Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
161/Pid.B/2025/PN Unr | Fany Onne Khairina SH | DEFRI ARIAMSYAH Bin PAIMAN (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 161/Pid.B/2025/PN Unr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2970/M.3.42/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -----------Bahwa terdakwa DEFRI ARIAMSYAH Bin PAIMAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di toko kelontong milik saksi APRI WIJANARKO yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 271 Kel. Genuk Kec. Ungaran Barat Kab. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 wib, terdakwa DEFRI ARIAMSYAH Bin PAIMAN (Alm) datang ke toko kelontong milik saksi APRI WIJANARKO yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 271 Kel. Genuk Kec. Ungaran Barat Kab. Semarang dengan tujuan untuk makan dan membeli rokok. Setelah selesai makan, kemudian terdakwa berbincang-bincang dengan saksi APRI WIJANARKO di dalam toko, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi APRI WIJANARKO bahwa terdakwa akan mengecas handphone milik terdakwa di toko milik saksi APRI WIJANARKO. Mendengar permintaan tersebut, saksi APRI WIJANARKO memperbolehkan terdakwa untuk mengecas handphpone terdakwa di toko. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib, terdakwa meminta izin kepada saksi APRI WIJANARKO bahwa terdakwa akan bermalam di toko milik saksi APRI WIJANARKO dengan alasan bahwa pada esok hari akan ada teman terdakwa yang akan menjemput terdakwa. Mendengar hal itu, saksi APRI WIJANARKO mengizinkan terdakwa untuk bermalam di toko, kemudian saksi APRI WIJANARKO meminta identitas terdakwa berupa KTP, namun terdakwa mengatakan bahwa KTP milik terdakwa tertinggal di Yogyakarta. Setelah mendengar penjelasan tersebut, saksi APRI WIJANARKO tidak mempermasalahkannya, selanjutnya terdakwa tidur, sedangkan saksi APRI WIJANARKO melanjutkan aktivitas berjualan di toko dikarenakan toko tersebut buka selama 24 jam. Pada keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 wib, terdakwa baru bangun dari tidurnya, kemudian terdakwa berbincang-bincang dengan saksi APRI WIJANARKO di toko. Lalu sekitar pukul 19.30 wib, terdakwa makan lagi di toko milik saksi APRI WIJANARKO, namun ternyata uang terdakwa tidak mencukupi untuk membayar makanan tersebut. Mengetahui hal itu, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi APRI WIJANARKO bahwa terdakwa tinggal di daerah Kec. Bawen Kab. Semarang dan terdakwa meminta kepada saksi APRI WIJANARKO agar saksi APRI WIJANARKO dapat mengantarkan terdakwa ke Kec. Bawen Kab. Semarang dengan tujuan agar terdakwa dapat mengambil uang untuk membayar kekurangan pembayaran pada saat terdakwa makan di toko milik saksi APRI WIJANARKO. Mendengar permintaan tersebut, kemudian sekitar pukul 21.00 wib, saksi APRI WIJANARKO mengantar terdakwa ke Kec. Bawen Kab. Semarang dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di Kec. Bawen Kab. Semarang, terdakwa menunjuk salah satu toko kelontong dan mengatakan kepada saksi APRI WIJANARKO bahwa toko tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa tinggal di toko tersebut. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi APRI WIJANARKO berbincang-bincang di depan mini market Alfamart, dimana pada saat sedang berbincang tersebut, tiba-tiba handphone milik saksi APRI WIJANARKO berdering dikarenakan ada telepon masuk, lalu saksi APRI WIJANARKO menerima panggilan telepon tersebut. Setelah selesai menerima telepon, kemudian saksi APRI WIJANARKO mengatakan kepada terdakwa bahwa besok saksi APRI WIJANARKO bersama dengan istri dari saksi APRI WIJANARKO akan pergi ke Kendal dan terkait pembayaran kekurangan pada saat terdakwa makan di toko milik saksi APRI WIJANARKO dapat dibayar kapan-kapan. Sekitar pukul 22.00 wib, saksi APRI WIJANARKO pergi meninggalkan terdakwa untuk pulang ke rumah, sedangkan terdakwa tidur di angkringan yang berada di depan Gereja. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 wib, terdakwa menumpang truk pasir untuk kembali ke toko milik saksi APRI WIJANARKO namun dikarenakan masih pagi, kemudian terdakwa menuju ke pos ojek yang berada di samping toko milik saksi APRI WIJANARKO untuk tidur. Sekitar pukul 08.00 wib, terdakwa bangun tidur, lalu terdakwa nongkrong di pos ojek tersebut. Pada sekitar pukul 11.00 wib, terdakwa melihat saksi DONI WAHYU KUDUSNO datang ke warung madura yang berada di dekat toko milik saksi APRI WIJANARKO, yang pada saat itu sedang dijaga oleh saksi MOH. EKO MOZAYYAN, dimana pada saat itu terdakwa melihat saksi DONI WAHYU KUDUSNO mengambil kunci toko milik saksi APRI WIJANARKO di tempat saksi MOH. EKO MOZAYYAN, kemudian saksi DONI WAHYU KUDUSNO membuka pintu toko milik saksi APRI WIJANARKO tersebut dan setelah itu saksi DONI WAHYU KUDUSNO mengembalikan kunci tersebut ke saksi MOH. EKO MOZAYYAN. Melihat hal itu, timbul niat terdakwa untuk mengambil barang di toko milik saksi APRI WIJANARKO. Selanjutnya terdakwa berpura-pura membeli minuman di warung madura yang dijaga oleh saksi MOH. EKO MOZAYYAN dan pada saat itu terdakwa berkata kepada saksi MOH. EKO MOZAYYAN bahwa istri dari saksi APRI WIJANARKO meminta nomor handphone saksi MOH. EKO MOZAYYAN dengan alasan istri dari saksi APRI WIJANARKO akan menghubungi saksi MOH. EKO MOZAYYAN untuk menitipkan paket, lalu saksi MOH. EKO MOZAYYAN memberikan nomor saksi MOH. EKO MOZAYYAN kepada terdakwa. Setelah mendapatkan nomor handphone tersebut, kemudian terdakwa duduk di depan toko milik saksi APRI WIJANARKO, yang mana pada saat itu terdakwa mengirimkan pesan via Whatsapp kepada saksi MOH. EKO MOZAYYAN dengan merubah nama kontak Whatsapp milik terdakwa menjadi @apriwijanarko dan menyampaikan kepada saksi MOH. EKO MOZAYYAN “Mas titip ponakan saya, suruh mandi dan ganti baju”, lalu saksi MOH. EKO MOZAYYAN membelas pesan tersebut dengan kata “Oke. Kuncinya dikasihkan sama dia ya mbak?”, kemudian saksi MOH. EKO MOZAYYAN mendapat pesan balasan “Ya mas”. Setelah mendapatkan pesan tersebut, kemudian saksi MOH. EKO MOZAYYAN melihat terdakwa yang pada saat itu sedang berada di depan toko milik saksi APRI WIJANARKO, lalu saksi MOH. EKO MOZAYYAN mengatakan kepada terdakwa bahwa apabila terdakwa ingin mandi, silahkan mengambil kunci di tempat saksi MOH. EKO MOZAYYAN. Mendengar hal itu kemudian terdakwa meminta kunci kepada saksi MOH. EKO MOZAYYAN dengan alasan terdakwa akan mandi, lalu saksi MOH. EKO MOZAYYAN memberikan kunci toko kepada terdakwa. Pada saat kunci toko milik saksi APRI WIJANARKO sudah berada di dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa segera membuka pintu toko milik saksi APRI WIJANARKO dan langsung masuk ke dalam toko. Setelah terdakwa sudah berada di dalam toko tersebut, terdakwa melihat di etalase depan ada rokok berbagai merk, lalu terdakwa mendekati etalase tersebut dan mengambil rokok berbagai merk dengan jumlah kurang lebih sebanyak 236 (dua ratus tiga puluh enam) bungkus, kemudian terdakwa memasukkan rokok tersebut ke dalam tas ransel merk Kalibre warna hitam yang terletak di atas kasur yang berada di tengah-tengah etalase, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk Luna beserta chargernya dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung J1 beserta chargernya yang terletak di dalam etalase sebelah kanan, selanjutnya terdakwa mengambil berbagai macam voucher kartu perdana dan paket data, topi warna hitam yang bertuliskan Yoshimura yang berada di atas etalase sebelah kanan, serta uang tunai pecahan koin Rp. 500,- (lima ratus rupiah) dan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dengan total sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang berada di dalam toples bundar dan toples kotak yang berada di dalam etalase sebelah kanan. Setelah terdakwa mengambil barang-barang milik saksi APRI WIJANARKO tersebut, selanjutnya terdakwa keluar dari dalam toko dan mengembalikan kunci toko kepada saksi MOH. EKO MOZAYYAN, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan ojek online ke daerah Kec. Bawen Kab. Semarang. -----------Bahwa terdakwa DEFRI ARIAMSYAH Bin PAIMAN (Alm) mengambil barang berupa uang tunai pecahan koin Rp. 500,- (lima ratus rupiah) dan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dengan total sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), rokok berbagai merk kurang lebih sebanyak 236 (dua ratus tiga puluh enam) bungkus dengan nominal sekitar Rp. 6.088.000,- (enam juta delapan puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Luna warna hitam No. Imei 1 : 359424090075663, No. Imei 2 : 359424090075671 beserta chargernya, 1 (satu) buah handphone merk Samsung J1 warna hitam beserta chargernya, 1 (satu) buah tas punggung merk Kalibre warna hitam, dan 1 (satu) buah topi warna hitam merk Yoshimura milik saksi APRI WIJANARKO tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya. -----------Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa DEFRI ARIAMSYAH Bin PAIMAN (Alm) mengambil barang berupa uang tunai pecahan koin Rp. 500,- (lima ratus rupiah) dan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dengan total sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), rokok berbagai merk kurang lebih sebanyak 236 (dua ratus tiga puluh enam) bungkus dengan nominal sekitar Rp. 6.088.000,- (enam juta delapan puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Luna warna hitam No. Imei 1 : 359424090075663, No. Imei 2 : 359424090075671 beserta chargernya, 1 (satu) buah handphone merk Samsung J1 warna hitam beserta chargernya, 1 (satu) buah tas punggung merk Kalibre warna hitam, dan 1 (satu) buah topi warna hitam merk Yoshimura milik saksi APRI WIJANARKO yakni untuk terdakwa miliki sendiri. -----------Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa DEFRI ARIAMSYAH Bin PAIMAN (Alm) mengakibatkan saksi APRI WIJANARKO mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
ATAU
KEDUA -----------Bahwa terdakwa DEFRI ARIAMSYAH Bin PAIMAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di toko kelontong milik saksi APRI WIJANARKO yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 271 Kel. Genuk Kec. Ungaran Barat Kab. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 wib, terdakwa DEFRI ARIAMSYAH Bin PAIMAN (Alm) datang ke toko kelontong milik saksi APRI WIJANARKO yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 271 Kel. Genuk Kec. Ungaran Barat Kab. Semarang dengan tujuan untuk makan dan membeli rokok. Setelah selesai makan, kemudian terdakwa berbincang-bincang dengan saksi APRI WIJANARKO di dalam toko, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi APRI WIJANARKO bahwa terdakwa akan mengecas handphone milik terdakwa di toko milik saksi APRI WIJANARKO. Mendengar permintaan tersebut, saksi APRI WIJANARKO memperbolehkan terdakwa untuk mengecas handphpone terdakwa di toko. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 wib, terdakwa meminta izin kepada saksi APRI WIJANARKO bahwa terdakwa akan bermalam di toko milik saksi APRI WIJANARKO dengan alasan bahwa pada esok hari akan ada teman terdakwa yang akan menjemput terdakwa. Mendengar hal itu, saksi APRI WIJANARKO mengizinkan terdakwa untuk bermalam di toko, kemudian saksi APRI WIJANARKO meminta identitas terdakwa berupa KTP, namun terdakwa mengatakan bahwa KTP milik terdakwa tertinggal di Yogyakarta. Setelah mendengar penjelasan tersebut, saksi APRI WIJANARKO tidak mempermasalahkannya, selanjutnya terdakwa tidur, sedangkan saksi APRI WIJANARKO melanjutkan aktivitas berjualan di toko dikarenakan toko tersebut buka selama 24 jam. Pada keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 wib, terdakwa baru bangun dari tidurnya, kemudian terdakwa berbincang-bincang dengan saksi APRI WIJANARKO di toko. Lalu sekitar pukul 19.30 wib, terdakwa makan lagi di toko milik saksi APRI WIJANARKO, namun ternyata uang terdakwa tidak mencukupi untuk membayar makanan tersebut. Mengetahui hal itu, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi APRI WIJANARKO bahwa terdakwa tinggal di daerah Kec. Bawen Kab. Semarang dan terdakwa meminta kepada saksi APRI WIJANARKO agar saksi APRI WIJANARKO dapat mengantarkan terdakwa ke Kec. Bawen Kab. Semarang dengan tujuan agar terdakwa dapat mengambil uang untuk membayar kekurangan pembayaran pada saat terdakwa makan di toko milik saksi APRI WIJANARKO. Mendengar permintaan tersebut, kemudian sekitar pukul 21.00 wib, saksi APRI WIJANARKO mengantar terdakwa ke Kec. Bawen Kab. Semarang dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di Kec. Bawen Kab. Semarang, terdakwa menunjuk salah satu toko kelontong dan mengatakan kepada saksi APRI WIJANARKO bahwa toko tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa tinggal di toko tersebut. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi APRI WIJANARKO berbincang-bincang di depan mini market Alfamart, dimana pada saat sedang berbincang tersebut, tiba-tiba handphone milik saksi APRI WIJANARKO berdering dikarenakan ada telepon masuk, lalu saksi APRI WIJANARKO menerima panggilan telepon tersebut. Setelah selesai menerima telepon, kemudian saksi APRI WIJANARKO mengatakan kepada terdakwa bahwa besok saksi APRI WIJANARKO bersama dengan istri dari saksi APRI WIJANARKO akan pergi ke Kendal dan terkait pembayaran kekurangan pada saat terdakwa makan di toko milik saksi APRI WIJANARKO dapat dibayar kapan-kapan. Sekitar pukul 22.00 wib, saksi APRI WIJANARKO pergi meninggalkan terdakwa untuk pulang ke rumah, sedangkan terdakwa tidur di angkringan yang berada di depan Gereja. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 wib, terdakwa menumpang truk pasir untuk kembali ke toko milik saksi APRI WIJANARKO namun dikarenakan masih pagi, kemudian terdakwa menuju ke pos ojek yang berada di samping toko milik saksi APRI WIJANARKO untuk tidur. Sekitar pukul 08.00 wib, terdakwa bangun tidur, lalu terdakwa nongkrong di pos ojek tersebut. Pada sekitar pukul 11.00 wib, terdakwa melihat saksi DONI WAHYU KUDUSNO datang ke warung madura yang berada di dekat toko milik saksi APRI WIJANARKO, yang pada saat itu sedang dijaga oleh saksi MOH. EKO MOZAYYAN, dimana pada saat itu terdakwa melihat saksi DONI WAHYU KUDUSNO mengambil kunci toko milik saksi APRI WIJANARKO di tempat saksi MOH. EKO MOZAYYAN, kemudian saksi DONI WAHYU KUDUSNO membuka pintu toko milik saksi APRI WIJANARKO tersebut dan setelah itu saksi DONI WAHYU KUDUSNO mengembalikan kunci tersebut ke saksi MOH. EKO MOZAYYAN. Melihat hal itu, timbul niat terdakwa untuk mengambil barang di toko milik saksi APRI WIJANARKO. Selanjutnya terdakwa berpura-pura membeli minuman di warung madura yang dijaga oleh saksi MOH. EKO MOZAYYAN dan pada saat itu terdakwa berkata kepada saksi MOH. EKO MOZAYYAN bahwa istri dari saksi APRI WIJANARKO meminta nomor handphone saksi MOH. EKO MOZAYYAN dengan alasan istri dari saksi APRI WIJANARKO akan menghubungi saksi MOH. EKO MOZAYYAN untuk menitipkan paket, lalu saksi MOH. EKO MOZAYYAN memberikan nomor saksi MOH. EKO MOZAYYAN kepada terdakwa. Setelah mendapatkan nomor handphone tersebut, kemudian terdakwa duduk di depan toko milik saksi APRI WIJANARKO, yang mana pada saat itu terdakwa mengirimkan pesan via Whatsapp kepada saksi MOH. EKO MOZAYYAN dengan merubah nama kontak Whatsapp milik terdakwa menjadi @apriwijanarko dan menyampaikan kepada saksi MOH. EKO MOZAYYAN “Mas titip ponakan saya, suruh mandi dan ganti baju”, lalu saksi MOH. EKO MOZAYYAN membelas pesan tersebut dengan kata “Oke. Kuncinya dikasihkan sama dia ya mbak?”, kemudian saksi MOH. EKO MOZAYYAN mendapat pesan balasan “Ya mas”. Setelah mendapatkan pesan tersebut, kemudian saksi MOH. EKO MOZAYYAN melihat terdakwa yang pada saat itu sedang berada di depan toko milik saksi APRI WIJANARKO, lalu saksi MOH. EKO MOZAYYAN mengatakan kepada terdakwa bahwa apabila terdakwa ingin mandi, silahkan mengambil kunci di tempat saksi MOH. EKO MOZAYYAN. Mendengar hal itu kemudian terdakwa meminta kunci kepada saksi MOH. EKO MOZAYYAN dengan alasan terdakwa akan mandi, lalu saksi MOH. EKO MOZAYYAN memberikan kunci toko kepada terdakwa. Pada saat kunci toko milik saksi APRI WIJANARKO sudah berada di dalam penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa segera membuka pintu toko milik saksi APRI WIJANARKO dan langsung masuk ke dalam toko. Setelah terdakwa sudah berada di dalam toko tersebut, terdakwa melihat di etalase depan ada rokok berbagai merk, lalu terdakwa mendekati etalase tersebut dan mengambil rokok berbagai merk dengan jumlah kurang lebih sebanyak 236 (dua ratus tiga puluh enam) bungkus, kemudian terdakwa memasukkan rokok tersebut ke dalam tas ransel merk Kalibre warna hitam yang terletak di atas kasur yang berada di tengah-tengah etalase, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk Luna beserta chargernya dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung J1 beserta chargernya yang terletak di dalam etalase sebelah kanan, selanjutnya terdakwa mengambil berbagai macam voucher kartu perdana dan paket data, topi warna hitam yang bertuliskan Yoshimura yang berada di atas etalase sebelah kanan, serta uang tunai pecahan koin Rp. 500,- (lima ratus rupiah) dan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dengan total sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang berada di dalam toples bundar dan toples kotak yang berada di dalam etalase sebelah kanan. Setelah terdakwa mengambil barang-barang milik saksi APRI WIJANARKO tersebut, selanjutnya terdakwa keluar dari dalam toko dan mengembalikan kunci toko kepada saksi MOH. EKO MOZAYYAN, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan ojek online ke daerah Kec. Bawen Kab. Semarang. -----------Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa DEFRI ARIAMSYAH Bin PAIMAN (Alm) meminta nomor handphone milik saksi MOH. EKO MOZAYYAN dengan alasan istri dari saksi APRI WIJANARKO akan menghubungi saksi MOH. EKO MOZAYYAN untuk menitipkan paket yakni supaya terdakwa dapat mengirimkan pesan via Whatsapp kepada saksi MOH. EKO MOZAYYAN dengan merubah nama kontak Whatsapp milik terdakwa menjadi @apriwijanarko agar seolah-olah yang mengirim pesan Whatsapp adalah istri dari saksi APRI WIJANARKO, dimana pada saat itu terdakwa juga berbohong dengan cara terdakwa mengaku sebagai keponakan dari saksi APRI WIJANARKO supaya terdakwa dapat menguasai kunci toko dan menarik keuntungan dari barang-barang milik saksi APRI WIJANARKO yang berada di dalam toko tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |