| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 12 Okt. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
155/Pdt.G/2026/PN Unr |
| Tanggal Surat |
Senin, 05 Okt. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | RONI RINTO NUGROHO |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | HERYU CAHYONO (KEPALA DESA WATUAGUNG, KEC. TUNTANG, KAB. SEMARANG, JAWA TENGAH) |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | SEKRETARIS CAMAT TUNTANG | | 2 | KASI PEMERINTAHAN KECAMATAN TUNTANG |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah warga yang baik dan taat hukum serta harus dilindungi ;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Tergugat tidak menjalankan isi Berita Acara pengambilan sumpah pada tanggal 30 Desember 2026 dan telah mengingkarinya sesuai dengan ketentuan pada pasal 29 UU No. 6 tahun 2014 ;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian baik material dan inmaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyard lima ratus juta rupiah secara tunai dan seketika.
- Menghukum Tergugat I dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
Membebankan biaya-biaya yang timbul dari perkara ini menurut hukum |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |