INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
139/Pdt.G/2025/PN Unr | Ngatiyah | 1.Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I, PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol 1.18 2.Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kab. Semarang 3.KJPP Toto Suharto dan Rekan 4.Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta - Bawen Wilayah Kab. Semarang |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 139/Pdt.G/2025/PN Unr | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | P R I M A I R : --------------------------------------------------------------------
Barat : Tanah milik Rimun Timur : Tanah milik Mundasir Selatan : Tanah milik Sumitro Utara : Tanah milik Suwarti
Secara Kontan dan Tunai;------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : ---------------------------------------------------------------------- Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; Ex Aequo Et Bono ) ; ---------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |