Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
194/Pdt.G/2025/PN Unr 1.SUKMA AJI PRIYO KUSUMO
2.NUGRAHENI WASKITHANINGSIH
PT. Bank Central Asia, Tbk Pusat cq. PT. Bank Central Asia,Tbk. Kantor Wilayah IV cq. PT. Bank Central Asia Tbk, Kantor Cabang Utama Salatiga Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 194/Pdt.G/2025/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUKMA AJI PRIYO KUSUMO
2NUGRAHENI WASKITHANINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nana Semba Dwi Purwana, S.E., S.H.SUKMA AJI PRIYO KUSUMO
2Nana Semba Dwi Purwana, S.E., S.H.NUGRAHENI WASKITHANINGSIH
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia, Tbk Pusat cq. PT. Bank Central Asia,Tbk. Kantor Wilayah IV cq. PT. Bank Central Asia Tbk, Kantor Cabang Utama Salatiga
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Keuangan RI, cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
2Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi Kanwil Jawa Tengah cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Salatiga
3Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta Cq Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Penggugat yang baik;
  3. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Pelelangan yang akan dilakukan dan /atau telah dilakukan terhadap seluruh agunan/jaminan utang PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membatalkan Perjanjian Kredit antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan PENANGGUHAN pembayaran hutang PENGGUGAT setidak-tidaknya selama 2 Tahun dan menetapkan pembayaran sisa utang PENGGUGAT yang akan dibayar yaitu jumlah pokok dengan cara menyicil sesuai dengan kemampuan PENGGUGAT setiap bulan;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian Materil dan Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 6.298.524.000,-;
  7. Menghukum TERGUGAT dengan menjatuhkan Putusan ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak