Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
155/Pdt.G/2026/PN Unr RONI RINTO NUGROHO HERYU CAHYONO (KEPALA DESA WATUAGUNG, KEC. TUNTANG, KAB. SEMARANG, JAWA TENGAH) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 155/Pdt.G/2026/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RONI RINTO NUGROHO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HERYU CAHYONO (KEPALA DESA WATUAGUNG, KEC. TUNTANG, KAB. SEMARANG, JAWA TENGAH)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SEKRETARIS CAMAT TUNTANG
2KASI PEMERINTAHAN KECAMATAN TUNTANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah warga yang baik dan taat hukum serta harus dilindungi ;
  3. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menyatakan Tergugat tidak menjalankan isi Berita Acara pengambilan sumpah pada tanggal 30 Desember 2026 dan telah mengingkarinya sesuai dengan ketentuan pada pasal 29 UU No. 6 tahun 2014 ;
  5. Menghukum Tergugat membayar kerugian baik material dan inmaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyard lima ratus juta rupiah secara tunai dan seketika.
  6. Menghukum Tergugat I dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu) setiap hari apabila Tergugat  lalai melaksanakan putusan ini;

Membebankan biaya-biaya yang timbul dari perkara ini menurut hukum

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak