletak di Jl. Panjaitan V-B Petungsari RT 003 RW 001 Kel. Susukan, Kec. Ungaran Timur, Kab. Semarang, Jawa Tengah.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakaan lebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi, atau upaya hukum lainnya dari TERGUGAT maupun TURUT TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara a quo;
SUBSIDAIR
Atau : apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, berpendapat lain atas perkara ini, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ). |