Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
162/Pid.B/2025/PN Unr | Fany Onne Khairina SH | DEWI PREHANI Binti HADI SUPARNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 162/Pid.B/2025/PN Unr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3052/M.3.42/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -----------Bahwa Terdakwa DEWI PREHANI Binti HADI SUPARNO pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi DYANTIKA QODAR RAHMAWATI yang beralamat di Dsn. Sraten Rt. 001 Rw. 007 Ds. Sraten Kec. Tuntang Kab. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-----------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025, saksi DYANTIKA QODAR RAHMAWATI mempekerjakan terdakwa DEWI PREHANI Binti HADI SUPARNO sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah saksi DYANTIKA QODAR RAHMAWATI yang beralamat di Dsn. Sraten Rt. 001 Rw. 007 Ds. Sraten Kec. Tuntang Kab. Semarang. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 09 Mei 2025, saat suami dari saksi DYANTIKA QODAR RAHMAWATI dan saksi DYANTIKA QODAR RAHMAWATI sudah berangkat untuk bekerja serta salah satu anak dari saksi DYANTIKA QODAR RAHMAWATI sudah berangkat untuk sekolah, terdakwa berada di rumah saksi DYANTIKA QODAR RAHMAWATI bersama dengan anak saksi DYANTIKA QODAR RAHMAWATI yang masih balita. Pada sekitar pukul 10.00 wib, ketika anak dari saksi DYANTIKA QODAR RAHMAWATI sedang tidur, kemudian terdakwa melakukan pekerjaan rumah tangga dengan cara terdakwa membersihkan rumah saksi DYANTIKA QODAR RAHMAWATI. Sekitar pukul 11.00 wib, saat terdakwa sedang membersihkan kamar dari saksi DYANTIKA QODAR RAHMAWATI, terdakwa membuka lemari plastik susun lima yang berada di sebelah kanan tempat tidur, dimana setelah terdakwa buka, terdakwa menemukan 1 (satu) buah cincin yang terbuat dari emas bermata putih dan 1 (satu) buah gelang bentuk rantai yang terbuat dari emas berhias atau terdapat hiasan bentuk bunga beserta notanya. Melihat hal itu, kemudian terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah perhiasan tersebut. Lalu terdakwa juga membuka kotak warna merah yang berada di atas lemari plastik yang berada di depan tempat tidur dan setelah terdakwa buka, terdakwa menemukan 1 (satu) buah gelang bentuk oval yang terbuat dari emas bermata putih tanpa nota. Melihat hal tersebut, terdakwa kembali mengambil perhiasan itu. Setelah mendapatkan 3 (tiga) buah perhiasan yang terbuat dari emas tersebut, kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi DYANTIKA QODAR RAHMAWATI dengan menggunakan ojek ke Terminal Tingkir Salatiga. -----------Bahwa terdakwa DEWI PREHANI Binti HADI SUPARNO mengambil barang berupa 1 (satu) buah cincin yang terbuat dari emas bermata putih, 1 (satu) buah gelang bentuk rantai yang terbuat dari emas berhias atau terdapat hiasan bentuk bunga, dan 1 (satu) buah gelang bentuk oval yang terbuat dari emas bermata putih milik saksi DYANTIKA QODAR RAHMAWATI tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya. -----------Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa DEWI PREHANI Binti HADI SUPARNO mengambil barang berupa 1 (satu) buah cincin yang terbuat dari emas bermata putih, 1 (satu) buah gelang bentuk rantai yang terbuat dari emas berhias atau terdapat hiasan bentuk bunga, dan 1 (satu) buah gelang bentuk oval yang terbuat dari emas bermata putih milik saksi DYANTIKA QODAR RAHMAWATI yakni untuk terdakwa miliki sendiri. -----------Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa DEWI PREHANI Binti HADI SUPARNO mengakibatkan saksi DYANTIKA QODAR RAHMAWATI mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |