Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PARA TERGUGAT Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT I untuk segera membongkar Menara Telekomunikasi yang berdiri di atas lahan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 0106 / Branjang yang terletak di Ds. Branjang, Kec. Ungaran, Kab. Semarang yang telah beralih ke Sertifikat Elektronik dengan Nomor NIB. 11.07.000029492.0 atas nama MUTTAQIN;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali objek tanah yang sudah habis masa sewa nya seluas ±240m2 dengan batas – batas tanah yang disewa :
- Batas Sebelah utara : Tanah milik Bpk. Muttaqin
- Batas sebelah Selatan : Berbatasan dengan rumah Bapak Lismanto
- Batas sebelah barat : Berbatasan dengan Sungai
- Batas sebelah timur : Berbatasan dengan jalan menuju ke Gunungpati
kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa menara BTS tersebut ;
- Menyatakan menurut hukum besarnya kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT adalah sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian materiil, berupa harga tanah yang digunakan PARA TERGUGAT untuk Tower BTS seluas ±240m2 dengan akumulasi biaya sewa selama 4 (empat) tahun dengan biaya sewa per tahun sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), sehingga selama 4 tahun Penggugat dirugikan sebesar sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) terhitung sejak tahun 2021 – 2025 ;
- Kerugian immateriil, rasa tidak nyaman, terbebani pikiran, rasa kehilangan hak atas penggunaan sebagian tanah yang didirikan Tower BTS oleh TERGUGAT I, karena hal tersebut Penggugat meminta ganti kerugian Imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah),
- Biaya Jasa Advokat / Pengacara, demi memperjuangkan hak – hak Penggugat karena akibat dari perbuatan Para Tergugat, sehingga Penggugat menggunakan Jasa Advokat sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kewajibannya berikut mengganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT akibat Perbuatan yang dilakukan PARA TERGUGAT sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian:
- Kerugian materiil, berupa harga tanah yang digunakan PARA TERGUGAT untuk Tower BTS seluas ±240m2 dengan akumulasi biaya sewa selama 4 (empat) tahun dengan biaya sewa per tahun sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), sehingga selama 4 tahun Penggugat dirugikan sebesar sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) terhitung sejak tahun 2021 – 2025 ;
- Kerugian immateriil, rasa tidak nyaman, terbebani pikiran, rasa kehilangan hak atas penggunaan sebagian tanah yang didirikan Tower BTS oleh TERGUGAT I, karena hal tersebut Penggugat meminta ganti kerugian Imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah),
- Biaya Jasa Advokat / Pengacara, demi memperjuangkan hak – hak Penggugat karena akibat dari perbuatan Para Tergugat, sehingga Penggugat menggunakan Jasa Advokat sebesar Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).secara TANGGUNG RENTENG, TUNAI, SEKALIGUS dan SEKETIKA ;
-
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT;
|