| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II s/d V adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum 2 (dua) buah Kwitansi pembayaran pembelian tanah Obyek Sengketa, yaitu :
- Kwitansi pembelian Kavling Nomor 25 berikut bangunan rumah Type 36 yang dibeli AMNI ZARKASYI RAHMAN (PENGGUGAT), tertanggal 19 – 04 – 2018 sebagai pembayaran Booking Fee Kav. 25 Type 36 Luas 84m2 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) yang diterima oleh AHMAD FAHD (TERGUGAT);
- Kwitansi pembelian Kavling Nomor 25 berikut bangunan rumah Type 36 yang dibeli AMNI ZARKASYI RAHMAN (PENGGUGAT), tertanggal 27 – April – 2018 sebagai pembayaran Pelunasan DP sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) yang diterima oleh AHMAD FAHD (TERGUGAT);
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli yang beritikat baik;
- Menyatakan tanah seluas 84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) berikut bangunan rumah type 36 yang berdiri diatasnya, lokasinya terletak di Dsn. Kretek, Perumahan Pesona Ungaran Asri Kavling Nomor 25, RT 012 RW 008 Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Kavling Nomor 8 dan Kavling Nomor 9 (Wawan)
- Sebelah Timur : Andi
- Sebelah Selatan : Kavling Nomor 26 (Doni)
- Sebelah Barat : Jalan
dengan alas hak berupa SERTIPIKAT HAK MILIK Nomor 5127/Desa Lerep. Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang, atas nama Haji ALFATAH SELUAS 84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) adalah milik PENGGUGAT ;
Menyatakan Akta Pengikatan Untuk Jual Beli tanggal 27 – 04 – 2018 Nomor 18 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT III yang dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT V Notaris & PPAT ITOK MURSITO, SH secara materiil berlaku untuk SHM 5127/desaLerep, Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang atas nama Haji ALFATAH, luas tanah 84 m2 (delapan puluh empat meter persegi) Kavling Nomor 25 Perum Pesona Ungaran Asri, adalah sah dan berlaku ;
- Menyatakan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk membayar uang Retensi sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada TERGUGAT III melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ungaran ;
- Menyatakan Akta Kuasa Jual tanggal 25 Januari 2019 Nomor 07 yang dibuat dihadapan Notaris PPAT PPAT ISMILLA KURNIA YUNIASARI, S.H, M.Kn menjual tanah SHM 5113, 5118, 5119, 5127, 5131 dan 5138 dalah tidak sah, cacat hukum dan tidak berlaku ;
- Menyatakan Akta Jual Beli 6 (enam) bidang tanah (SHM 5113, 5118, 5119, 5127, 5131 dan 5138) yang dibuat oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III dihadapan Notaris & PPAT DWI HASTUTI, S.H, M.Kn (TURUT TERGUGAT III) berdasarkan Akta Kuasa Jual tanggal 25 Januari 2019 Nomor 07 yang dibuat oleh Notaris & PPAT ISMILLA KURNIA YUNIASARI, S.H, M.Kn (TURUT TERGUGAT II) dan lokasi tanah (SHM 5113, 5118, 5119, 5127, 5131 dan 5138) berada diluar wilayah kerja Notaris & PPAT DWI HASTUTI, S.H, M.Kn (TURUT TERGUGAT III), maka Akta Jual Beli 6 (enam) bidang tanah (SHM 5113, 5118, 5119, 5127, 5131 dan 5138) yang dibuat oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III dihadapan Notaris & PPAT DWI HASTUTI, S.H, M.Kn (TURUT TERGUGAT III) tidak sah, cacat hukum dan tidak berlaku ;
- Menghukum TERGUGAT III (AHMAD FAHD) mengambil SHM 5127 dari TURUT TERGUGAT IV (Notaris & PPAT ANNISA NINDIA DEWANTI, S.H., M.Kn) ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT IV menyerahkan SHM 5127 atas nama Haji ALFATAH kepada TERGUGAT III AHMAD FAHD;
- Menghukum TERGUGAT III AHMAD FAHD menyerahkan SHM 5127 atas nama Haji ALFATAH kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng dan sekaligus untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT berupa kerugian immaterial dan kerugian materiil dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah)
- Kerugian materiil sejumlah besar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan perincian :
- Biaya Transpotasi dan akomodasi selama melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT III selama 8 (delapan) tahun berjalan yaitu sebanyak Rp 5.000.000,- (lima Juta Rupiah) ;
- Pembayaran jasa Advokad/Pengacara dalam penanganan perkara ini sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I menyerahkan salinan data, identitas, dan dokumen pendukung SHM 529 kepada PPAT yang ditunjuk untuk keperluan pembuatan AJB ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT IV menyerahkan Salinan data, identitas, dan dokumen pendukung SHM 5127 kepada PPAT yang ditunjuk untuk keperluan pembuatan AJB ;
- Menghukum TERGUGAT I (Haji ALFATAH) dan TERGUGAT II (PURWATI) hadir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menandatangani Akta Jual Beli SHM 5127 kepada PENGGUGAT. Jika tidak hadir, memerintahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri Ungaran membuat AJB berdasarkan putusan ini;
- Menghukum TURUT TERGUGAT VI Kantor Pertanahan Kab. Semarang memproses balik nama SHM 5127 ke atas nama PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara secara tanggung renteng;
|