Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.G/2025/PN Unr Ngatiyah 1.Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I, PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol 1.18
2.Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kab. Semarang
3.KJPP Toto Suharto dan Rekan
4.Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta - Bawen Wilayah Kab. Semarang
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 139/Pdt.G/2025/PN Unr
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ngatiyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. NURUDLUHA, S.Ag.,S.H.,MHNgatiyah
Tergugat
NoNama
1Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I, PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol 1.18
2Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kab. Semarang
3KJPP Toto Suharto dan Rekan
4Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta - Bawen Wilayah Kab. Semarang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R : --------------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;---------------
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum;------
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi  sebesar Rp. 650.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) dikalikan luas tanah 1.089,0M2, dengan total pembayaran Rp.707.850.000,-  ( Tujuh Ratus Tujuh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) ganti rugi atas lahan pekarangan No. 55, NIS. 55, an Pemilik  Penggugat ( Ngatiyah ),  tanah seluas  1.089.0M2, HM no. 02171, status tanah M;  yang berada di Desa Jambu, Kec. Jambu, ( Akta Jual Beli Notaris Ratna Suryani,S.H.,M.Kn, tanggal 26 September 2023 ) diluar ganti rugi tumbuhan diatasnya, dengan batas-batas;------------------------------------------------------

 

Barat : Tanah milik Rimun

Timur : Tanah milik Mundasir

Selatan : Tanah milik Sumitro

Utara : Tanah milik Suwarti

 

Secara Kontan dan Tunai;------------------------------------------------------------

 

  1. Menetapkan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku;--------------------

 

SUBSIDAIR : ----------------------------------------------------------------------

Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; Ex Aequo Et Bono ) ; ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak