| Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa Indro Susilo Bin Alm Suparlan pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Area Persawahan ikut Dsn. Ledok Rt.04 Rw.06 Desa Sidoharjo, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ungaran, dimana Pengadilan Negeri Ungaran berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, apabila beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa sehingga tiap-tiap perbuatan itu dianggap sebagai satu Tindakan yang dilanjutkan, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa menaiki bus menuju arah karanggede akan tetapi sampai pada Dusun Deresan kecamatan Susukan, niat Terdakwa untuk mencuri timbul sehingga Terdakwa turun dari Bus tersebut. Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke arah Karanggede kemudian setelah sampai di pertigaan Dusun Ledok Terdakwa berjalan menuju jalan tembusan ke Dusun Krasaksari yang kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nopol H-2386-GC tahun 2011 noka: MH1JB9128BK867263 nosin: JB91E2858290 milik saksi M. Fauzidi area persawahan ikut Dsn. Ledok Desa Sidoharjo Kec. Susukan Kab. Semarang terparkir di pinggir jalan area persawahan.
- Bahwa saat kondisi sepi, Terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nopol H-2386-GC tahun 2011 noka: MH1JB9128BK867263 nosin: JB91E2858290 di area persawahan ikut Dsn. Ledok Desa Sidoharjo Kec. Susukan Kab. Semarang kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah batang besi dengan panjang ± 5,5 cm yang dipipihkan ujungnya dari saku celana Terdakwa. Selanjutnya 1 (satu) buah kunci Y tersebut Tersangka masukan kedalam lubang kunci kontak, kemudian Tersangka merusak lobang kunci kontak tersebut sehingga spm tersebut dapat menyala, setelah berhasil membobol kunci kontak spm tersebut kemudian spm Tersangka kendarai menuju jalan raya bergegas pergi kearah Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali.
- Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nopol H-2386-GC tahun 2011 noka: MH1JB9128BK867263 nosin: JB91E2858290, Terdakwa menjual Sepeda Motor tersebut dengan cara melakukan jual beli melalui aplikasi Facebook sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nopol H-2386-GC tahun 2011 noka: MH1JB9128BK867263 nosin: JB91E2858290 tanpa seijin pemiliknya yaitu Saksi M. Fauzi.
- Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa, Saksi M. Fauzi mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------- Bahwa Terdakwa Indro Susilo Bin Alm Suparlan pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Area Persawahan ikut Dsn. Ledok Rt.04 Rw.06 Desa Sidoharjo, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ungaran, dimana Pengadilan Negeri Ungaran berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul 06.45 WIB, Saksi M. Fauzi Bin Solikun mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nopol H-2386-GC tahun 2011 noka: MH1JB9128BK867263 nosin : JB91E2858290 atas nama Solikun Btt : Dsn. Turunan Rt.07 Rw.03 Ds. Gentan Kab. Semarang di area persawahan ikut Dsn. Ledok Desa Sidoharjo Kec. Susukan Kab. Semarang menuju sawah yang terletak di Dusun Ledok RT 4 RW 6 Desa Sidoharjo Kecamatan Susukan Kabupaten Semarang untuk mengecek tanaman padi. Sesampainya di area persawahan sekira pukul 07.00 WIB, saksi memarkirkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan area persawahan. Saksi kemudian berjalan menuju sawah yang jaraknya sekitar 100 meter. Sekira pukul 08.30 WIB saksi kembali ke tempat parkir, namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari Terdakwa menaiki bus menuju arah karanggede akan tetapi sampai pada Dusun Deresan kecamatan Susukan, niat Terdakwa untuk mencuri timbul sehingga Terdakwa turun dari Bus tersebut. Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke arah Karanggede kemudian setelah sampai di pertigaan Dusun Ledok Terdakwa berjalan menuju jalan tembusan ke Dusun Krasaksari yang kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nopol H-2386-GC tahun 2011 noka: MH1JB9128BK867263 nosin: JB91E2858290 milik saksi M. Fauzidi area persawahan ikut Dsn. Ledok Desa Sidoharjo Kec. Susukan Kab. Semarang terparkir di pinggir jalan area persawahan.
- Bahwa saat kondisi sepi, Terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nopol H-2386-GC tahun 2011 noka: MH1JB9128BK867263 nosin: JB91E2858290 di area persawahan ikut Dsn. Ledok Desa Sidoharjo Kec. Susukan Kab. Semarang kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah batang besi dengan panjang ± 5,5 cm yang dipipihkan ujungnya dari saku celana Terdakwa. Selanjutnya 1 (satu) buah kunci Y tersebut Tersangka masukan kedalam lubang kunci kontak, kemudian Tersangka merusak lobang kunci kontak tersebut sehingga spm tersebut dapat menyala, setelah berhasil membobol kunci kontak spm tersebut kemudian spm Tersangka kendarai menuju jalan raya bergegas pergi kearah Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali.
- Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nopol H-2386-GC tahun 2011 noka: MH1JB9128BK867263 nosin: JB91E2858290, Terdakwa menjual Sepeda Motor tersebut dengan cara melakukan jual beli melalui aplikasi Facebook sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nopol H-2386-GC tahun 2011 noka: MH1JB9128BK867263 nosin: JB91E2858290 tanpa seijin pemiliknya yaitu Saksi M. Fauzi.
- Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa, Saksi M. Fauzi mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |