Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2026/PN Unr DIPO IQBAL, S.H. PANJI LAKSONO Alias PENDEK Bin SUWARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2026/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2228/M.3.42/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIPO IQBAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANJI LAKSONO Alias PENDEK Bin SUWARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa PANJI LAKSONO alias PENDEK bin SUWARTO bersama-sama dengan Sdr. AHMAD ARIFUDIN Alias LEKANDEP (belum tertangkap, DPO Kepolisian Nomor: DPO/02/V/RES.1.8./2026/Reskrim) pada hari Rabu tanggal 29 bulan April tahun 2026 sekira pukul 00.51 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di teras pekarangan rumah saksi korban WIDYANTO bin PARJO di Dusun Krajan I RT. 005 RW. 001 Desa Bener Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 00.51 WIB Terdakwa dan Sdr. AHMAD ARIFUDIN berboncengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio J Nomor Polisi: H-3543-AOG (belum ditemukan, DPB Kepolisian Nomor: DPB/02/V/RES.1.8./2026/Reskrim) melintas di depan rumah saksi korban WIDYANTO di Dusun Krajan I RT. 005 RW. 001 Desa Bener Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang, lalu Terdakwa dan Sdr. AHMAD ARIFUDIN melihat di teras pekarangan rumah saksi korban WIDYANTO tergantung 1 (satu) buah sangkar burung yang terbuat dari kayu warna biru hitam dengan merk YF yang di dalamnya berisi 1 (satu) ekor burung jenis cucak ijo milik saksi korban WIDYANTO, karena suasana dirasakan sepi maka Terdakwa dan Sdr. AHMAD ARIFUDIN bersepakat untuk secara diam-diam mengambil burung jenis cucak ijo milik saksi korban WIDYANTO tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor, sedangkan Sdr. AHMAD ARIFUDIN menunggu dan berjaga-jaga di atas kemudi sepeda motor di pinggir jalan depan rumah saksi korban WIDYANTO. Setelah itu Terdakwa diam-diam masuk ke pekarangan rumah saksi korban WIDYANTO dengan cara memanjat pagar gerbang rumah dan berjalan menuju teras rumah, dan Terdakwa secara tanpa izin langsung mengambil 1 (satu) buah sangkar burung yang terbuat dari kayu warna biru hitam dengan merk YF yang di dalamnya berisi 1 (satu) ekor burung jenis cucak ijo milik saksi korban WIDYANTO yang tergantung di teras pekarangan rumah tersebut.
  • Bahwa setelah sangkar yang berisi burung cucak ijo milik saksi korban WIDYANTO tersebut berhasil dipegang dan dibawa Terdakwa, Terdakwa berjalan keluar pagar rumah saksi korban WIDYANTO menuju Sdr. AHMAD ARIFUDIN yang sudah menunggu di atas sepeda motor. Akan tetapi ketika Terdakwa sudah berjalan sekitar 15 (lima belas) meter, tiba-tiba perbuatan Terdakwa diketahui oleh saksi SUNARMAN, saksi TEGUH PUTRANTO, dan saksi RIFAI yang curiga dengan gerak-gerik Terdakwa, sehingga Terdakwa diteriaki “Maling” dan Terdakwa berhasil ditangkap, sedangkan Sdr. AHMAD ARIFUDIN berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama Sdr. AHMAD ARIFUDIN dilakukan tanpa seizin saksi korban WIDYANTO sehingga saksi korban dirugikan sekitar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

------------ Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya