Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN SEMARANG DI UNGARAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2025/PN Unr Fany Onne Khairina SH WAHYU EKO LUTFIYANTO Alias CENGUK Bin ISWADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2025/PN Unr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2851/M.3.42/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fany Onne Khairina SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU EKO LUTFIYANTO Alias CENGUK Bin ISWADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1M. NURUDLUHA, S.Ag., S.H., M.H., DKKWAHYU EKO LUTFIYANTO Alias CENGUK Bin ISWADI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa terdakwa WAHYU EKO LUTFIYANTO Als CENGUK Bin ISWADI pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di tepi jalan yang beralamat di Dsn. Rogomulyo Rt. 04 Rw. 08 Ds. Rogomulyo Kec. Kaliwungu Kab. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-----------Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 wib, Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Semarang melaksanakan penyelidikan guna mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kab. Semarang. Pada saat proses penyelidikan tersebut sedang berlangsung, saksi SRIYANTO, S.H., saksi LEO EKO DANIANTO, dan saksi MOCHAMAD CHAIDAR AJI, S.H. (yang mana ketiganya merupakan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Semarang) bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Semarang lainnya mendapatkan informasi bahwa ada tempat yang diduga sebagai lokasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sekitaran Ds. Rogomulyo Kec. Kaliwungu Kab. Semarang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 wib, saksi SRIYANTO, S.H., saksi LEO EKO DANIANTO, dan saksi MOCHAMAD CHAIDAR AJI, S.H. bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Semarang lainnya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara mendatangi Ds. Rogomulyo Kec. Kaliwungu Kab. Semarang.  Lalu sekitar pukul 16.55 wib, saksi SRIYANTO, S.H., saksi LEO EKO DANIANTO, dan saksi MOCHAMAD CHAIDAR AJI, S.H. melihat terdakwa WAHYU EKO LUTFIYANTO Als CENGUK Bin ISWADI datang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor model CB Nopol AD-2901-PM warna hitam, lalu terdakwa menghentikan laju sepeda motor terdakwa di tepi jalan yang beralamat di Dsn. Rogomulyo Rt. 04 Rw. 08 Ds. Rogomulyo Kec. Kaliwungu Kab. Semarang, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil sesuatu barang yang diduga narkoika jenis sabu yang terletak di pinggir jalan, setelah terdakwa berhasil mengambil barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa langsung menyimpannya di dalam saku sebelah kiri celana jeans panjang yang sedang dikenakan oleh terdakwa, lalu terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut. Melihat hal itu, kemudian saksi SRIYANTO, S.H., saksi LEO EKO DANIANTO, dan saksi MOCHAMAD CHAIDAR AJI, S.H. bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Semarang lainnya langsung mengikuti terdakwa, pada saat terdakwa sudah mengendarai sepeda motor dengan jarak sekitar 200 meter dari lokasi terdakwa mengambil barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa langsung dihentikan oleh saksi SRIYANTO, S.H., saksi LEO EKO DANIANTO, dan saksi MOCHAMAD CHAIDAR AJI, S.H. untuk dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi SRIYANTO, S.H., saksi LEO EKO DANIANTO, dan saksi MOCHAMAD CHAIDAR AJI, S.H. langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 0,84 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastik warna cokelat yang ditemukan tergeletak dibawah tepatnya disebelah kaki kiri terdakwa dengan jarak sekitar 1 meter dikarenakan terdakwa panik saat melihat Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Semarang datang menghampiri terdakwa sehingga terdakwa membuang narkotika jenis sabu dari saku celana terdakwa, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru dengan merk Louis Martine, 1 (satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy A23 warna biru muda dengan nomor simcard 0812 1820 3306, 1 (satu) unit sepeda motor model CB Nopol AD-2901-PM warna hitam beserta kunci kontak. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Semarang guna proses penyidikan lebih lanjut.

-----------Bahwa terdakwa WAHYU EKO LUTFIYANTO Als CENGUK Bin ISWADI yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : 1460/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025 pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Narkotika Melalui Test Urine dengan Nomor tanggal 15 Mei 2025 yang dilakukan oleh dr. SYARIFA selaku Dokter yang melakukan pemeriksaan urine terhadap Permohonan Bantuan Pemeriksaan Urine Atas nama WAHYU EKO LUTFIYANTO Als CENGUK Bin ISWADI dengan hasil pengujian Metamphetamine (+).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa WAHYU EKO LUTFIYANTO Als CENGUK Bin ISWADI pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di tepi jalan yang beralamat di Dsn. Rogomulyo Rt. 04 Rw. 08 Ds. Rogomulyo Kec. Kaliwungu Kab. Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ungaran yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-----------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 wib, terdakwa WAHYU EKO LUTFIYANTO Als CENGUK Bin ISWADI menghubungi seseorang yang tidak terdakwa ketahui namanya dengan nomor Whatsapp 085148381524 (DPO) melalui pesan Whatsapp, dimana awalnya terdakwa mengirim pesan “P”, kemudian dibalas dengan pesan “R”. Setelah mendapat jawaban tersebut, lalu terdakwa menghubungi nomor Whatsapp tersebut via telpon Whatsapp, yang pada pokoknya terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa akan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram dengan tujuan narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa konsumsi sendiri dan dijawab oleh pemilik nomor Whatsapp 085148381524 (DPO) bahwa harga 1 gram narkotika jenis sabu adalah Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Mengetahui hal itu, terdakwa sepakat akan membeli narkotika jenis sabu dari pemilik nomor Whatsapp 085148381524 (DPO). Selanjutnya terdakwa meminta nomor rekening pemilik nomor Whatsapp 085148381524 (DPO), yang mana tidak berselang lama setelahnya terdakwa mendapat kiriman nomor aplikasi Dana dari pemilik nomor Whatsapp 085148381524 (DPO) dan meminta terdakwa untuk mentransfer uang sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor aplikasi Dana tersebut. Kemudian terdakwa pergi ke Alfamart Ds. Kenteng Kab. Boyolali, setibanya terdakwa di Alfamart, sekitar pukul 16.00 wib, terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor aplikasi Dana yang telah dikirim oleh pemilik nomor Whatsapp 085148381524 (DPO). Setelah terdakwa selesai mentransfer uang tersebut, selanjutnya terdakwa menghubungi pemilik nomor Whatsapp 085148381524 via telpon dengan maksud untuk memberitahukan bahwa terdakwa sudah mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu ke aplikasi Dana, lalu pemilik nomor Whatsapp 085148381524 (DPO) meminta kepada terdakwa agar terdakwa dapat menunggu terlebih dahulu dikarenakan alamat web untuk mengambil narkotika jenis sabu sedang dibuatkan terlebih dahulu. Kemudian sekitar pukul 16.24 wib, terdakwa mendapatkan kiriman alamat web dengan bunyi “1f. Kaliwungu – Rogomulyo, sampai pojok tanaman tebu sebelum balai desa Rogomulyo. B ada di bawah pohon dalam tisu putih solasi coklat” dengan dilengkapi foto dan tanda panah serta Google Map. Setelah mendapatkan alamat web itu, terdakwa langsung berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor model CB Nopol AD-2901-PM warna hitam milik terdakwa menuju ke alamat web dengan mengikuti arah petunjuk dari Google Map tersebut. Lalu sekitar pukul 17.00 wib, terdakwa tiba di alamat web itu, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan mencari narkotika jenis sabu sesuai dengan petunjuk yang telah terdakwa terima, yang mana tidak berapa lama keudian, terdakwa berhasil menemukan narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 0,84 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastik warna cokelat, lalu ketika narkotika jenis sabu itu sudah berada dalam kekuasaan terdakwa, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam saku sebelah kiri bagian belakang celana panjang jeans warna biru yang terdakwa kenakan pada saat itu. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut, dimana pada saat terdakwa baru mengemudikan sepeda motor terdakwa sekitar 200 meter, tiba-tiba datang saksi SRIYANTO, S.H., saksi LEO EKO DANIANTO, dan saksi MOCHAMAD CHAIDAR AJI, S.H. (yang mana ketiganya merupakan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Semarang) bersama dengan Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Semarang lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, melihat hal itu, terdakwa panik dan kemudian terdakwa langsung membuang narkotika jenis sabu yang sebelumnya berada di dalam saku celana terdakwa hingga narkotika jenis sabu tersebut tergeletak dibawah tepatnya disebelah kaki kiri terdakwa dengan jarak sekitar 1 meter. Setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi SRIYANTO, S.H., saksi LEO EKO DANIANTO, dan saksi MOCHAMAD CHAIDAR AJI, S.H. langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 0,84 gram (ditimbang beserta pembungkusnya) digulung dan dibalut kertas tissue warna putih kemudian diisolasi plastik warna cokelat, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru dengan merk Louis Martine, 1 (satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy A23 warna biru muda dengan nomor simcard 0812 1820 3306, 1 (satu) unit sepeda motor model CB Nopol AD-2901-PM warna hitam beserta kunci kontak. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Semarang guna proses penyidikan lebih lanjut.

-----------Bahwa terdakwa WAHYU EKO LUTFIYANTO Als CENGUK Bin ISWADI yang menjadi penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : 1460/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025 pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I nomor urut 61 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Narkotika Melalui Test Urine dengan Nomor tanggal 15 Mei 2025 yang dilakukan oleh dr. SYARIFA selaku Dokter yang melakukan pemeriksaan urine terhadap Permohonan Bantuan Pemeriksaan Urine Atas nama WAHYU EKO LUTFIYANTO Als CENGUK Bin ISWADI dengan hasil pengujian Metamphetamine (+).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya