Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2025/PN Unr Esti Prihatining Tias Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2025/PN Unr
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Esti Prihatining Tias
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 P R I M A I R : --------------------------------------------------------------------

  1. Mengabulkan Permohonan  Pemohon untuk seluruhnya;---------------------------
  2.  Menetapkan perubahan nama dari tertulis di Kutipan Akta Kelahiran bernama Esti Rahayuning Tias dirubah menjadi Esti Prihatining Tias;--------------------------------
  3.   Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ungaran atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Putusan dalam Perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berkompeten untuk dicatatkan dalam daftar yang diperuntukkan;-------------------
  4.  Membebankan biaya perkara menurut hukum; ------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak