| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD RIZAL BUDI WICAKSONO Bin NANANG TUKERI pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 berlanjut sampai dengan pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 04.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di rumah Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom yang beralamatkan Dusun Mesu, RT. 03/RW. 06, Desa Bonomerto, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada malam dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
-
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 18.30 Wib, pada saat Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom bersama istrinya sedang di masjid untuk melaksanakn ibadah sholat maghrib, kemudian terdakwa masuk ke rumah Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom (selaku korban) melalui pintu dapur depan rumah yang dalam keadaan tertutup namun tidak dikunci. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom dan mengambil uang sebanyak Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari dalam tas warna coklat. Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli rokok.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 04.30 Wib, terdakwa mengetahui Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom bersama istrinya pergi menuju ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh, kemudian terdakwa masuk ke rumah Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom (selaku korban) melalui pintu dapur depan rumah yang dalam keadaan tertutup namun tidak dikunci. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom dan mengambil uang sebanyak Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dari dalam tas warna coklat. Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, membeli rokok, membeli pakaian dan mentraktir teman.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 04.30 Wib, terdakwa mengetahui Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom bersama istrinya pergi menuju ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh, kemudian terdakwa masuk ke rumah Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom (selaku korban) melalui pintu dapur depan rumah yang dalam keadaan tertutup namun tidak dikunci. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom dan mengambil uang sebanyak Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dari dalam tas warna coklat. Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, membeli rokok, membeli pakaian, mentraktir teman, dan berpergian ke luar kota.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa mengetahui Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom bersama istrinya sedang di masjid untuk melaksanakan sholat isya, kemudian terdakwa masuk ke rumah Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom (selaku korban) melalui pintu dapur depan rumah yang dalam keadaan tertutup namun tidak dikunci. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom dan mengambil uang sebanyak Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari dalam tas warna coklat. Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, membeli rokok, dan membeli pakaian.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa mengetahui Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom bersama istrinya sedang di masjid untuk melaksanakan sholat isya, kemudian terdakwa masuk ke rumah Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom (selaku korban) melalui pintu dapur depan rumah yang dalam keadaan tertutup namun tidak dikunci. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom dan mengambil uang sebanyak Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dari dalam tas warna coklat. Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, membeli rokok, membeli pakaian dan berpergian ke luar kota.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 04.30 Wib, terdakwa mengetahui Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom bersama istrinya sedang di masjid untuk melaksanakan sholat subuh, kemudian terdakwa masuk ke rumah Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom (selaku korban) melalui pintu dapur depan rumah yang dalam keadaan tertutup namun tidak dikunci. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom dan mengambil uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta ribu rupiah) dari dalam tas warna coklat. Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk tukar tambah sepeda motor Honda GL Pro, warna putih, nopol H-3891-PS.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 04.30 Wib, terdakwa mengetahui Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom bersama istrinya sedang di masjid untuk melaksanakan sholat subuh, kemudian terdakwa masuk ke rumah Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom (selaku korban) melalui pintu dapur depan rumah yang dalam keadaan tertutup namun tidak dikunci. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam ruang tamu kemudian terdakwa mengambil uang sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari dalam tas warna hitam yang tersimpan di lemari ruang tamu, selain itu terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus rokok merk DUNHILL. Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 04.30 Wib, terdakwa mengetahui Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom bersama istrinya sedang di masjid untuk melaksanakan sholat subuh, kemudian terdakwa masuk ke rumah Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom (selaku korban) melalui pintu dapur depan rumah yang dalam keadaan tertutup namun tidak dikunci. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom dan mengambil uang sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta ribu rupiah) dari dalam tas warna coklat. Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk service dan variasi sepeda motor.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 04.30 Wib, terdakwa mengetahui Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom bersama istrinya sedang di masjid untuk melaksanakan sholat subuh, kemudian terdakwa masuk ke rumah Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom (selaku korban) melalui pintu dapur depan rumah yang dalam keadaan tertutup namun tidak dikunci. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam ruang tamu kemudian terdakwa mengambil uang sebanyak Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dari dalam tas warna hitam yang tersimpan di lemari ruang tamu. Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli Handphone Merk Iphone.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa mengetahui Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom bersama istrinya sedang di masjid untuk melaksanakan sholat isya, kemudian terdakwa masuk ke rumah Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom (selaku korban) melalui pintu dapur depan rumah yang dalam keadaan tertutup namun tidak dikunci. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom dan mengambil uang sebanyak Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari dalam tas warna coklat. Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, membeli rokok dan mentraktir teman.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 04.30 Wib, terdakwa mengetahui Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom bersama istrinya sedang di masjid untuk melaksanakan sholat subuh, kemudian terdakwa masuk ke rumah Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom (selaku korban) melalui pintu dapur depan rumah yang dalam keadaan tertutup namun tidak dikunci. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom dan mengambil uang sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari dalam tas warna coklat. Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, membeli rokok dan mentraktir teman.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 04.45 Wib, terdakwa mengetahui Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom bersama istrinya sedang di masjid untuk melaksanakan sholat isya, kemudian terdakwa masuk ke rumah Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom (selaku korban) melalui pintu dapur depan rumah yang dalam keadaan tertutup namun tidak dikunci. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam ruang tamu kemudian terdakwa mengambil uang sebanyak Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dari dalam tas warna hitam yang tersimpan di lemari ruang tamu. Namun terdakwa belum sempat menggunakan uang tersebut.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 05.00 Wib Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom mengetahui dari rekaman CCTV, jika terdakwa telah masuk ke dalam rumah Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom dan mengambil uang milik Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom, setelah itu Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom mendatangi rumah terdakwa dan menanyakan perihal terdakwa telah masuk ke dalam rumah serta mengambil uang milik Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom. Selanjutnya terdakwa mengakui telah berkali-kali masuk ke dalam rumah serta mengambil uang milik Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom. Atas kejadian tersebut Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom melaporkan ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.
-
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut yang sebelumnya tidak ada izin atau tanpa sepengetahuan dari oleh Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom yaitu akan pergunakan untuk kebutuhan atau keperluan pribadi.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Saksi Sumadi Bin (Alm) Saerom mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa MUHAMAD RIZAL BUDI WICAKSONO Bin NANANG TUKERI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------- |