Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2025/PN Unr HERWIN SETIAWAN, SH DIMAS CANDRA PERKASA JOY BANDARA Bin JOKO PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2025/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2971/M.3.42/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HERWIN SETIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS CANDRA PERKASA JOY BANDARA Bin JOKO PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :              

               Bahwa Terdakwa DIMAS CANDRA PERKASA JOY BANDARA Bin JOKO PURWANTO, pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam tahun 2025, bertempat di tepi jalan yang beralamatkan di Jalan Baran Jurang Lingk. Baran Kauman RT.03 RW.05 Kelurahan Baran Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman  yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang dilipat berisi serbuk kristal dengan berat 4,64555 (empat koma enam empat lima lima lima) gram, dan dimasukan di dalam plastic klip kecil kemudian dibalut kertas tissue warna putih dan dilakban warna hitam, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa pada pokoknya dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa  pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekra pukul 15.47 Wib terdakwa komunikasi dengan Sdr. SANDI (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) menggunakan handphone  Vivo tipe Y33S dengan nomor simcard 085740327310 milik terdakwa, dalam komunkasi tersebut Sdr. SANDI (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) menawarkan pekerjaan kepada  terdakwa untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu dan timbangan elektrik warna silver di daerah Bawen dengan tujuan setelah diambil narkotika tersebut agar dibagi/dikemas ulang menjadi 17 (tujuh belas) paket masing-masing dengan berat 0,28 gram dan diletakan/ditanam di 17 (tujuh belas) titik di daerah Ambarawa, Bandungan dan Sumowono, dan terdakwa akan diberi upah/imbalan Rp.510.000.- (lima ratus sepuluh ribu rupiah), sehingga terdakwa tertarik dan setuju dengan pekerjaan yang diberikan Sdr. SANDI tersebut, kemudian sekira pukul 17.34 Wib terdakwa mengirimkan nomor aplikasi DANA dengan nomor 082155834311 kepada Sdr. SANDI lalu sekira pukul 17.57 Wib Sdr. SANDI mentransfer uang sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) untuk uang saku/transport terdakwa dalam mengambil narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik dari Sdr. SANDI.   
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.15 Wib terdakwa langsung menuju daerah Bawen dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor milik temannya dan setiba disana lalu terdakwa mendapat kiriman pesan dari Sdr. SANDI berupa file foto letak barang berupa narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik yang diberikan keterangan “1k&Tb.Bandungan-Ambarawa sampai pertigaaan Baran belok kiri smpai ktm prmpatan belok kanan 100 mtr sampai ktm jembatan. B & Tb ada dipojok jembatan solasi hitam sesuai panah” kemudian terdakwa langsung menuju alamat web tersebut dan tiba sekira pukul 18.30 Wib di alamat web letak titik sabu yang beralamatkan di Jalan Baran Jurang Lingk. Baran Kauman RT.03 RW.05 Kelurahan Baran Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sesuai foto yang dikirimkan Sdr. SANDI yaitu berupa 1 (satu) buah kertas promo Alfamart yang dilakban yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dilipat dan dimasukan kedalam plastic klip kecil kemudian dibalut dengan kertas tisu dan dilakban warna hitam dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, kemudian narkotika dan timbangan tersebut terdakwa genggam dengan tangannya lalu Ketika terdakwa akan mengendarai sepeda motor perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi SRIYANTO, saksi LEO EKO DANIANTO dan tim Satnarkoba Polres Semarang yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal tidak pidana narkotika di wilayah tersebut dan telah mengintai gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan, selanjutnya saksi SRIYANTO, saksi LEO EKO DANIANTO dan tim Satnarkoba Polres Semarang mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas promo alfamart yang dilakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang dilipat berisi serbuk kristal dengan berat 4, 64555 (empat koma enam empat lima lima lima) gram dan dimasukkan di dalam plastic klip kecil kemudian dibalut kertas tissue warna putih dan dilakban warna hitam serta 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, selain itu diamankan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk VIVO tipe Y33S warna biru dengan nomor simcard 085740327310 dan 1 (satu) unit SPM HONDA VARIO, kemudian setelah diinterogasi terdakwa mengakui baru saja mengambil narkotika jenis sabu milik Sdr. SANDI dan terdakwa juga mengaku menyimpan alat-alat menggunakan narkotika di kosnya selanjutnya saksi SRIYANTO, saksi LEO EKO DANIANTO dan tim dari Satnarkoba Polres menuju tempat kos terdakwa di daerah Bandungan untuk mencari barang bukti lainnya dan saat dilakukan penggeledahan di tempat kos terdakwa berhasil ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya warna cokelat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastic bekas body serum dan terdapat 2 (dua) buah lubang yang masing-masing lubang tertempel 1 (satu) buah sedotan plastic warna putih serta 1 (satu) buah pipa / pipet kaca bekas pakai pembakaran, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Semarang untuk proses lebih lanjut.   
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mau bekerja mengambil narkotika jenis sabu dengan Sdr. SANDI  adalah karena akan mendapat imbalan dan terdakwa sudah menerima uang dari Sdr. SANDI sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) untuk uang saku/tarnspot mengambil narkotika jenis sabu tersebut.  
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Cabang Ungaran tanggal 28 Mei 2025 didapat hasil : 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk kristal sabu dibalut kertas tissue warna putih dan dilakban warna hitam dengan berat 4.9 gram.
    • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah  No.Lab :1625/NNF/2025 tanggal 28 Mei 2025, didapat hasil sebagai berikut :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka diberi nomor barang bukti BB-4088/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 4,64555 gram.

barang bukti diatas disita dari tersangka DIMAS CANDRA PERKASA JOY BANDARA

KESIMPULAN : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-4088/2025/NNF berupa serbuk Kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat bersih 4,63850 gram dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih.

    • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No.Lab : 2042/FKF/2025 jenis pemeriksaan Komputer Forensik/FISKOM, didapat hasil sebagai berikut : Barang bukti yang diterima diberi nomor BB-5028/2025/FKF berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo model Y33s (V2109) dengan IMEI 1 : 868370058106137 & IMEI 2 : 868370058106129 beserta SIMcard Indosat, ICCID : 89620140006424792080, tidak terdapat memori eksternal, disita dari DIMAS CANDRA PERKASA JOY BANDARA.

KESIMPULAN :

Dari hasil pemeriksaan barang bukti disimpulkan bahwa:

Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-5028/2025/FKF berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo model Y33s (V2109) dengan IMEI 1 : 868370058106137 & IMEI 2 : 868370058106129 beserta SIMcard Indosat, ICCID : 89620140006424792080, tidak terdapat memori eksternal, disita dari DIMAS CANDRA PERKASA JOY BANDARA, ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:

        1. User Account sebanyak 1 (satu) akun dengan Account Name : jonpehung (owner), phone, phone mobile : 66909681301, User ID : WhatsApp 66909681301 @s.whatsapp.net. Source : WhatsApp Business
        2. Contact sebanyak 1 (satu) nama dengan rincian Contact Name : telo, interaction statues : chat participant entries, User ID, WhatsApp : 628383404783@s.whatsapp.net, Source : WhatsApp Business

Rincian User Account & Contact selengkapnya lihat Tabel 3

        1. Chats WhatsApp Business antara account name : jonpehong (Owner), Username : 66909681301@s.whatsapp.net, dengan Contact name : telo, User ID WhatsApp : 628383404728@s.whatsapp.net, sebanyak 56 pesan whatsapp business, pada tanggal 27/05/2025 pukul 15:47:02 sampai dengan tanggal 27/05/2025 pukul 18:32:02, dengan rincian selengkapnya lihat LAMPIRAN
    1. Bahwa  terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

     SUBSIDIAIR :              

               Bahwa Terdakwa DIMAS CANDRA PERKASA JOY BANDARA Bin JOKO PURWANTO, pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam tahun 2025, bertempat di tepi jalan yang beralamatkan di Jalan Baran Jurang Lingk. Baran Kauman RT.03 RW.05 Kelurahan Baran Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana  setiap orang  yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I   bukan tanaman yaitu berupa  1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang dilipat berisi serbuk kristal dengan berat 4,64555 (empat koma enam empat lima lima lima) gram, dan dimasukan di dalam plastic klip kecil kemudian dibalut kertas tissue warna putih dan dilakban warna hitam, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa pada pokoknya dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa  pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekra pukul 15.47 Wib terdakwa komunikasi dengan Sdr. SANDI (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) menggunakan handphone  Vivo tipe Y33S dengan nomor simcard 085740327310 milik terdakwa, dalam komunkasi tersebut Sdr. SANDI (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) menawarkan pekerjaan kepada  terdakwa untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu dan timbangan elektrik warna silver di daerah Bawen dengan tujuan setelah diambil narkotika tersebut agar dibagi/dikemas ulang menjadi 17 (tujuh belas) paket masing-masing dengan berat 0,28 gram dan diletakan/ditanam di 17 (tujuh belas) titik di daerah Ambarawa, Bandungan dan Sumowono, dan terdakwa akan diberi upah/imbalan Rp.510.000.- (lima ratus sepuluh ribu rupiah), sehingga terdakwa tertarik dan setuju dengan pekerjaan yang diberikan Sdr. SANDI tersebut, kemudian sekira pukul 17.34 Wib terdakwa mengirimkan nomor aplikasi DANA dengan nomor 082155834311 kepada Sdr. SANDI lalu sekira pukul 17.57 Wib Sdr. SANDI mentransfer uang sebesar Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) untuk uang saku/transport terdakwa dalam mengambil narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik dari Sdr. SANDI.   
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.15 Wib terdakwa langsung menuju daerah Bawen dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor milik temannya dan setiba disana lalu terdakwa mendapat kiriman pesan dari Sdr. SANDI berupa file foto letak barang berupa narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik yang diberikan keterangan “1k&Tb.Bandungan-Ambarawa sampai pertigaaan Baran belok kiri smpai ktm prmpatan belok kanan 100 mtr sampai ktm jembatan. B & Tb ada dipojok jembatan solasi hitam sesuai panah” kemudian terdakwa langsung menuju alamat web tersebut dan tiba sekira pukul 18.30 Wib di alamat web letak titik sabu yang beralamatkan di Jalan Baran Jurang Lingk. Baran Kauman RT.03 RW.05 Kelurahan Baran Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sesuai foto yang dikirimkan Sdr. SANDI yaitu berupa 1 (satu) buah kertas promo Alfamart yang dilakban yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastic klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dilipat dan dimasukan kedalam plastic klip kecil kemudian dibalut dengan kertas tisu dan dilakban warna hitam dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, kemudian narkotika dan timbangan tersebut terdakwa genggam dengan tangannya lalu Ketika terdakwa akan mengendarai sepeda motor perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi SRIYANTO, saksi LEO EKO DANIANTO dan tim Satnarkoba Polres Semarang yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal tidak pidana narkotika di wilayah tersebut dan telah mengintai gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan, selanjutnya saksi SRIYANTO, saksi LEO EKO DANIANTO dan tim Satnarkoba Polres Semarang mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas promo alfamart yang dilakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang dilipat berisi serbuk kristal dengan berat 4, 64555 (empat koma enam empat lima lima lima) gram dan dimasukkan di dalam plastic klip kecil kemudian dibalut kertas tissue warna putih dan dilakban warna hitam serta 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, selain itu diamankan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk VIVO tipe Y33S warna biru dengan nomor simcard 085740327310 dan 1 (satu) unit SPM HONDA VARIO, kemudian setelah diinterogasi terdakwa mengakui baru saja mengambil narkotika jenis sabu milik Sdr. SANDI dan terdakwa juga mengaku menyimpan alat-alat menggunakan narkotika di kosnya selanjutnya saksi SRIYANTO, saksi LEO EKO DANIANTO dan tim dari Satnarkoba Polres menuju tempat kos terdakwa di daerah Bandungan untuk mencari barang bukti lainnya dan saat dilakukan penggeledahan di tempat kos terdakwa berhasil ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya warna cokelat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastic bekas body serum dan terdapat 2 (dua) buah lubang yang masing-masing lubang tertempel 1 (satu) buah sedotan plastic warna putih serta 1 (satu) buah pipa / pipet kaca bekas pakai pembakaran, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Semarang untuk proses lebih lanjut.  
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mau bekerja mengambil narkotika jenis sabu dengan Sdr. SANDI  adalah karena akan mendapat imbalan dan terdakwa sudah menerima uang dari Sdr. SANDI sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) untuk uang saku/tarnspot mengambil narkotika jenis sabu tersebut.  
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Cabang Ungaran tanggal 28 Mei 2025 didapat hasil : 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk kristal sabu dibalut kertas tissue warna putih dan dilakban warna hitam dengan berat 4.9 gram.
    • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah  No.Lab :1625/NNF/2025 tanggal 28 Mei 2025, didapat hasil sebagai berikut :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka diberi nomor barang bukti BB-4088/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 4,64555 gram.

barang bukti diatas disita dari tersangka DIMAS CANDRA PERKASA JOY BANDARA

KESIMPULAN : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-4088/2025/NNF berupa serbuk Kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dengan berat bersih 4,63850 gram dikembalikan dan dibungkus dengan plastic dan diikat dengan benang pengikat warna putih.

    • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No.Lab : 2042/FKF/2025 jenis pemeriksaan Komputer Forensik/FISKOM, didapat hasil sebagai berikut : Barang bukti yang diterima diberi nomor BB-5028/2025/FKF berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo model Y33s (V2109) dengan IMEI 1 : 868370058106137 & IMEI 2 : 868370058106129 beserta SIMcard Indosat, ICCID : 89620140006424792080, tidak terdapat memori eksternal, disita dari DIMAS CANDRA PERKASA JOY BANDARA.

KESIMPULAN :

Dari hasil pemeriksaan barang bukti disimpulkan bahwa:

Hasil pemeriksaan pada barang bukti nomor BB-5028/2025/FKF berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo model Y33s (V2109) dengan IMEI 1 : 868370058106137 & IMEI 2 : 868370058106129 beserta SIMcard Indosat, ICCID : 89620140006424792080, tidak terdapat memori eksternal, disita dari DIMAS CANDRA PERKASA JOY BANDARA, ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan, berupa:

        1. User Account sebanyak 1 (satu) akun dengan Account Name : jonpehung (owner), phone, phone mobile : 66909681301, User ID : WhatsApp 66909681301 @s.whatsapp.net. Source : WhatsApp Business
        2. Contact sebanyak 1 (satu) nama dengan rincian Contact Name : telo, interaction statues : chat participant entries, User ID, WhatsApp : 628383404783@s.whatsapp.net, Source : WhatsApp Business

Rincian User Account & Contact selengkapnya lihat Tabel 3

        1. Chats WhatsApp Business antara account name : jonpehong (Owner), Username : 66909681301@s.whatsapp.net, dengan Contact name : telo, User ID WhatsApp : 628383404728@s.whatsapp.net, sebanyak 56 pesan whatsapp business, pada tanggal 27/05/2025 pukul 15:47:02 sampai dengan tanggal 27/05/2025 pukul 18:32:02, dengan rincian selengkapnya lihat LAMPIRAN
    1. Bahwa  terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika golongan I bukan tanaman karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya