Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2026/PN Unr SUMIYATUN 1.Haji ALFATAH
2.PURWATI
3.AHMAD FAHD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2026/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUMIYATUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adie Siswoyo, SH, MH, CLA.SUMIYATUN
Tergugat
NoNama
1Haji ALFATAH
2PURWATI
3AHMAD FAHD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ANIEF RATNAWATI, S.H.
2Notaris & PPAT ISMILLA KURNIA YUNIASARI, S.H, M.Kn
3Notaris & PPAT DWI HASTUTI, S.H, M.Kn
4Notaris & PPAT ANNISA NINDIA DEWANTI, S.H., M.Kn
5Notaris & PPAT ITOK MURSITO, SH
6KEPALA KANTOR PERTANAHAN (A&TR / BPN) Kabupaten Semarang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II s/d TURUT TERGUGAT II V adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum 2 (dua) buah Kwitansi dan  pembayaran pembelian tanah Obyek Sengketa, yaitu :
    1. Kwitansi pembayaran Booking Fee pembelian Kavling Nomor 15 berikut bangunan rumah Type 36 sebesar Rp 15.000.000,- (lioma belas juta rupiah) tertanggal  19 Januari 2019 ;
    2. Kwitansi pembayaran pelunasan DP pembelian Kavling Nomor 15 berikut bangunan rumah Type 36 sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tertanggal  5 April 2019 ;
    3. Pembayaran kompensasi atas keterlambatan pembangunan rumah sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta ruoiah) dinyatakan sebagai pembayaran yang sah untuk pelunasan pembalian Kavling Nomor 15 Perum Pesona Ungaran Asri ;
  4. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli yang beritikat baik;
  5. Menyatakan tanah seluas 73 m2 (tujuh puluh tiga meter persegi) berikut bangunan rumah type 36 yang berdiri diatasnya, lokasinya terletak di Dsn, Kretek, Perum Pesona Ungaran Asri Kavling Nomor 15, RT 012 RW 008 Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang yang tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 5113/Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang atas nama pemegang hak : Haji ALFATAH, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara               : NITA
  • Sebelah Timur               : UNTUNG
  • Sebelah Selatan           : YONO
  • Sebelah Barat                : JALAN

adalah milik PENGGUGAT beserta Serifikat Hak Milik Nomor 5113/Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, atas nama Haji ALFATAH;

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  2. Menyatakan Akta Pengikatan Untuk Jual Beli tanggal 28 – 06 – 2019 Nomor 07 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT III yang dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT V Notaris & PPAT ITOK MURSITO, SH, yang tertulis SHM 5115, secara materiil berlaku untuk SHM 5113 Kavling Nomor 15 Perum Pesona Ungaran Asri; 
  3. Menghukum TURUT TERGUGAT V Notaris & PPAT ITOK MURSITO, SH membuat Akta Klarifikasi perbaikan nomor SHM dari 5115 menjadi SHM 5113; 
  4. Menghukum kepada Notaris & PPAT PPAT ISMILLA KURNIA YUNIASARI, S.H, M.Kn (TURUT TERGUGAT II) untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT, AKTA JUAL BELI yang telah ditandatangani oleh PENGGUGAT ;
  5. Menyatakan Akta Kuasa Jual tanggal 25 Januari 2019 Nomor 07 yang dibuat  dihadapan Notaris  PPAT PPAT ISMILLA KURNIA YUNIASARI, S.H, M.Kn untuk menjual 31 (tiga puluh satu) bidang yang diantaranya adalah SHM 5113 milik PENGGUGAT adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak berlaku ; 
  6. Menyatakan Akta Kuasa Jual tanggal 25 Januari 2019 Nomor 07 yang dibuat  dihadapan Notaris  PPAT PPAT ISMILLA KURNIA YUNIASARI, S.H, M.Kn untuk menjual tanah 6 (enam) bidang tanah (SHM 5113, 5118, 5119, 5127, 5131 dan 51380 yang diantaranya adalah SHM 5113 milik PENGGUGAT adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak berlaku ;  
  7. Menyatakan Akta Jual Beli 6 (enam) bidang tanah (SHM 5113, 5118, 5119, 5127, 5131 dan 5138) yang dibuat oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III dihadapan Notaris & PPAT DWI HASTUTI, S.H, M.Kn (TURUT TERGUGAT III) berdasarkan Akta Kuasa Jual tanggal 25 Januari 2019 Nomor 07 yang dibuat oleh Notaris & PPAT ISMILLA KURNIA YUNIASARI, S.H, M.Kn (TURUT TERGUGAT II) dan lokasi tanah (SHM 5113, 5118, 5119, 5127, 5131 dan 5138) berada diluar wilayah kerja Notaris & PPAT DWI HASTUTI, S.H, M.Kn (TURUT TERGUGAT III), maka Akta Jual Beli 6 (enam) bidang tanah (SHM 5113, 5118, 5119, 5127, 5131 dan 5138) yang dibuat oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III dihadapan Notaris & PPAT DWI HASTUTI, S.H, M.Kn (TURUT TERGUGAT III)  tidak sah, cacat hukum dan tidak berlaku ;
  8. Menghukum TERGUGAT III (AHMAD FAHD) mengambil SHM 5113 dari TURUT TERGUGAT IV (Notaris & PPAT ANNISA NINDIA DEWANTI, S.H., M.Kn) ;
  9. Menghukum TURUT TERGUGAT IV (Notaris & PPAT ANNISA NINDIA DEWANTI, S.H., M.Kn) menyerahkan SHM 5113 atas nama Haji  ALFATAH kepada TERGUGAT III (AHMAD FAHD);
  10. Menghukum TERGUGAT III AHMAD FAHD menyerahkan SHM 5113 atas nama Haji  ALFATAH kepada PENGGUGAT;
  11. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng dan sekaligus untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT berupa  kerugian immaterial dan kerugian materiil dengan perincian sebagai berikut :
    • Kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
    • Kerugian materiil sejumlah besar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan perincian :
    • Biaya Transpotasi dan akomodasi selama melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT III selama 7 (tujuh) tahun berjalan yaitu sebanyak Rp 5.000.000,- (lima Juta Rupiah) ;
    • Pembayaran jasa Advokad/Pengacara dalam penanganan perkara ini sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
  1. Menghukum TURUT TERGUGAT I (Notaris & PPAT ANIEF RATNAWATI, S.H.) dan TURUT TERGUGAT IV (Notaris & PPAT ANNISA NINDIA DEWANTI, S.H., M.Kn) menyerahkan salinan akta terkait Obyek Sengketa kepada PPAT ;
  2. Menghukum TERGUGAT I (Haji ALFATAH) dan TERGUGAT II (PURWATI) hadir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menandatangani Akta Jual Beli SHM 5113 kepada PENGGUGAT. Jika tidak hadir, memerintahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri Ungaran membuat Akta Jual Beli berdasarkan putusan ini;
  3. Menghukum TURUT TERGUGAT VI (Kantor Pertanahan Kab. Semarang) memproses balik nama SHM 5113 ke atas nama SUMIYATUN (PENGGUGAT) berdasarkan putusan ini ;
  4. Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  5. Memerintahkan kepada PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan mematuhi putusan dalam perkara ini ;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak