Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2025/PN Unr HERWIN SETIAWAN, SH GIBRAN PRANAYA PUTRA Bin AGUNG RUSDIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2025/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3123/M.3.42/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERWIN SETIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIBRAN PRANAYA PUTRA Bin AGUNG RUSDIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :              

 

               Bahwa  Terdakwa GIBRAN PRANAYA PUTRA Bin AGUNG RUSDIYANTO bersama dengan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH Bin SUMARNO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 17.58 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam tahun 2025, bertempat di tepi jalan yang beralamatkan di Dusun Delik RT.01 RW.06 Desa Delik Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman  yaitu berupa  1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 2,41 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastic warna hitam, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa pada pokoknya dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa  pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 21.30 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. AYAH (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) yang menggunakan nomor telpon 082264811311 dan diberi nama “Pdrgn Baruuuu” di hanphone Samsung type Galaxy A32 warna hitam dengan nomor handphone 0882007220030 milik terdakwa, dalam komunkasi tersebut Sdr. AYAH menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu di titik alamat letak sabu (web) dengan area Bawen, Ambarawa, Salatiga sesuai petunjuk Sdr. AYAH dan rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan ditaruh/ditanam disuatu titik untuk pasien/pelanggan/pembeli dari Sdr. AYAH, dan jika berhasil terdakwa akan diberikan imbalan yang belum disebutkan nominalnya, sehingga terdakwa tertarik dengan pekerjaan yang diberikan Sdr. AYAH tersebut.
  • kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 16.59 Wib terdakwa kembali dihubungi Sdr. AYAH menanyakan apakah terdakwa bersedia untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu dan terdakwa menjawab bersedia lalu terjadi kesepakatan untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Tuntang serta dijanjikan upah oleh Sdr. AYAH, selanjutnya sekira pukul 17.18 Wib terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol H-4957-FK dengan tujuan untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu namun terdakwa terlebih dahulu menuju kafe Sunkop Ambarawa untuk mengajak temannya yaitu Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH mengambil narkotika golongan I jenis sabu tersebut, lalu sekira pukul 17.20 Wib setiba di kafe Sunkop Ambarawa terdakwa mengajak Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH dengan berkata akan ke daerah Tuntang dan Sdr. KRISNA DWI FIRMASNYAH setuju diajak terdakwa lalu terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH pergi menuju arah Tuntang dengan posisi Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH yang mengendarai dan terdakwa yang dibonceng, kemudian sekira pukul 17.30 WIb saat dalam perjalanan turun hujan lalu terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH berteduh di daerah Sumurup Kabupaten Semarang, dan saat berteduh tersebut Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH bertanya “Meh Ning Ndi To Le (mau kemana) dan terdakwa jawab “Njupuk barang”  (ambil barang sabu) dan saat itu tidak ada penolakan dari Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH yang mengetahui tujuan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu karena terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH pernah membeli narkotika jenis sabu dan pernah sama-sama menggunakan narkotika jenis sabu sehingga Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH berharap akan mendapat bagian dari narkotika jenis sabu yang akan diambil tersebut dan sepakat mengikuti ajakan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH melanjutkan perjalanan sesuai petunjuk alamat letak sabu (web) dan maps shareloc lalu dengan panduan shareloc titik letak sabu tersebut terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH menuju lokasi dengan posisi terdakwa membaca maps dan memandu Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH selaku pengemudi, kemudian saat akan sampai lokasi terdakwa berkata “ngko nek tekan belokan ngarep kae mandek yo” dan dijawab”Yo” oleh Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH, lalu sekira pukul 17.58 Wib terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH tiba di lokasi letak sabu yang terletak di tepi jalan yang beralamatkan di Dusun Delik RT.01 RW.06 Desa Delik Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor sementara Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH menunggu terdakwa standby diatas sepeda motor dalam kondisi mesin hidup, lalu terdakwa mendekat ke lokasi sesuai foto letak sabu yang dikirmkan Sdr. AYAH yang jaraknya sekitar 2 (dua) meter dari posisi sepeda motor berhenti kemudian terdakwa mengambil narotika jenis sabu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 2,41 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastic warna hitam lalu narkotika jenis sabu tersebut digenggam ditangan kanan terdakwa dan memberi kabar kepada Sdr. AYAH bahwa terdakwa telah berhasil mengambil sabu , setelah itu terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH meninggalkan lokasi letak sabu dan terdakwa menghapus pesan chatnya dengan Sdr. AYAH.
  • Selanjutnya dalam perjalanan pulang kurang lebih 1,5 kilometer dari titik alamat sabu, saksi SRIYANTO, saksi PURWOKO dan tim Satnarkoba Polres Semarang yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal tidak pidana narkotika di wilayah tersebut dan telah mengintai gerak-gerik terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH yang mencurigakan lalu memberhentikan sepeda motor yang dikendarai Sdr. KRISNA DWI FIRMASNYAH dan terdakwa, lalu terdakwa berusaha membuang 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 2,41 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastic warna hitam yang berada dalam genggamannya dengan cara disentilnya hingga terlempar, selanjutnya setelah dilakukan pencarian barang bukti narkotika jenis sabu yang dilempar terdakwa berhasil ditemukan disemak-semak rumput pada jarak sekitar 3 (tiga) meter dari lokasi terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH diberhentikan, kemudian setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMASNYAH baru saja mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. AYAH, selanjutnya terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH dibawa ke Polres Semarang untuk proses lebih lanjut.   
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mau bekerja mengambil narkotika jenis sabu dengan Sdr. AYAH adalah karena dijanjikan imbalan dan rencananya jika pekerjaan tersebut berhasil Terdakwa juga akan memberikan sabu kepada Sdr. KRISNA DWI FIRMASNYAH untuk digunakan bersama.  
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Cabang Ungaran tanggal 05 Juni 2025 didapat hasil : 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastic warna coklat dengan berat 2,41 gram.
    • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah  No.Lab :1701/NNF/2025 tanggal 05 Juni 2025, didapat hasil sebagai berikut :

Barang bukti yang diterima diberi nomor BB-4276/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 2,19474 gram, barang bukti diatas disita dari tersangka GIBRAN PRANAYA PUTRA

KESIMPULAN : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-4276/2025/NNF berupa serbuk Kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat bersih 2,18550 gram dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih.

    • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Barang bukti yang diterima diberi nomor BB-4399/2025/FKF jenis pemeriksaan Komputer Forensik/FISKOM, berupa 1 (satu) buah handphone merek Samsung model Galaxy A32 (SM-A325F) dengan nomor Imei 1 : 352160554812806 dan IMEI 2 : 352320964812800 beserta SIMCARD Indosat, ICCID : 89620140006663294251 dan SIMCARD Smartfren, ICCID : 89620933202058555502 dan memori eksternal merk V-Gen kapasitas 8GB, disita dari GIBRAN PRANAYA PUTRA.

KESIMPULAN :

Dari hasil pemeriksaan barang bukti disimpulkan bahwa:

Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-4399/2025/FKF, berupa : 1 (satu) buah handphone merk Samsung, model : Galaxy A32 (SM-A325F), dengan IMEI 1 : 35216054812806 & IMEI 2 : 352320964812800, beserta SIMCard Indosat, ICCID : 89620140006663294251 & SIMCard Smartfren, ICCID : 89620933202058555502 dan memori eksternal merk V-Gen kapasitas 8GB, disita dari : GIBRAN PRANAYA PUTRA Bin AGUNG RUSDIYANTO, ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:

        1. User Account sebanyak 2 (dua) akun dengan rincian Account Name :
                1. Account Name: P (Owner), Entries, Phone Mobile: 6285742006606, User ID: WhatsApp 6285742006606@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp.
                2. Account Name: Gabrun (Owner), Entries, Phone Mobile: 62882007220030, User ID: WhatsApp 62882007220030@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp Business.

Rincian User Account selengkapnya lihat Tabel 3.

        1. Contact sebanyak 2 (dua) nama dengan rincian Contact Name :
  1. Contact Name: Derbi, Interaction Statuses: Chat Participant, Entries, Phone: User ID: WhatsApp 62882003014038@@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp Business
  2. Contact Name: Pdrgn Baruuuu, Entries, Phone: Mobile +6282264811311, User ID: WhatsApp +6282264811311@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp & WhatsApp Business

Rincian Contact selengkapnya lihat Tabel 4

        1. Chats WhatsApp antara account name : P (Owner), Username : 6285742006606@s.whatsapp.net, dengan Contact name : Pdrgn Baruuuu, User ID WhatsApp : 6282264811311@s.whatsapp.net, sebanyak 195 pesan whatsapp dengan seluruh pesan status deleted, pada tanggal 31/05/2025 pukul 05:30:42 sampai dengan tanggal 02/06/2025 pukul 09:55:24, dengan rincian selengkapnya lihat LAMPIRAN 1
        2. Chats WhatsApp Business antara account name : GABRUN (Owner), Username: 62882007220030@s.whatsapp.net, dengan contact name : DERBI, User ID WhatsApp : 62882003014038@s.whatsapp.net sebanyak 52 pesan WhatsApp Business, pada tanggal 04/06/2025 pukul 17:21:36 sampai dengan pukul 18:00:09, dengan rincian selengkapnya lihat LAMPIRAN 2
    1. Bahwa  terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH tidak mempunyai ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH tidak mempunyai kapasitas seperti ini.

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

     SUBSIDIAIR :              

 

               Bahwa  Terdakwa GIBRAN PRANAYA PUTRA Bin AGUNG RUSDIYANTO bersama dengan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH Bin SUMARNO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 17.58 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam tahun 2025, bertempat di tepi jalan yang beralamatkan di Dusun Delik RT.01 RW.06 Desa Delik Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, melakukan tindak pidana  setiap orang  yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika golongan I   bukan tanaman yaitu berupa  1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 2,41 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastic warna hitam, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa  pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 21.30 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. AYAH (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) yang menggunakan nomor telpon 082264811311 dan diberi nama “Pdrgn Baruuuu” di hanphone Samsung type Galaxy A32 warna hitam dengan nomor handphone 0882007220030 milik terdakwa, dalam komunkasi tersebut Sdr. AYAH menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu di titik alamat letak sabu (web) dengan area Bawen, Ambarawa, Salatiga sesuai petunjuk Sdr. AYAH dan rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan ditaruh/ditanam disuatu titik untuk pasien/pelanggan/pembeli dari Sdr. AYAH, dan jika berhasil terdakwa akan diberikan imbalan yang belum disebutkan nominalnya, sehingga terdakwa tertarik dengan pekerjaan yang diberikan Sdr. AYAH tersebut.
  • kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 16.59 Wib terdakwa kembali dihubungi Sdr. AYAH menanyakan apakah terdakwa bersedia untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu dan terdakwa menjawab bersedia lalu terjadi kesepakatan untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Tuntang serta dijanjikan upah oleh Sdr. AYAH, selanjutnya sekira pukul 17.18 Wib terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol H-4957-FK dengan tujuan untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu namun terdakwa terlebih dahulu menuju kafe Sunkop Ambarawa untuk mengajak temannya yaitu Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH mengambil narkotika golongan I jenis sabu tersebut, lalu sekira pukul 17.20 Wib setiba di kafe Sunkop Ambarawa terdakwa mengajak Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH dengan berkata akan ke daerah Tuntang dan Sdr. KRISNA DWI FIRMASNYAH setuju diajak terdakwa lalu terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH pergi menuju arah Tuntang dengan posisi Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH yang mengendarai dan terdakwa yang dibonceng, kemudian sekira pukul 17.30 WIb saat dalam perjalanan turun hujan lalu terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH berteduh di daerah Sumurup Kabupaten Semarang, dan saat berteduh tersebut Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH bertanya “Meh Ning Ndi To Le (mau kemana) dan terdakwa jawab “Njupuk barang”  (ambil barang sabu) dan saat itu tidak ada penolakan dari Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH yang mengetahui tujuan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu karena terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH pernah membeli narkotika jenis sabu dan pernah sama-sama menggunakan narkotika jenis sabu sehingga Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH berharap akan mendapat bagian dari narkotika jenis sabu yang akan diambil tersebut dan sepakat mengikuti ajakan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH melanjutkan perjalanan sesuai petunjuk alamat letak sabu (web) dan maps shareloc lalu dengan panduan shareloc titik letak sabu tersebut terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH menuju lokasi dengan posisi terdakwa membaca maps dan memandu Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH selaku pengemudi, kemudian saat akan sampai lokasi terdakwa berkata “ngko nek tekan belokan ngarep kae mandek yo” dan dijawab”Yo” oleh Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH, lalu sekira pukul 17.58 Wib terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH tiba di lokasi letak sabu yang terletak di tepi jalan yang beralamatkan di Dusun Delik RT.01 RW.06 Desa Delik Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor sementara Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH menunggu terdakwa standby diatas sepeda motor dalam kondisi mesin hidup, lalu terdakwa mendekat ke lokasi sesuai foto letak sabu yang dikirmkan Sdr. AYAH yang jaraknya sekitar 2 (dua) meter dari posisi sepeda motor berhenti kemudian terdakwa mengambil narotika jenis sabu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 2,41 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastic warna hitam lalu narkotika jenis sabu tersebut digenggam ditangan kanan terdakwa dan memberi kabar kepada Sdr. AYAH bahwa terdakwa telah berhasil mengambil sabu , setelah itu terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH meninggalkan lokasi letak sabu dan terdakwa menghapus pesan chatnya dengan Sdr. AYAH.
  • Selanjutnya dalam perjalanan pulang kurang lebih 1,5 kilometer dari titik alamat sabu, saksi SRIYANTO, saksi PURWOKO dan tim Satnarkoba Polres Semarang yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal tidak pidana narkotika di wilayah tersebut dan telah mengintai gerak-gerik terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH yang mencurigakan lalu memberhentikan sepeda motor yang dikendarai Sdr. KRISNA DWI FIRMASNYAH dan terdakwa, lalu terdakwa berusaha membuang 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 2,41 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastic warna hitam yang berada dalam genggamannya dengan cara disentilnya hingga terlempar, selanjutnya setelah dilakukan pencarian barang bukti narkotika jenis sabu yang dilempar terdakwa berhasil ditemukan disemak-semak rumput pada jarak sekitar 3 (tiga) meter dari lokasi terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH diberhentikan, kemudian setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMASNYAH baru saja mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. AYAH, selanjutnya terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH dibawa ke Polres Semarang untuk proses lebih lanjut.  
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mau bekerja mengambil narkotika jenis sabu dengan Sdr. AYAH adalah karena dijanjikan imbalan dan rencananya jika pekerjaan tersebut berhasil Terdakwa juga akan memberikan sabu kepada Sdr. KRISNA DWI FIRMASNYAH untuk digunakan bersama.  
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Cabang Ungaran tanggal 05 Juni 2025 didapat hasil : 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastic warna coklat dengan berat 2,41 gram.
    • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah  No.Lab :1701/NNF/2025 tanggal 05 Juni 2025, didapat hasil sebagai berikut :

Barang bukti yang diterima diberi nomor BB-4276/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 2,19474 gram, barang bukti diatas disita dari tersangka GIBRAN PRANAYA PUTRA

KESIMPULAN : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-4276/2025/NNF berupa serbuk Kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat bersih 2,18550 gram dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih.

    • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Barang bukti yang diterima diberi nomor BB-4399/2025/FKF jenis pemeriksaan Komputer Forensik/FISKOM, berupa 1 (satu) buah handphone merek Samsung model Galaxy A32 (SM-A325F) dengan nomor Imei 1 : 352160554812806 dan IMEI 2 : 352320964812800 beserta SIMCARD Indosat, ICCID : 89620140006663294251 dan SIMCARD Smartfren, ICCID : 89620933202058555502 dan memori eksternal merk V-Gen kapasitas 8GB, disita dari GIBRAN PRANAYA PUTRA.

KESIMPULAN :

Dari hasil pemeriksaan barang bukti disimpulkan bahwa:

Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-4399/2025/FKF, berupa : 1 (satu) buah handphone merk Samsung, model : Galaxy A32 (SM-A325F), dengan IMEI 1 : 35216054812806 & IMEI 2 : 352320964812800, beserta SIMCard Indosat, ICCID : 89620140006663294251 & SIMCard Smartfren, ICCID : 89620933202058555502 dan memori eksternal merk V-Gen kapasitas 8GB, disita dari : GIBRAN PRANAYA PUTRA Bin AGUNG RUSDIYANTO, ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:

        1. User Account sebanyak 2 (dua) akun dengan rincian Account Name :
                1. Account Name: P (Owner), Entries, Phone Mobile: 6285742006606, User ID: WhatsApp 6285742006606@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp.
                2. Account Name: Gabrun (Owner), Entries, Phone Mobile: 62882007220030, User ID: WhatsApp 62882007220030@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp Business.

Rincian User Account selengkapnya lihat Tabel 3.

        1. Contact sebanyak 2 (dua) nama dengan rincian Contact Name :
  1. Contact Name: Derbi, Interaction Statuses: Chat Participant, Entries, Phone: User ID: WhatsApp 62882003014038@@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp Business
  2. Contact Name: Pdrgn Baruuuu, Entries, Phone: Mobile +6282264811311, User ID: WhatsApp +6282264811311@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp & WhatsApp Business

Rincian Contact selengkapnya lihat Tabel 4

        1. Chats WhatsApp antara account name : P (Owner), Username : 6285742006606@s.whatsapp.net, dengan Contact name : Pdrgn Baruuuu, User ID WhatsApp : 6282264811311@s.whatsapp.net, sebanyak 195 pesan whatsapp dengan seluruh pesan status deleted, pada tanggal 31/05/2025 pukul 05:30:42 sampai dengan tanggal 02/06/2025 pukul 09:55:24, dengan rincian selengkapnya lihat LAMPIRAN 1
        2. Chats WhatsApp Business antara account name : GABRUN (Owner), Username: 62882007220030@s.whatsapp.net, dengan contact name : DERBI, User ID WhatsApp : 62882003014038@s.whatsapp.net sebanyak 52 pesan WhatsApp Business, pada tanggal 04/06/2025 pukul 17:21:36 sampai dengan pukul 18:00:09, dengan rincian selengkapnya lihat LAMPIRAN 2
    1. Bahwa  terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika golongan I bukan tanaman karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH tidak mempunyai kapasitas seperti ini.

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

    A T A U

 

    KEDUA

 

     PRIMAIR :              

              

               Bahwa  Terdakwa GIBRAN PRANAYA PUTRA Bin AGUNG RUSDIYANTO bersama dengan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH Bin SUMARNO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 17.58 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam tahun 2025, bertempat di tepi jalan yang beralamatkan di Dusun Delik RT.01 RW.06 Desa Delik Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana, sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 2,41 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastic warna hitam, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa  pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 21.30 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. AYAH (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) yang menggunakan nomor telpon 082264811311 dan diberi nama “Pdrgn Baruuuu” di hanphone Samsung type Galaxy A32 warna hitam dengan nomor handphone 0882007220030 milik terdakwa, dalam komunkasi tersebut Sdr. AYAH menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu di titik alamat letak sabu (web) dengan area Bawen, Ambarawa, Salatiga sesuai petunjuk Sdr. AYAH dan rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan ditaruh/ditanam disuatu titik untuk pasien/pelanggan/pembeli dari Sdr. AYAH, dan jika berhasil terdakwa akan diberikan imbalan yang belum disebutkan nominalnya, sehingga terdakwa tertarik dengan pekerjaan yang diberikan Sdr. AYAH tersebut.
  • kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 16.59 Wib terdakwa kembali dihubungi Sdr. AYAH menanyakan apakah terdakwa bersedia untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu dan terdakwa menjawab bersedia lalu terjadi kesepakatan untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Tuntang serta dijanjikan upah oleh Sdr. AYAH, selanjutnya sekira pukul 17.18 Wib terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol H-4957-FK dengan tujuan untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu namun terdakwa terlebih dahulu menuju kafe Sunkop Ambarawa untuk mengajak temannya yaitu Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH mengambil narkotika golongan I jenis sabu tersebut, lalu sekira pukul 17.20 Wib setiba di kafe Sunkop Ambarawa terdakwa mengajak Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH dengan berkata akan ke daerah Tuntang dan Sdr. KRISNA DWI FIRMASNYAH setuju diajak terdakwa lalu terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH pergi menuju arah Tuntang dengan posisi Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH yang mengendarai dan terdakwa yang dibonceng, kemudian sekira pukul 17.30 WIb saat dalam perjalanan turun hujan lalu terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH berteduh di daerah Sumurup Kabupaten Semarang, dan saat berteduh tersebut Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH bertanya “Meh Ning Ndi To Le (mau kemana) dan terdakwa jawab “Njupuk barang”  (ambil barang sabu) dan saat itu tidak ada penolakan dari Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH yang mengetahui tujuan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu karena terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH pernah membeli narkotika jenis sabu dan pernah sama-sama menggunakan narkotika jenis sabu sehingga Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH berharap akan mendapat bagian dari narkotika jenis sabu yang akan diambil tersebut dan sepakat mengikuti ajakan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH melanjutkan perjalanan sesuai petunjuk alamat letak sabu (web) dan maps shareloc lalu dengan panduan shareloc titik letak sabu tersebut terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH menuju lokasi dengan posisi terdakwa membaca maps dan memandu Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH selaku pengemudi, kemudian saat akan sampai lokasi terdakwa berkata “ngko nek tekan belokan ngarep kae mandek yo” dan dijawab”Yo” oleh Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH, lalu sekira pukul 17.58 Wib terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH tiba di lokasi letak sabu yang terletak di tepi jalan yang beralamatkan di Dusun Delik RT.01 RW.06 Desa Delik Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor sementara Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH menunggu terdakwa standby diatas sepeda motor dalam kondisi mesin hidup, lalu terdakwa mendekat ke lokasi sesuai foto letak sabu yang dikirmkan Sdr. AYAH yang jaraknya sekitar 2 (dua) meter dari posisi sepeda motor berhenti kemudian terdakwa mengambil narotika jenis sabu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 2,41 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastic warna hitam lalu narkotika jenis sabu tersebut digenggam ditangan kanan terdakwa dan memberi kabar kepada Sdr. AYAH bahwa terdakwa telah berhasil mengambil sabu , setelah itu terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH meninggalkan lokasi letak sabu dan terdakwa menghapus pesan chatnya dengan Sdr. AYAH.
  • Selanjutnya dalam perjalanan pulang kurang lebih 1,5 kilometer dari titik alamat sabu, saksi SRIYANTO, saksi PURWOKO dan tim Satnarkoba Polres Semarang yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal tidak pidana narkotika di wilayah tersebut dan telah mengintai gerak-gerik terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH yang mencurigakan lalu memberhentikan sepeda motor yang dikendarai Sdr. KRISNA DWI FIRMASNYAH dan terdakwa, lalu terdakwa berusaha membuang 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 2,41 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastic warna hitam yang berada dalam genggamannya dengan cara disentilnya hingga terlempar, selanjutnya setelah dilakukan pencarian barang bukti narkotika jenis sabu yang dilempar terdakwa berhasil ditemukan disemak-semak rumput pada jarak sekitar 3 (tiga) meter dari lokasi terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH diberhentikan, kemudian setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMASNYAH baru saja mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. AYAH, selanjutnya terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH dibawa ke Polres Semarang untuk proses lebih lanjut.  
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mau bekerja mengambil narkotika jenis sabu dengan Sdr. AYAH adalah karena dijanjikan imbalan dan rencananya jika pekerjaan tersebut berhasil Terdakwa juga akan memberikan sabu kepada Sdr. KRISNA DWI FIRMASNYAH untuk digunakan bersama.  
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Cabang Ungaran tanggal 05 Juni 2025 didapat hasil : 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastic warna coklat dengan berat 2,41 gram.
    • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah  No.Lab :1701/NNF/2025 tanggal 05 Juni 2025, didapat hasil sebagai berikut :

Barang bukti yang diterima diberi nomor BB-4276/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 2,19474 gram, barang bukti diatas disita dari tersangka GIBRAN PRANAYA PUTRA

KESIMPULAN : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-4276/2025/NNF berupa serbuk Kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat bersih 2,18550 gram dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih.

    • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Barang bukti yang diterima diberi nomor BB-4399/2025/FKF jenis pemeriksaan Komputer Forensik/FISKOM, berupa 1 (satu) buah handphone merek Samsung model Galaxy A32 (SM-A325F) dengan nomor Imei 1 : 352160554812806 dan IMEI 2 : 352320964812800 beserta SIMCARD Indosat, ICCID : 89620140006663294251 dan SIMCARD Smartfren, ICCID : 89620933202058555502 dan memori eksternal merk V-Gen kapasitas 8GB, disita dari GIBRAN PRANAYA PUTRA.

KESIMPULAN :

Dari hasil pemeriksaan barang bukti disimpulkan bahwa:

Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-4399/2025/FKF, berupa : 1 (satu) buah handphone merk Samsung, model : Galaxy A32 (SM-A325F), dengan IMEI 1 : 35216054812806 & IMEI 2 : 352320964812800, beserta SIMCard Indosat, ICCID : 89620140006663294251 & SIMCard Smartfren, ICCID : 89620933202058555502 dan memori eksternal merk V-Gen kapasitas 8GB, disita dari : GIBRAN PRANAYA PUTRA Bin AGUNG RUSDIYANTO, ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:

        1. User Account sebanyak 2 (dua) akun dengan rincian Account Name :
                1. Account Name: P (Owner), Entries, Phone Mobile: 6285742006606, User ID: WhatsApp 6285742006606@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp.
                2. Account Name: Gabrun (Owner), Entries, Phone Mobile: 62882007220030, User ID: WhatsApp 62882007220030@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp Business.

Rincian User Account selengkapnya lihat Tabel 3.

        1. Contact sebanyak 2 (dua) nama dengan rincian Contact Name :
  1. Contact Name: Derbi, Interaction Statuses: Chat Participant, Entries, Phone: User ID: WhatsApp 62882003014038@@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp Business
  2. Contact Name: Pdrgn Baruuuu, Entries, Phone: Mobile +6282264811311, User ID: WhatsApp +6282264811311@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp & WhatsApp Business

Rincian Contact selengkapnya lihat Tabel 4

        1. Chats WhatsApp antara account name : P (Owner), Username : 6285742006606@s.whatsapp.net, dengan Contact name : Pdrgn Baruuuu, User ID WhatsApp : 6282264811311@s.whatsapp.net, sebanyak 195 pesan whatsapp dengan seluruh pesan status deleted, pada tanggal 31/05/2025 pukul 05:30:42 sampai dengan tanggal 02/06/2025 pukul 09:55:24, dengan rincian selengkapnya lihat LAMPIRAN 1
        2. Chats WhatsApp Business antara account name : GABRUN (Owner), Username: 62882007220030@s.whatsapp.net, dengan contact name : DERBI, User ID WhatsApp : 62882003014038@s.whatsapp.net sebanyak 52 pesan WhatsApp Business, pada tanggal 04/06/2025 pukul 17:21:36 sampai dengan pukul 18:00:09, dengan rincian selengkapnya lihat LAMPIRAN 2
    1. Bahwa  terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH tidak mempunyai ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH tidak mempunyai kapasitas seperti ini.

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

     SUBSIDIAIR :      

       

               Bahwa  Terdakwa GIBRAN PRANAYA PUTRA Bin AGUNG RUSDIYANTO bersama dengan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH Bin SUMARNO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 17.58 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam tahun 2025, bertempat di tepi jalan yang beralamatkan di Dusun Delik RT.01 RW.06 Desa Delik Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang mengadili, telah melakukan pidana, sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang  yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu berupa  1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 2,41 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastic warna hitam, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa  pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 21.30 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. AYAH (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) yang menggunakan nomor telpon 082264811311 dan diberi nama “Pdrgn Baruuuu” di hanphone Samsung type Galaxy A32 warna hitam dengan nomor handphone 0882007220030 milik terdakwa, dalam komunkasi tersebut Sdr. AYAH menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu di titik alamat letak sabu (web) dengan area Bawen, Ambarawa, Salatiga sesuai petunjuk Sdr. AYAH dan rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan ditaruh/ditanam disuatu titik untuk pasien/pelanggan/pembeli dari Sdr. AYAH, dan jika berhasil terdakwa akan diberikan imbalan yang belum disebutkan nominalnya, sehingga terdakwa tertarik dengan pekerjaan yang diberikan Sdr. AYAH tersebut.
  • kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 16.59 Wib terdakwa kembali dihubungi Sdr. AYAH menanyakan apakah terdakwa bersedia untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu dan terdakwa menjawab bersedia lalu terjadi kesepakatan untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Tuntang serta dijanjikan upah oleh Sdr. AYAH, selanjutnya sekira pukul 17.18 Wib terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol H-4957-FK dengan tujuan untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu namun terdakwa terlebih dahulu menuju kafe Sunkop Ambarawa untuk mengajak temannya yaitu Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH mengambil narkotika golongan I jenis sabu tersebut, lalu sekira pukul 17.20 Wib setiba di kafe Sunkop Ambarawa terdakwa mengajak Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH dengan berkata akan ke daerah Tuntang dan Sdr. KRISNA DWI FIRMASNYAH setuju diajak terdakwa lalu terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH pergi menuju arah Tuntang dengan posisi Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH yang mengendarai dan terdakwa yang dibonceng, kemudian sekira pukul 17.30 WIb saat dalam perjalanan turun hujan lalu terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH berteduh di daerah Sumurup Kabupaten Semarang, dan saat berteduh tersebut Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH bertanya “Meh Ning Ndi To Le (mau kemana) dan terdakwa jawab “Njupuk barang”  (ambil barang sabu) dan saat itu tidak ada penolakan dari Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH yang mengetahui tujuan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu karena terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH pernah membeli narkotika jenis sabu dan pernah sama-sama menggunakan narkotika jenis sabu sehingga Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH berharap akan mendapat bagian dari narkotika jenis sabu yang akan diambil tersebut dan sepakat mengikuti ajakan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH melanjutkan perjalanan sesuai petunjuk alamat letak sabu (web) dan maps shareloc lalu dengan panduan shareloc titik letak sabu tersebut terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH menuju lokasi dengan posisi terdakwa membaca maps dan memandu Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH selaku pengemudi, kemudian saat akan sampai lokasi terdakwa berkata “ngko nek tekan belokan ngarep kae mandek yo” dan dijawab”Yo” oleh Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH, lalu sekira pukul 17.58 Wib terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH tiba di lokasi letak sabu yang terletak di tepi jalan yang beralamatkan di Dusun Delik RT.01 RW.06 Desa Delik Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor sementara Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH menunggu terdakwa standby diatas sepeda motor dalam kondisi mesin hidup, lalu terdakwa mendekat ke lokasi sesuai foto letak sabu yang dikirmkan Sdr. AYAH yang jaraknya sekitar 2 (dua) meter dari posisi sepeda motor berhenti kemudian terdakwa mengambil narotika jenis sabu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 2,41 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastic warna hitam lalu narkotika jenis sabu tersebut digenggam ditangan kanan terdakwa dan memberi kabar kepada Sdr. AYAH bahwa terdakwa telah berhasil mengambil sabu , setelah itu terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH meninggalkan lokasi letak sabu dan terdakwa menghapus pesan chatnya dengan Sdr. AYAH.
  • Selanjutnya dalam perjalanan pulang kurang lebih 1,5 kilometer dari titik alamat sabu, saksi SRIYANTO, saksi PURWOKO dan tim Satnarkoba Polres Semarang yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal tidak pidana narkotika di wilayah tersebut dan telah mengintai gerak-gerik terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH yang mencurigakan lalu memberhentikan sepeda motor yang dikendarai Sdr. KRISNA DWI FIRMASNYAH dan terdakwa, lalu terdakwa berusaha membuang 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 2,41 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastic warna hitam yang berada dalam genggamannya dengan cara disentilnya hingga terlempar, selanjutnya setelah dilakukan pencarian barang bukti narkotika jenis sabu yang dilempar terdakwa berhasil ditemukan disemak-semak rumput pada jarak sekitar 3 (tiga) meter dari lokasi terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH diberhentikan, kemudian setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMASNYAH baru saja mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. AYAH, selanjutnya terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH dibawa ke Polres Semarang untuk proses lebih lanjut.  
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mau bekerja mengambil narkotika jenis sabu dengan Sdr. AYAH adalah karena dijanjikan imbalan dan rencananya jika pekerjaan tersebut berhasil Terdakwa juga akan memberikan sabu kepada Sdr. KRISNA DWI FIRMASNYAH untuk digunakan bersama.  
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Cabang Ungaran tanggal 05 Juni 2025 didapat hasil : 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastic warna coklat dengan berat 2,41 gram.
    • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah  No.Lab :1701/NNF/2025 tanggal 05 Juni 2025, didapat hasil sebagai berikut :

Barang bukti yang diterima diberi nomor BB-4276/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih 2,19474 gram, barang bukti diatas disita dari tersangka GIBRAN PRANAYA PUTRA

KESIMPULAN : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-4276/2025/NNF berupa serbuk Kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat bersih 2,18550 gram dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih.

    • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Barang bukti yang diterima diberi nomor BB-4399/2025/FKF jenis pemeriksaan Komputer Forensik/FISKOM, berupa 1 (satu) buah handphone merek Samsung model Galaxy A32 (SM-A325F) dengan nomor Imei 1 : 352160554812806 dan IMEI 2 : 352320964812800 beserta SIMCARD Indosat, ICCID : 89620140006663294251 dan SIMCARD Smartfren, ICCID : 89620933202058555502 dan memori eksternal merk V-Gen kapasitas 8GB, disita dari GIBRAN PRANAYA PUTRA.

KESIMPULAN :

Dari hasil pemeriksaan barang bukti disimpulkan bahwa:

Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-4399/2025/FKF, berupa : 1 (satu) buah handphone merk Samsung, model : Galaxy A32 (SM-A325F), dengan IMEI 1 : 35216054812806 & IMEI 2 : 352320964812800, beserta SIMCard Indosat, ICCID : 89620140006663294251 & SIMCard Smartfren, ICCID : 89620933202058555502 dan memori eksternal merk V-Gen kapasitas 8GB, disita dari : GIBRAN PRANAYA PUTRA Bin AGUNG RUSDIYANTO, ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:

        1. User Account sebanyak 2 (dua) akun dengan rincian Account Name :
                1. Account Name: P (Owner), Entries, Phone Mobile: 6285742006606, User ID: WhatsApp 6285742006606@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp.
                2. Account Name: Gabrun (Owner), Entries, Phone Mobile: 62882007220030, User ID: WhatsApp 62882007220030@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp Business.

Rincian User Account selengkapnya lihat Tabel 3.

        1. Contact sebanyak 2 (dua) nama dengan rincian Contact Name :
  1. Contact Name: Derbi, Interaction Statuses: Chat Participant, Entries, Phone: User ID: WhatsApp 62882003014038@@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp Business
  2. Contact Name: Pdrgn Baruuuu, Entries, Phone: Mobile +6282264811311, User ID: WhatsApp +6282264811311@s.whatsapp.net, Source: WhatsApp & WhatsApp Business

Rincian Contact selengkapnya lihat Tabel 4

        1. Chats WhatsApp antara account name : P (Owner), Username : 6285742006606@s.whatsapp.net, dengan Contact name : Pdrgn Baruuuu, User ID WhatsApp : 6282264811311@s.whatsapp.net, sebanyak 195 pesan whatsapp dengan seluruh pesan status deleted, pada tanggal 31/05/2025 pukul 05:30:42 sampai dengan tanggal 02/06/2025 pukul 09:55:24, dengan rincian selengkapnya lihat LAMPIRAN 1
        2. Chats WhatsApp Business antara account name : GABRUN (Owner), Username: 62882007220030@s.whatsapp.net, dengan contact name : DERBI, User ID WhatsApp : 62882003014038@s.whatsapp.net sebanyak 52 pesan WhatsApp Business, pada tanggal 04/06/2025 pukul 17:21:36 sampai dengan pukul 18:00:09, dengan rincian selengkapnya lihat LAMPIRAN 2
    1. Bahwa  terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa dan Sdr. KRISNA DWI FIRMANSYAH tidak mempunyai kapasitas seperti ini.

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya