Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2025/PN Unr Dewi Sulistiawati 1.PT. BPR KARTCENTRA ARTHA cq. PT. BPR KARTICENTRA ARTHA Cabang Ambarawa
2.Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
3.Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi Kanwil Jawa Tengah cq. Kepala Badan Pertahanan Nasiolnal Kabupaten Semarang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2025/PN Unr
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewi Sulistiawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANIK UTAMININGSIH, S.H.Dewi Sulistiawati
Tergugat
NoNama
1PT. BPR KARTCENTRA ARTHA cq. PT. BPR KARTICENTRA ARTHA Cabang Ambarawa
2Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
3Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi Kanwil Jawa Tengah cq. Kepala Badan Pertahanan Nasiolnal Kabupaten Semarang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya. ------------------------------- 
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena dengan sengaja  memindahkan dan mengalihkan obyek yang masih bersengketa . -----------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena terbukti Tergugat I telah membeli obyek lelang yang sedang besengketa dan terbukti Tergugat I dapat memproses beralih obyek sengketa menjadi atas nama Tergugat I .----------------------------------------------------------
  4. Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) apabila terbukti ikut rekayasa terhadap adanya pelaksanaan lelang obyek sengketa.--------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan bahwa Tergugat III telah  melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena tetap melaksanakan lelang dan menyatakan lelang ada pemenangnya terhadap obyek yang sudah bersengketa di Pengadilan.------------
  6. Menyatakan bahwa Tergugat III telah merekayasa identitas pemenang lelang.
  7. Menyatakan bahwa Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena sudah terbukti memproses peralihan hak atas nama Obyek Sengketa menjadi atas nama Tergugat I yang mana masih dalam sengketa/ proses Hukum, padahal di pengumuman lelang di menangkan oleh Tergugat II.  
  8. Menyatakan sah Penggugat menarik Turut Tergugat dalam perkara aquo, sebagai bentuk upaya Penggugat melakukan pencegahan agar tidak ada suap, gratifikasi dan korupsi.--------------------------------------------------------------------
  9. Menyatakan sah Ganti Kerugian Material yang di tanggung oleh Tergugat I, untuk diberikan kepada Penggugat terhadap adanya perkara Nomor:6/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Unr, sejumlah Rp 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) di bayar secara tunai dan seketika.---------------------------------------------
  10. Menyatakan sah Ganti Kerugian Immateriil yang diberikan kepada  Penggugat sebesar Rp 9.000.000.000,- (Sembilan milyar  rupiah) yang di tanggung renteng oleh Para Tergugat. -----------------------------------------------------------------------
  11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservation Beslaag) atas tanah dan bangunan dengan luas 2336 M2 SHM No.1761 atas nama Ir.Rochman Hadi Soesilo  yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta No. 7, di Kel.Karangjati, Kec. Klepu, Kab.Semarang. Dengan batas-batas:

          - Sebelah Barat                      : Jalan Raya

 

 

          - Sebelah Timur                     : Karoseri PT.Laksana

- Sebelah Selatan : Karoseri Laksana/Bengkel Kenteng dan agen gas

     - Sebelah Utara                      : Sawah

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi Materiil kepada Penggugat sejumlah Rp 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) apabila di laksanakan Eksekusi obyek sengketa .----------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi Immaterril kepada Penggugat secara tanggung renteng terhadap adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang di lakukan oleh Para Tergugat . -------------------------------
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah) setiap hari kelambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sampai dengan selesai dengan cara dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), apabila Para Tergugat tidak hadir dalam persidangan 3 (Tiga) kali tanpa harus berturut-turut jika Para Tergugat  tidak melaksanakan salah satu dari Tujuan Hukum yaitu Kepatuhan. -------------------------------------------------------
  5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvorbaar bij voorraad) meskipun ada permohonan upaya hukum Banding, Kasasi, PK maupun Verzet dari Para Tergugat maupun Turut Tergugat. ---------
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sampai dengan selesai. -----------------------

 

S U B S I D A I R

Memberikan suatu putusan lain yang oleh Pengadilan Negeri Ungaran adil layak dan pantas dalam suatu Peradilan yang Baik dengan berfokus pada Nilai-Nilai Reliqius sehingga tercapainya Keadilan yang berdasarkan pada Nilai-Nilai Pancasila.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak