| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/Pid.B/2026/PN Unr | Fany Onne Khairina SH | SUWITO ADI SANTOSO Bin (Alm) BASUNO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.B/2026/PN Unr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-87/M.3.42/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA -----------Bahwa terdakwa SUWITO ADI SANTOSO Bin BASUNO (Alm) pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekitar pukul 15.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2023, atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di parkiran Alfamart yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 9 Kel. Bandarjo Kec. Ungaran Barat Kab. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 wib, terdakwa SUWITO ADI SANTOSO Bin BASUNO (Alm) berangkat dari rumah terdakwa yang berlalamat di Jl. Tegalsari I No. 57 Rt. 07 Rw. 04 Kel. Candi Kec. Candisari Kota Semarang naik bus trans Semarang menuju ke Ungaran Kab. Semarang dengan maksud terdakwa akan bertemu dengan Notaris untuk konsultasi terkait proses jual beli tanah. Kemudian ketika bus trans Semarang berhenti di shelter bus trans Semarang yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 9 Kel. Bandarjo Kec. Ungaran Barat Kab. Semarang, terdakwa turun dari bus dan terdakwa akan melanjutkan perjalanan dengan mengendarai ojek. Namun dikarenakan terdakwa merasa haus, dan lokasi shelter bus trans Semarang dekat dengan Alfamart, maka terdakwa memutuskan untuk berjalan kaki menuju ke Alfamart tersebut untuk membeli kopi. Setelah terdakwa membeli kopi, kemudian terdakwa duduk di depan Alfamart untuk istirahat sebentar. Lalu sekitar pukul 15.45 wib, ketika terdakwa sedang duduk di depan Alfamart, terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street Nopol. H-3288-TC, tahun 2022, warna hitam, Noka. MH1JM8216NK647604, Nosin. JM8216NK647604 milik saksi SERAFIM DINDA KINANTI RATUNINGTYAS yang pada saat itu sedang terparkir di depan Alfamart yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 9 Kel. Bandarjo Kec. Ungaran Barat Kab. Semarang dengan posisi kunci kontak sepeda motor itu masih menempel di rumah kunci kontak sepeda motor tersebut, dimana pada spion bagian kanan terdapat 1 (satu) buah helm tanpa merk warna hijau tua, pada spion bagian kiri terdapat 1 (satu) buah jas hujan warna hijau merk Elephant, dan 1 (satu) buah jaket rajut warna merah muda berada di tempat penyimpanan di bawah jok sepeda motor. Melihat hal itu, kemudian terdakwa berniat untuk mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi SERAFIM DINDA KINANTI RATUNINGTYAS. Selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor merk Honda Beat Street Nopol. H-3288-TC, tahun 2022, warna hitam tersebut, lalu setelah terdakwa sudah berada di dekat sepeda motor itu, terangka langsung naik ke atas jok sepeda motor dan menyalakan mesin sepeda motor tersebut. Setelah mesin sepeda motor itu sudah dalam keadaan hidup, kemudian terdakwa membawa pergi sepeda motor merk Honda Beat Street Nopol. H-3288-TC, helm tanpa merk warna hijau tua, jas hujan warna hijau merk Elephant, dan jaket rajut warna merah muda milik saksi SERAFIM DINDA KINANTI RATUNINGTYAS menuju ke arah gang kampung di sebelah Alfamart tersebut. -----------Bahwa terdakwa SUWITO ADI SANTOSO Bin BASUNO (Alm) mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street Nopol. H-3288-TC, tahun 2022, warna hitam, Noka. MH1JM8216NK647604, Nosin. JM8216NK647604, 1 (satu) buah helm tanpa merk warna hijau tua, 1 (satu) buah jas hujan warna hijau merk Elephant, dan 1 (satu) buah jaket rajut warna merah muda milik saksi SERAFIM DINDA KINANTI RATUNINGTYAS tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya. -----------Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa SUWITO ADI SANTOSO Bin BASUNO (Alm) mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street Nopol. H-3288-TC, tahun 2022, warna hitam, Noka. MH1JM8216NK647604, Nosin. JM8216NK647604, 1 (satu) buah helm tanpa merk warna hijau tua, 1 (satu) buah jas hujan warna hijau merk Elephant, dan 1 (satu) buah jaket rajut warna merah muda milik saksi SERAFIM DINDA KINANTI RATUNINGTYAS yakni untuk terdakwa miliki sendiri. -----------Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa SUWITO ADI SANTOSO Bin BASUNO (Alm) mengakibatkan saksi SERAFIM DINDA KINANTI RATUNINGTYAS mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU
KEDUA -----------Bahwa terdakwa SUWITO ADI SANTOSO Bin BASUNO (Alm) pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekitar pukul 15.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2023, atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di parkiran Alfamart yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 9 Kel. Bandarjo Kec. Ungaran Barat Kab. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 wib, terdakwa SUWITO ADI SANTOSO Bin BASUNO (Alm) berangkat dari rumah terdakwa yang berlalamat di Jl. Tegalsari I No. 57 Rt. 07 Rw. 04 Kel. Candi Kec. Candisari Kota Semarang naik bus trans Semarang menuju ke Ungaran Kab. Semarang dengan maksud terdakwa akan bertemu dengan Notaris untuk konsultasi terkait proses jual beli tanah. Kemudian ketika bus trans Semarang berhenti di shelter bus trans Semarang yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 9 Kel. Bandarjo Kec. Ungaran Barat Kab. Semarang, terdakwa turun dari bus dan terdakwa akan melanjutkan perjalanan dengan mengendarai ojek. Namun dikarenakan terdakwa merasa haus, dan lokasi shelter bus trans Semarang dekat dengan Alfamart, maka terdakwa memutuskan untuk berjalan kaki menuju ke Alfamart tersebut untuk membeli kopi. Setelah terdakwa membeli kopi, kemudian terdakwa duduk di depan Alfamart untuk istirahat sebentar. Lalu sekitar pukul 15.45 wib, ketika terdakwa sedang duduk di depan Alfamart, terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street Nopol. H-3288-TC, tahun 2022, warna hitam, Noka. MH1JM8216NK647604, Nosin. JM8216NK647604 milik saksi SERAFIM DINDA KINANTI RATUNINGTYAS yang pada saat itu sedang terparkir di depan Alfamart yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 9 Kel. Bandarjo Kec. Ungaran Barat Kab. Semarang dengan posisi kunci kontak sepeda motor itu masih menempel di rumah kunci kontak sepeda motor tersebut, dimana pada spion bagian kanan terdapat 1 (satu) buah helm tanpa merk warna hijau tua, pada spion bagian kiri terdapat 1 (satu) buah jas hujan warna hijau merk Elephant, dan 1 (satu) buah jaket rajut warna merah muda berada di tempat penyimpanan di bawah jok sepeda motor. Melihat hal itu, kemudian terdakwa berniat untuk mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi SERAFIM DINDA KINANTI RATUNINGTYAS. Selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor merk Honda Beat Street Nopol. H-3288-TC, tahun 2022, warna hitam tersebut, lalu setelah terdakwa sudah berada di dekat sepeda motor itu, terangka langsung naik ke atas jok sepeda motor dan menyalakan mesin sepeda motor tersebut. Setelah mesin sepeda motor itu sudah dalam keadaan hidup, kemudian terdakwa membawa pergi sepeda motor merk Honda Beat Street Nopol. H-3288-TC, helm tanpa merk warna hijau tua, jas hujan warna hijau merk Elephant, dan jaket rajut warna merah muda milik saksi SERAFIM DINDA KINANTI RATUNINGTYAS menuju ke arah gang kampung di sebelah Alfamart tersebut. -----------Bahwa terdakwa SUWITO ADI SANTOSO Bin BASUNO (Alm) mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street Nopol. H-3288-TC, tahun 2022, warna hitam, Noka. MH1JM8216NK647604, Nosin. JM8216NK647604, 1 (satu) buah helm tanpa merk warna hijau tua, 1 (satu) buah jas hujan warna hijau merk Elephant, dan 1 (satu) buah jaket rajut warna merah muda milik saksi SERAFIM DINDA KINANTI RATUNINGTYAS tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya. -----------Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa SUWITO ADI SANTOSO Bin BASUNO (Alm) mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street Nopol. H-3288-TC, tahun 2022, warna hitam, Noka. MH1JM8216NK647604, Nosin. JM8216NK647604, 1 (satu) buah helm tanpa merk warna hijau tua, 1 (satu) buah jas hujan warna hijau merk Elephant, dan 1 (satu) buah jaket rajut warna merah muda milik saksi SERAFIM DINDA KINANTI RATUNINGTYAS yakni untuk terdakwa miliki sendiri. -----------Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa SUWITO ADI SANTOSO Bin BASUNO (Alm) mengakibatkan saksi SERAFIM DINDA KINANTI RATUNINGTYAS mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
