| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon merupakan ahli waris yang beritikad baik;
- Menetapkan secara hukum putusan ini dapat digunakan dan berlaku layaknya sebagai akta jual beli atau balik nama warisan (untuk peralihan balik nama) sertifikat
- Menetapkan menurut hukum bahwa anak kandung Pemohon yang bernama : DWI STYANI, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat tanggal lahir Semarang, 18 Mei 1981, Nomor Induk Kependudukan : 3322185805810001, Warganegara Indonesia, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan, bertempat tinggal di Kemloko, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, Kelurahan Caturharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai orang yang tidak hadir (Afwezigheid).
- Menyatakan menurut hukum permohonan penetapan orang yang tidak hadir (Afwezigheid) ini adalah untuk melakukan tindakan hukum yang berhubungan dengan jual beli sebidang tanah dan bangunan, sebagai akta jual beli, balik nama warisan, balik nama ke atas nama diri sendri atau kepada pihak lain, memecah sertifikat, kuasa menjual untuk mengurus harta peninggalan warisan atas nama SUGENG, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01832/ Susukan atas nama : SUGENG, dengan luas 535 m?2;, yang terletak di Jalan Susukan Krajan, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 004, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Nomer Obyek Pajak Bumi dan Bangunan (NOP PBB) : 33.22.141.009.016.0127.0 Atas nama SUGENG, Dk Krajan, RT 001, RW 004, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara : Jalan; - Selatan : Sungai / Wiji; - Timur : Tanto;- Barat : Wiji;
- Membebankan Biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
SUBSIDER :
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |